Konten dari Pengguna

Melapor Perkara Ke Polisi Tidak Boleh Dipungut Biaya

Virgano TS

Virgano TS

Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarirf Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Virgano TS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kesatuan Polisi Republik Indonesia. Source: https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kesatuan Polisi Republik Indonesia. Source: https://unsplash.com/

Polisi merupakan suatu badan yang dimiliki negara yang berfungsi sebagai penegak hukum. Dalam tugasnya polisi mencari informasi dengan berbagai cara, mulai dengan mencari tahu keterangan-keterangan dari berbagai sumber, dari keterangan saksi-saksi dan juga keterangan saksi ahli. Dalam lingkungan masyarakat polisi sendiri memiliki peran merupakan sebagai penjaga keamanan sekaligus ketertiban masyarakat kemudian menindak para pelanggar hukum (pelanggaran lalu lintas, pencurian, perjudian, asusila, narkoba, separatis, terorisme, dan lain sebagainya).

Di Indonesia sendiri pihak berwenang diatas dikenal dengan nama "Kepolisian Republik Indonesia (Polri)". Polri sendiri secara umum memiliki tugas yang sama seperti polisi-polisi lainnya, pada umumnya tugas pokok Polri meliputi:

  1. Menjaga serta memelihara keamanan sekaligus ketertiban ditengah masyarakat.

  2. Menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku

  3. Mengayomi, melindungi, serta berperan sebagai pelayan bagi masyarakat.

Selain itu masih banyak lagi tugas dari kepolisian, dan apabila dijabarkan apa yang termuat dalam pasal 15 UU No 2 Tahun 2002 maka polisi juga bertugas serta berwenang "menerima laporan dan/atau pengaduan"

Ilustrasi Tindak Pidana Pencurian. Source: https://pixabay.com/

Dalam kehidupan bermasyarakat pastinya sering terjadi perkara yang tidak diinginkan baik pelanggaran norma ataupun pelanggaran maupun tindak kejahatan hukum seperti tindakan perjudian, pencurian, narkotika, asusila, separatis, sampai terorisme.

Maka biasanya dalam penegakannya kita mesti melapor ke pihak yang berwenang yaitu polisi. Maka timbul sebuah pertanyaan, apakah melapor ke Polisi mesti bayar?

Suatu ketakutan masyarakat bahkan telah menjadi Misconception di masyrakat adalah apabila berperkara ataupun melapor serta mengadu pada aparat kepolisian adalah perlunya mengeluarkan biaya.

Laporan polisi ialah ialah pemberitahuan kepada polisi sebagai pihak yang berwenang tentang suatu peristiwa pidana dimulai dari dugaan adanya tindak pidana, peristiwa sedang berlangsung, ataupun peristiwa yang telah berlangsung.

Di dalam peraturan perundang-undangan tak ada satupun yang menjelaskan adanya biaya dalam melaporkan perkara pada polisi. Bahkan di dalam pelayanannya polisi dilarang meminta bayaran dari masyarakat ketika polisi sedang melaksanakan tugasnya baik sebagai imbalan dalam berperkara ataupun meminta biaya operasional dalam menjalankan tugasnya. Peraturan ini telah termuat dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 pasal 53 dan pasal 55.

Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 Pasal 53 menyatakan, setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada korban dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan korban, antara lain;

  1. meminta biaya sebagai imbalan pelayanan;

  2. meminta biaya operasional untuk penanganan perkara;

  3. memaksa korban untuk mencari bukti atau menghadirkan saksi/ tersangka; dan

  4. menelantarkan atau tidak menghiraukan kepentingan korban;

  5. mengintimidasi, mengancam atau menakut-nakuti korban;

  6. melakukan intervensi/mempengaruhi korban untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum;

  7. merampas milik korban; dan

  8. melakukan tindakan kekerasan.

Kemudian, pada Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 Pasal 55 menyatakan, Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada saksi dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan saksi, antara lain;

  1. meminta biaya sebagai imbalan pelayanan;

  2. meminta biaya operasional untuk penanganan perkara;

  3. memaksa saksi untuk mencari bukti atau menghadirkan tersangka;

  4. menelantarkan atau menunda waktu pemeriksaan yang dijadwalkan;

  5. tidak menghiraukan kepentingan saksi;

  6. mengintimidasi, menakuti atau mengancam saksi;

  7. melakukan intervensi/mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan;

  8. membatasi hak dan atau kebebasan saksi;

  9. merampas milik saksi; dan

  10. melakukan tindakan kekerasan.

Ilustrasi Peraturan yang Termuat Dalam Undang-undang. Source: https://pixabay.com/

Kesimpulan, Polisi dalam menjalankan tugasnya terikat oleh aturan aturan yang ada selain itu polisi terikat kode etik profesi polri, berdasarkan aturan diatas maka melaporkan perkara pada aparat polisi tidak dipungut biaya apapun (gratis), selain itu melaporkan perkara pada pihak yang berwenang ialah hak dan kewajiban setiap warga negara yang dilindungi oleh Peraturan perundang-undangan.