Konten dari Pengguna

Penyanyi Dangdut Asal Jogja Tertangkap

Virtual Media
Virtual Media Musik Indie I Band I Information D.I YOGYAKARTA Social Media : Instagram : @virtualmedia.id #Mediainspirasi
17 April 2018 8:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Virtual Media tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tugu Jogja (Foto:  CEphoto, Uwe Aranas via Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Tugu Jogja (Foto: CEphoto, Uwe Aranas via Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Wates -- Penyanyi dangdut asal Jogja, dan kondang dengan Ximplah Ximplah, di gelandang ke Mapolres Kulonprogo, untuk mempertanggung jawabkan, atas di duga membawa obat terlarang, senin 16 april 2018, ujar Kapolres Kulonprogo Anggara Nasution.Wates -- Penyanyi dangdut asal Jogja, dan kondang dengan Ximplah Ximplah, di gelandang ke Mapolres Kulonprogo, untuk mempertanggung jawabkan, atas di duga membawa obat terlarang, senin 16 april 2018, ujar Kapolres Kulonprogo Anggara Nasution.
ADVERTISEMENT
" penyanyi cantik dengan jorgan yang kondang Ximplah Ximplah, pada 10 april 2018 seusai manggung di salah satu sekolah di Kulonprogo, di duga membawa obat terlarang diberhentikan petugas di Karangnongko wates."
Anggara menambahkan pelaku dicegat petugas langsung menggeledah mobil bernomor polisi AB 1524 MN yang ditumpangi penyanyi dangdut Ximplah Ximplah Xena bersama seorang kawannya.
Polisi mendapati sembilan butir pil berlogo bentuk segitiga tersimpan dalam bungkus rokok di tas milik penyanyi dangdut dan kemudian diamankan ke pos polisi Karangnongko Wates.
Awalnya, aparat menduga penyanyi dangdut Xena 19 tahun ini melanggar lalu lintas, lalu dicegat. Namun, meski dalam kondisi sadar, Xena terlihat tidak fokus dan mencurigakan. Dari informasi yang dihimpun, pelaku terindikasi merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yakni menggunakan Pil Hima termasuk obat penenang jenis psikotropika, berkategori keras berbahaya daftar G, Efek mengonsumsi pil tersebut antara lain halusinasi, aditif dan membuatĀ  pengonsumsinya hilang kesadaran.
ADVERTISEMENT
Berdasar Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan, penggunaan dan pengedaran obat tersebut harus melalui izin khusus atau resep dokter. Dalam hal ini, pelaku yang merupakan warga Mantrijeron, Kota Jogja itu tidak memiliki perizinan khusus untuk penggunaan obat tersebut, sehingga masuk ranah pidana.
Lebih Lanjut Anggara, masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan obat tersebut. Kami akan periksa terkait kemungkinan kaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Anggara menegaskan, upaya proses hukum kepada pelaku merupakan komitmen jajaran Polres Kulonprogo dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Walaupun barang bukti yang bisa diamankan cukup sedikit jumlahnya, kami tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. ( yah )