Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perlindungan Anak Korban Bencana Menurut Undang-Undang
5 Mei 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Virgano TS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki kekayaan alam yang beragam dan juga indah. Namun, dibalik keindahan alam yang dimiliki Indonesia juga merupakan negara yang rawan bencana. Alasan pertama ialah, Indonesia dilalui banyak Cincin api pasifik atau nama ilmiahnya Sirkum Pasifik yang menyebabkan bertemunya banyak lempeng, dengan begitu rawan terjadinya gempa bumi, gunung berapi, dan lain sebagainya. Alasan kedua, Indonesia dilalui oleh dua sabuk seismik yakni Sirkum Pasifik dan juga Sabuk Alpide. Dengan begitu, Indonesia rawan terjadi gempa bumi, tsunami, tanah longsor, juga erupsi gunung berapi. Alasan selanjutnya, Indonesia merupakan negara tropis dan memiliki curah hujan yang tinggi, wilayah Indonesia rawan terkena badai, topan, dan juga siklon tropis yang sering terjadi di wilayah khatulistiwa khususnya yang berdekatan dengan Samudra Pasifik, kemudian curah hujan yang tinggi menyebabkan Indonesia rentan terjadi banjir serta tanah longsor.
ADVERTISEMENT
Kenyataan wilayah geografis yang dimiliki Indonesia menjadikan negara Indonesia memiliki tanggung jawab yang mesti kita sorot, dampak dari bencana pastinya membawa kepada kesengsaraan, kesusahan, dan kesedihan. Bencana pastinya berdampak bagi semua kalangan mulai dari anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa sekaligus. Anak-anak adalah salah satu kelompok rentan yang harus diperhatikan, terutama dalam situasi darurat kebencanaan. Risiko dan ancaman yang mereka hadapi, lebih besar daripada orang-orang pada umumnya. Dengan begitu muncul pertanyaan, apakah Indonesia mengatur regulasi khusus terhadap anak-anak yang terkena bencana?
Apabila kita mengacu pada peraturan tertinggi, hukum yang mengatur keberlangsungan hidup masyarakat terutama anak di Indonesia terdapat pada pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal ini mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Penanganan anak-anak terlantar dapat dilakukan dengan melakukan pendataan, memberikan pelayanan sosial, membina panti asuhan, pendampingan sosial anak terlantar, serta bimbingan rehabilitasi sosial. Kemudian. Dan selanjutnya diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berbunyi, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam rinciannya perlindungan hukum bagi anak yang terkena bencana diatur pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana, pada Pasal 3 dijelaskan pemberian di prioritaskan pada kelompok rentan, yaitu ibu hamil, lansia, termasuk anak-anak. Adapun Bantuan yg diberikan pada korban diatur pada pasal 5, berupa sandang, pangan, papan, tempat mengungsi, bahan bangunan rumah, baik berupa ganti rugi transfer, pelayanan kesehatan, dan sebagainya. Untuk rincian bagi perlindungan anak ada pasal di pasal 6 tentang sekunder termasuk seragam sekolah, dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan. Dalam rincian yang lain peraturan tentang anak biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.
Kesimpulan: Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi, oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Anak merupakan kelompok rentan maka dari itu mendapatkan perlindungan khusus dan menjadi prioritas dalam aspek perlindungan dalam kehidupan, termasuk korban bencana. Rinciannya perlindungan hukum bagi anak yang terkena bencana diatur pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana.
ADVERTISEMENT