Konten dari Pengguna
Mengintip Regulasi Perkawinan di Turki: Pencatatan Perkawinan dan Perceraian
9 April 2025 9:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Mengintip Regulasi Perkawinan di Turki: Pencatatan Perkawinan dan Perceraian
Berbagai gejolak politik, , konflik dan berbagai doktrin mempengaruhi aspek hukum yang ada disana. begitu pula terhadap hukum perdata terkhusus perkawinanan yang ada disana.Virgano TS
Tulisan dari Virgano TS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Turki merupakan negara sekuler pertama di dunia Islam, yang di mana Negara ini mengakui diri sebagai negara republik pada tahun 1923. Adapun Mayoritas masyarakat Turki adalah bermazhab Sunni. Berbagai gejolak politik, , konflik dan berbagai doktrin mempengaruhi aspek hukum yang ada disana. begitu pula terhadap hukum perdata terkhusus perkawinanan yang ada disana.
ADVERTISEMENT
Pencatatan Perkawinan di Turki
Di Turki, pernikahan sipil adalah satu-satunya bentuk pernikahan yang diakui secara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Turki, yang menetapkan bahwa hanya pernikahan sipil yang sah dan diakui oleh negara:
“Article 143-After completion of the ceremony, the marriage officer provides the parties with a marriage certificate. A religious ceremony shall not be performed without showing the civil marriage certificate. Validity of marriage shall not depend on religious ceremony."
"Article 144-Marriage, register of marriage, correspondence regarding marriage and other issues related to marriage shall be regulated through regulations.”
Pasal tersebut menunjukkan bahwa pernikahan 'urfi (pernikahan tidak resmi) tidak diakui, baik sebelum maupun sesudah akad nikah, serta pernikahan yang tidak dicatatkan di kantor catatan sipil setempat dianggap tidak sah. Oleh karena itu, warga Turki diwajibkan menikah secara resmi agar pernikahan mereka dapat didaftarkan.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem hukum Turki, tidak terdapat regulasi khusus yang menetapkan sanksi bagi pelaku pernikahan 'urfi. Namun, negara sangat melarang praktik poligami, karena Turki telah mengadopsi sistem monogami. Poligami secara resmi dihapuskan pada tahun 1926 karena dianggap merugikan hak-hak perempuan.
Meskipun demikian, tidak ada ketentuan eksplisit mengenai hukuman untuk pelanggaran ini baik dalam The Turkish Family Law of Cyprus (1951).24 maupun dalam UU Sipil Turki (2001). Biasanya, kasus kasus semacam ini hanya diproses melalui pengaduan masyarakat yang diajukan ke pengadilan di Turki.
Perceraian di Turki
Pada asalnya perihal perceraian pengadilan di Turki menjalankan rekonsiliasi dan mengusahakan tidak terjadi perceraian. UU Sipil Turki tahun 1926, Pasal 20, menetapkan enam alasan yang sah bagi pihak suami atau istri untuk mengajukan perceraian.
ADVERTISEMENT
Meskipun pengadilan dapat mendorong upaya rekonsiliasi antara kedua belah pihak, perceraian tetap dapat dilanjutkan jika rekonsiliasi tidak tercapai. Berikut adalah enam alasan yang memungkinkan perceraian:
ADVERTISEMENT
Kompensasi (Ganti Rugi) dalam Kasus Perceraian Menurut UU Sipil Turki, pihak yang dianggap bersalah dalam perceraian diwajibkan untuk membayar kompensasi kepada pihak yang dirugikan, baik secara fisik, finansial, maupun terhadap reputasi. Selain itu, ada ketentuan tambahan yang memberikan hak kepada pengadilan untuk memerintahkan pembayaran kompensasi oleh pihak yang menceraikan kepada pihak yang diceraikan, tanpa memandang siapa yang bersalah.
Kompensasi ini diberikan selama pihak yang diceraikan belum menikah lagi dalam jangka waktu maksimal 1 tahun setelah tanggal perceraian.

