Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Melapor Perkara Ke Polisi Tidak Boleh Dipungut Biaya
25 November 2023 15:22 WIB
Tulisan dari Virgano TS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi merupakan suatu badan yang dimiliki negara yang berfungsi sebagai penegak hukum. Dalam tugasnya polisi mencari informasi dengan berbagai cara, mulai dengan mencari tahu keterangan-keterangan dari berbagai sumber, dari keterangan saksi-saksi dan juga keterangan saksi ahli. Dalam lingkungan masyarakat polisi sendiri memiliki peran merupakan sebagai penjaga keamanan sekaligus ketertiban masyarakat kemudian menindak para pelanggar hukum (pelanggaran lalu lintas, pencurian, perjudian, asusila, narkoba, separatis, terorisme, dan lain sebagainya).
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri pihak berwenang diatas dikenal dengan nama "Kepolisian Republik Indonesia (Polri)". Polri sendiri secara umum memiliki tugas yang sama seperti polisi-polisi lainnya, pada umumnya tugas pokok Polri meliputi:
Selain itu masih banyak lagi tugas dari kepolisian, dan apabila dijabarkan apa yang termuat dalam pasal 15 UU No 2 Tahun 2002 maka polisi juga bertugas serta berwenang "menerima laporan dan/atau pengaduan"
Dalam kehidupan bermasyarakat pastinya sering terjadi perkara yang tidak diinginkan baik pelanggaran norma ataupun pelanggaran maupun tindak kejahatan hukum seperti tindakan perjudian, pencurian, narkotika, asusila, separatis, sampai terorisme.
ADVERTISEMENT
Maka biasanya dalam penegakannya kita mesti melapor ke pihak yang berwenang yaitu polisi. Maka timbul sebuah pertanyaan, apakah melapor ke Polisi mesti bayar?
Suatu ketakutan masyarakat bahkan telah menjadi Misconception di masyrakat adalah apabila berperkara ataupun melapor serta mengadu pada aparat kepolisian adalah perlunya mengeluarkan biaya.
Laporan polisi ialah ialah pemberitahuan kepada polisi sebagai pihak yang berwenang tentang suatu peristiwa pidana dimulai dari dugaan adanya tindak pidana, peristiwa sedang berlangsung, ataupun peristiwa yang telah berlangsung.
Di dalam peraturan perundang-undangan tak ada satupun yang menjelaskan adanya biaya dalam melaporkan perkara pada polisi. Bahkan di dalam pelayanannya polisi dilarang meminta bayaran dari masyarakat ketika polisi sedang melaksanakan tugasnya baik sebagai imbalan dalam berperkara ataupun meminta biaya operasional dalam menjalankan tugasnya. Peraturan ini telah termuat dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 pasal 53 dan pasal 55.
ADVERTISEMENT
Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 Pasal 53 menyatakan, setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada korban dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan korban, antara lain;
Kemudian, pada Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 Pasal 55 menyatakan, Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada saksi dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan saksi, antara lain;
Kesimpulan, Polisi dalam menjalankan tugasnya terikat oleh aturan aturan yang ada selain itu polisi terikat kode etik profesi polri, berdasarkan aturan diatas maka melaporkan perkara pada aparat polisi tidak dipungut biaya apapun (gratis), selain itu melaporkan perkara pada pihak yang berwenang ialah hak dan kewajiban setiap warga negara yang dilindungi oleh Peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT