Pesangon di Tengah Biaya Hidup yang Terus Naik: Cukupkah?

Mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis jurusan manajemen digital marketing universitas pamulang manajamen
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari vivi Sulistiyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada Mei 2026, di Kabupaten Serang, Banten, ratusan pekerja pulang dengan membawa surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut catatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), PT Nikomas Gemilang mem-PHK 279 pekerja, PT Parkland World Indonesia 2 sebanyak 223 pekerja, dan PT Sinhwa Bis sebanyak 176 pekerja. Totalnya 678 orang di satu kabupaten dalam satu bulan. Industri sepatu dan tekstil disebut sebagai sektor yang paling terdampak oleh perlambatan ekonomi.
Angka itu mudah dibaca dan mudah dilupakan. Namun, di balik setiap angka ada seseorang yang mulai menghitung berapa lama uang di tangannya bisa bertahan. Pertanyaannya, cukupkah pesangon untuk itu?
Angka yang Bukan Sekadar Statistik
Kasus di Serang hanyalah satu potongan dari gambaran nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 53.490 orang terkena PHK pada Januari hingga Agustus 2026, berdasarkan pekerja yang melapor lewat sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pada kuartal pertama, Jawa Barat menyumbang angka terbesar, yaitu sekitar 20,51 persen dari total laporan.
Namun, angka itu belum utuh. Kemnaker sendiri menegaskan bahwa data tersebut hanya mencakup pekerja yang melapor lewat sistem JKP, bukan seluruh pekerja yang mengalami PHK di Indonesia. Di sisi lain, penasihat presiden bidang ketenagakerjaan pernah menyebut jumlah pekerja terdampak hingga pertengahan tahun sudah sekitar 43.000 orang, lebih tinggi daripada catatan resmi saat itu.
Kita juga perlu berhati-hati. Kemnaker mengingatkan bahwa data enam bulan terakhir masih dinamis karena pekerja dapat mengajukan klaim hingga enam bulan setelah PHK. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka Januari–Juli 2026 pun tercatat lebih rendah daripada Januari–Juli 2025. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah PHK sedang naik atau turun, melainkan sejauh mana mereka yang terdampak siap menghadapinya.
Saat Pekerjaan Hilang, Harga Tidak Ikut Turun
PHK tidak datang pada saat harga murah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Agustus 2026 sebesar 3,19 persen secara tahunan, lebih tinggi daripada 2,31 persen pada Agustus 2025. Pendorong utamanya adalah daging ayam ras, cabai rawit, ikan segar, dan beras. Semuanya bukan barang mewah, melainkan menu makan sehari-hari.
Ke depan, situasinya belum tentu lebih ringan. Seorang analis memperkirakan inflasi akan memuncak pada semester pertama 2027 seiring dampak El Nino yang mengerek harga pangan. Artinya, orang yang di-PHK hari ini harus mencari pekerjaan sambil menghadapi harga yang bisa jadi lebih tinggi.
Menghitung Pesangon dengan Kalkulator Dapur
Mari berhitung dengan sebuah perumpamaan yang disederhanakan. Bayangkan seorang pekerja pabrik bermasa kerja lima tahun dengan gaji Rp5 juta per bulan. Dalam skenario PHK yang memenuhi ketentuan umum, ia kira-kira menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja setara delapan bulan upah, atau sekitar Rp40 juta, belum termasuk penggantian hak lain. Besaran sebenarnya bergantung pada alasan PHK, masa kerja, dan kebijakan perusahaan. Pada kasus efisiensi tertentu, pengali pesangon bisa lebih kecil.
Angka Rp40 juta terdengar besar sampai kita mengurutkan pengeluaran: sewa atau cicilan rumah, listrik, biaya sekolah anak, ongkos transportasi, pulsa, dan belanja dapur. Jika keluarga itu membutuhkan Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan, uang tersebut hanya cukup untuk sekitar delapan bulan. Itu pun jika tidak ada anggota keluarga yang sakit dan tidak ada kebutuhan mendadak.
Bandingkan dengan lamanya mencari pekerjaan. Bagi pekerja berusia 35 tahun ke atas, lowongan kerja jauh lebih sempit. Keahlian di satu lini produksi juga tidak selalu bisa langsung dipakai di sektor lain. Delapan bulan bisa terasa sangat singkat.
JKP: Jaring Pengaman yang Belum Dipegang Semua Orang
Pemerintah sebenarnya menyediakan bantalan tambahan lewat JKP. Kemnaker menyatakan terus memperbaiki sistem ini agar korban PHK memperoleh kepastian pencairan jaminan sosial berupa uang tunai selama masa menganggur, disertai pelatihan dan bimbingan ketenagakerjaan. Upaya ini patut diapresiasi.
Namun, jaring pengaman hanya berguna bagi mereka yang masuk ke dalam jaring. JKP mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang tertib. Di negeri yang banyak pekerjanya berada di sektor informal, tidak sedikit yang bahkan tidak memiliki pesangon untuk dipertanyakan, seperti pekerja harian, pengemudi ojek daring, dan pekerja kontrak yang iurannya tidak pernah dibayarkan.
Pesangon Bukan Solusi, Hanya Waktu
Menurut saya, di sinilah salah kaprah kita. Pesangon sering dianggap sebagai penyelesaian masalah, padahal fungsinya hanya membeli waktu: waktu untuk mencari pekerjaan, mempelajari keterampilan baru, atau merintis usaha kecil. Ketika harga naik dan lowongan menyempit, waktu itu menyusut lebih cepat daripada hitungan di atas kertas.
Oleh karena itu, pertanyaan "cukupkah pesangon?" sebaiknya diganti dengan pertanyaan yang lebih jujur: cukupkah sistem kita menopang orang yang jatuh? Ada empat hal yang menurut saya mendesak.
Pertama, manfaat jaminan sosial perlu disesuaikan dengan biaya hidup yang sebenarnya, bukan hanya dengan rata-rata inflasi. Inflasi 3 persen di atas kertas terasa jauh lebih berat bagi keluarga yang sebagian besar pengeluarannya untuk pangan.
Kedua, pelatihan harus benar-benar terhubung dengan lowongan yang tersedia. Pelatihan yang berhenti di selembar sertifikat tidak akan menaruh nasi di meja makan.
Ketiga, pengawasan dan keterbukaan perusahaan harus diperkuat. Efisiensi boleh dilakukan, tetapi hak pekerja tidak boleh menjadi bahan tawar-menawar.
Keempat, kita sebagai pekerja perlu memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan terbayar dan mulai membangun dana darurat, sekecil apa pun. Ini bukan upaya menyalahkan korban, melainkan tameng yang dapat kita siapkan di tengah ketidakpastian.
Penutup
Angka PHK akan terus naik dan turun dalam siaran pers. Nominal pesangon akan terus tertulis rapi di atas surat. Namun, di Serang, di Karawang, dan di banyak kota lain, ada keluarga yang menghitung sisa uang sambil memandangi harga cabai di pasar.
Selama kita hanya bertanya apakah pesangon cukup, kita membiarkan orang menghadapi badai dengan payung yang tipis. Ukuran keadilan bukanlah sebesar apa amplop yang diberikan saat seseorang keluar dari pintu kantor, melainkan sekuat apa lantai yang menahannya saat ia berjalan mencari pintu berikutnya.
Vivi sulistiyani,Manajemen universitas pamulang
