Konten dari Pengguna

Thalaq Tertulis Dalam Pandangan Mazhab Az-Zahiri

Virgano TS
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarirf Hidayatullah Jakarta
21 September 2023 6:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Virgano TS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Putus Hubungan Pernikahan. Sumber: https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Putus Hubungan Pernikahan. Sumber: https://pixabay.com/
ADVERTISEMENT
Dalam Pernikahan semua insan menginginkan kebahagian, selaras dengan tujuan sebuah pernikahan yaitu membangun keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah. Namun tidak dapat dipungkiri dalam rumah tangga mesti ada perbedaan pendapat yang membuat terjadinya sebuah konflik yang mengakibatkan hubungan rumah tangga jauh dari tujuan sebuah pernikahan yakni kebahagiaan. Terjadinya konflik menimbulkan keregangan serta ketegangan yang mana membuat hubungan rumah tangga tidak baik, dengan itu dibutuhkan beberapa tindakan komunikasi agar mengembalikan keadaan yang kurang baik tersebut tetapi tak jarang penyelesaian itu belum juga membuat keadaan membaik dan berakhir, maka seorang suami mendapat hak talaq sebagai opsi perbaikan dari jalan terakhir dalam mengupayakan langkah terbaik mengurus rumah tangga dengan tujuan jalan kemaslahatan serta menjauhkan ke-mudharatan bagi kedua pasangan maupun orang disekitar.
ADVERTISEMENT
Ditinjau dari pengucapannya thalaq dibagi menjadi 2 yaitu thalaq sharih dan thalaq kinayah, thalaq sharih merupakan thalaq yang dikatakan dengan kata yang jelas dan tegas deagan perkataan yang bisa langsung dipahami maknannya, sedangkan thalaq kinayah adalah sindiran atau perkataan thalaq yang dikatakan dengan kata perumpamaan seolah-olah seorang suami tidak mau lagi untuk melanjutkan sebuah pernikahan atau perkataan yang memiliki makna tersirat.
Macam-macamnya, ada yang dikenal dengan istilah thalaq al-kitabah atau thalaq tertulis, mengingat kemajuan zaman yang semakin canggih membuat komunikasi pesan tertulis bisa dilakukan dengan instan melalui sosial media. Menurut jumhur ulama mengatakan bahwa thalaq tertulis adalah thalaq yang sah, jika seorang suami memang berniat untuk thalaq, baik orang (istri) ada di hadapan maupun tidak berada di hadapan, hal ini didasari dengan di kategorikannya makna talaq al-kitabah (tertulis) kedalam thalaq kinayah. Berbeda dengan mazhab Az-Zahiri yang menyatakan bahwa thalaq tertulis adalah tidak sah sebagaimana yang ada dalam kitab al-muhalla dikatakan “seorang suami yang melakukan thalaq istrinya dengan thalaq tertulis, maka thalaq itu adalah bukan apa-apa”. Ibnu Hazm beranggapan thalaq melalui tulisan tidak berdasar pada sumber hukum apapun, karena tidak ada dalil/hukum yang jelas dari Al-qur’an dan Al-Hadits tentang thalaq tertulis, serta golongan Zahiriah menyamakan thalaq dengan ijab qabul pernikahan yang mana harus diungkapkan secara langsung dan tidak tertulis.
ADVERTISEMENT