Ketidakadilan Gender dalam Bentuk KDRT yang Terjadi pada Perempuan

Vivi Vitriani
Mahasiswi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
13 Januari 2022 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Vivi Vitriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh : Vivi Vitriani Aulia Malik
Mahasiswa Prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang
Kekerasan pada perempuan. Sumber foto : pixabay.com
Adanya anggapan seperti setiap orang yang sudah melangsungkan ikatan perkawinan sudah pasti memiliki tujuan yang ingin diraih yaitu berupa kebahagiaan lahir maupun batin. Tujuan lain dari perkawinan itu sendiri yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan tentram. Untuk itu baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menjadi pasangan suami istri harus memiliki sikap saling membantu dan melengkapi agar dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan yang diharapkan.
ADVERTISEMENT
Namun, setiap perjalanan perkawinan pastinya tidak selalu berjalan lancar. Pasti banyak persoalan yang pada akhirnya muncul dalam rumah tangga dan menimbulkan sebuah konflik di dalamnya. Kondisi seperti inilah yang dapat memunculkan sifat asli dari seseorang untuk menang sendiri, tidak dapat mengendalikan emosinya dan pada akhirnya melakukan tindakan kekerasan kemudian berakhir dengan salah satu pihak menjadi korban.
Sudah pasti keterangan di atas merujuk pada KDRT. Masalah kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang sudah tidak asing lagi dalam ruang lingkup masyarakat. Perlu diketahui, bahwa melakukan tindak kekerasan merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dapat menyebabkan penderitaan terhadap korban kekerasan.
ADVERTISEMENT
Kekerasan bisa saja terjadi pada perempuan, anak, maupun laki – laki. Namun, yang telah kita diketahui bahwa kekerasan masih banyak terjadi pada perempuan. Menurut data yang dilansir oleh Komnas Perempuan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa total keseluruhan kekerasan yang terjadi pada perempuan sebanyak 299.911 ribu. Dari data tersebut, kita dapat mengetahui bahwa kekerasan masih banyak terjadi pada perempuan.
Seringkali orang beranggapan bahwa KDRT hanya sebatas kekerasan fisik. Padahal nyatanya lebih dari itu. KDRT dapat berupa kekerasan psikis yang membuat mental korban menjadi hancur, kekerasan seksual, hingga penelantaran. Tentu saja hal ini tidak dapat dibenarkan dan dibutuhkan pencegahan agar kasus seperti ini tidak terus-terusan terjadi.
Melihat masih banyaknya kekerasan yang terjadi pada perempuan, sudah pasti kekerasan dapat menimbulkan dampak yang buruk bagi perempuan. Perempuan yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami luka – luka seperti memar, mental yang sangat buruk, menurunnya tingkat rasa percaya diri, merasa dirinya lemah dan tidak berdaya, mengalami depresi, stress berlebihan, menyalahkan diri sendiri atas kejadian yang telah menimpanya, dan memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup atau bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Agar kekerasan dalam rumah tangga ini tidak terjadi lagi, pelaku kekerasan sudah semestinya dihukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Upaya yang dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dan korban juga bisa menunjukkan bukti – bukti kekerasan seperti foto luka – luka atau chat yang bersifat mengancam yang dikirimkan oleh pelaku. Penegak hukum sudah seharusnya bersikap tegas kepada pelaku kekerasan.
Pemerintah juga sudah semestinya membuka mata terhadap kasus seperti ini. Sudah pasti kasus kekerasan seperti ini tidak bisa dianggap sebagai kasus yang enteng dan hal yang sudah biasa terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Pemerintah harus bertindak tegas dalam menyikapi hal ini. Namun, sebesar apa pun upaya pemerintah dalam menangani kasus ini jika tidak ada dukungan dari masyarakat juga tidak akan berjalan secara optimal. Maka dari itu masyarakat juga turut ikut serta dalam kasus kekerasan seperti ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, korban pastinya juga membutuhkan tempat cerita agar merasa dirinya lebih tenang setelah menceritakan masalahnya. Maka dari itu, korban bisa menceritakan masalah ini kepada orang yang menurut korban bisa dipercaya seperti rekannya, keluarganya, ataupun orang terdekat lainnya. Terakhir hal yang dapat dilakukan oleh korban yaitu dengan melakukan terapi atau konseling agar bisa memulihkan kondisi seperti trauma atas kejadian yang telah menimpanya.