Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Cyber Bullying

Virginia Milano
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
28 November 2022 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Virginia Milano tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
source: https://www.shutterstock.com/id/image-photo/cyberbullying-social-media-harassment-concept-young-1938393535
zoom-in-whitePerbesar
source: https://www.shutterstock.com/id/image-photo/cyberbullying-social-media-harassment-concept-young-1938393535
Kata cyber bullying akhir-akhir ini sering kali kita dengar di berbagai platform media sosial seperti instagram dan twitter, bahkan ada Undang-Undang yang mengatur khusus mengenai cyber bullying ini.
ADVERTISEMENT
Pengertian Cyber Bullying
Cyber bullying berasal dari dua kata yaitu cyber dan bullying.
Arti kata cyber adalah kejahatan yang terjadi di dunia maya. Sedangkan bullying berarti mengancam atau mencoba menjatuhkan orang lain. Cyber bullying biasanya terjadi di media sosial seperti instagram, twitter, facebook, bahkan aplikasi bertukar pesan seperti whatssap bisa menjadi wadah cyber bullying. Para pelaku cyber bullying mempunyai motif melakukan tindakannya hanya karena rasa tidak sukanya pada korban contohnya adalah kasus anak penyanyi Nola Be3 yaitu Naura, dilansir dari Kompas.com ada grup chat di whatssap yang khusus dibuat untuk membully Naura hal ini bahkan sudah diketahui lama oleh kedua orangtua Naura yaitu Nola dan Baldy. Nola dan Baldy akan membawa para pelaku ke meja hukum jika masih mengusik putri mereka. Lalu bagaimana hukuman untuk para pelaku cyber bullying?
ADVERTISEMENT
Cyber Bullying dalam UU ITE Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE menjelaskan bahwa orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) selanjutnya dalam pasal 45A ayat (2) bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar 1 miliar. Dari kedua Pasal tersebut rasanya masih bersifat subjektif yang mana bisa menimbulkan multitafsir dan juga rasanya hukuman yang diterima oleh pelaku masih kurang jika kita membandingkan dengan trauma para korban yang mendalam bahkan ada dimana salah satu korban melakukan percobaan bunuh diri. Para pelaku bisa meremehkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, maka dari itu pemerintah seharusnya membuat peraturan yang lebih jelas lagi sehingga tidak adanya multitafsir juga hukuman yang diberikan bisa lebih berat lagi.
ADVERTISEMENT
Tindakan cyber bullying ini sudah tidak bisa kita biarkan begitu saja apalagi kita sudah melihat bagaimana dampak dari tindakan tersebut, dan kita juga sudah mengetahui hukuman apa saja yang akan diterima pelaku cyber bullying oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan sosial media silahkan tulis opini yang tidak menyinggung perasaan seseorang atau komunitas tertentu, jika tidak menyukai seseorang dalam media sosial hendaklah kita simpan saja sendiri jangan sampai karena ketikan kita membuat orang lain dan diri kita sendiri sengsara.