Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Female Genital Mutilation (FGM) Di Sierra Leone
3 Juli 2024 7:36 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Vlegon Tneh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Republik Sierra Leone adalah negara yang letaknya di kawasan Afrika Barat dengan populasi penduduk mencapai 6,3 juta jiwa pada tahun 2018. Pertumbuhan penduduk di negara ini juga dihambat oleh tingginya angka kematian ibu, bayi, dan anak dan masuk dalam salah satu negara dengan angka kematian tertinggi di dunia. Penyebab tingginya angka kematian di Sierra Leone adalah tingginya angka kemiskinan, kurangnya sanitasi dan air minum, gizi buruk, kurangnya infrastruktur dan akses kesehatan, serta juga tingginya angka Female Genital Mutilations (FGM) atau yang disebut mutilasi alat kelamin perempuan. Female Genital Mutilation adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk menghilangkan sebagian atau seluruh organ kelamin luar dari perempuan atas nama budaya, agama, adat, dan lainnya dengan tidak adanya alasan-alasan kesehatan yang pasti.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2022, WHO menyatakan sekitar 200 juta anak perempuan dan perempuan yang hidup hari ini talah mengalami FGM, terutama di kawasan Afrika dan Timur Tengah. Sierra Leone memiliki tingkat FGM yang tertinggi di kawasan Afrika Barat. Tahun 2015, data UNICEF menunjukkan sekitar 90 persen wanita berusia 15-49 tahun di Sierra Leone mengalami praktik FGM. hal tersebut membuat Sierra Leone sebagai negara terbesar kelima di dunia dengan angka FGM tertinggi. Praktik FGM di Sierra Leone umumnya dilakukan terhadap wanita remaja dengan usia sekitar 15 tahun kebawah beberapa dilakukan oleh orangtua khusunya ibu kandung atau nenek. Alasan harus melakukan FGM di Sierra Leone pada umumnya adalah kebudayaan yang telah turun temurun dilakukan. Jika wanita tidak melakukannya maka akan membawa kutukan bagi keluarga wanita. FGM di Sierra Leone hampir seluruhnya dilakukan secara tradisional oleh “Soweis” atau pemotong tradisional. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat 61 persen perempuan berumur 15-19 tahun pernah menjalani praktik FGM di Sierra Leone. Terdapat 69,2 persen wanita berusia 15-49 tahun di Sierra Leone mempercayai bahwa wanita yang telah melakukan FGM adalah wanita yang setia terhadap laki-laki atau suaminya. Ini dilakukan sebagai bentuk usaha untuk masuk dan menjadi bagian yang dapat diterima dan akui dalam susunan struktur masyarakat Sierra Leone.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1970an, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui WHO mulai berkomitmen untuk meprioritaskan isu kekerasan terhadap perempuan. Hal ini di tandai dengan dibentuknya Convention on the Ellimination of all Forms of Discrimination againts Women (CEDAW) yang telah di tandatangani dan diratifikasi oleh banyak negara termasuk Sierra leone yang meratifikasi CEDAW pada tahun 1988. Hingga saat ini, CEDAW menjadi salah satu instrumen penting hukum internasional dan sebagai panduan dasar negara dalam mebuat kebijakan yang mengatur terkait usaha pengeliminasian tindakan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dapat dilihat dari pasal 2f dan 5a dari konvensi CEDAW yang menyatakan kewajiban negara-negara khususnya untuk penghapusan FGM. Pasal 2f: “Negara-negara Pihak mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, setuju untuk mengejar dengan segala cara yang sesuai dan tanpa penundaan kebijakan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan”. Pasal 5a: “Untuk memodifikasi pola-pola perilaku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan, dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka dan adat dan semua praktik lain yang didasarkan pada gagasan inferioritas atau keunggulan salah satu dari jenis kelamin atau pada peran stereotip untuk pria dan wanita”.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2007, pemerintah Sierra Leone mengeluarkan UU perlindungan anak dan perempuan, UU kekerasan dalam rumah tangga yang melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga serta MoU yang telah dibuat oleh beberapa kepala daerah di Sierra Leone tentang pelarangan FGM terhadap anak perempuan dibawah usia 18 tahun. Adapun tindakan regional yang dilakukan African Union untuk mengatasi masalah FGM ini adalah melalui komisinya The African Commision on Human and People’s Rights (ACHPR) yang telah mengeluarkan protokol Maputo yang berlaku sejak 2015. Protokol Maputo memberikan kewajiban kepada negara anggotanya untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. yang mana negara anggota juga mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dapat diwujudukan, dilindungi, dipromosikan serta perempuan harus memiliki dan merasakan hak-hak tersebut. Namun hingga saat ini belum ada UU yang secara langsung mengatur dan melarang adanya praktik FGM di negara tersebut. WHO dalam hal ini, terus berupaya bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengakhiri praktik FGM ini khususnya di Sierra Leone. Berbagai organisasi dan kelompok masyarakat seperti FORWARD (Foundation for Women’s Health Research and Development), Gerakan Pemberdayaan Girl2Girl, Forum against Harmful Practices (FAHP) dan National Movement for Emancipation and Progress (NaMEP). Beberapa perubahan positif telah diamati dalam hal peningkatan kesadaran dan dialog. Namun, upaya-upaya ini masih menghadapi tantangan besar dan tidak didukung sepenuhnya karena tidak adanya kebijakan dan legislasi nasional yang berkelanjutan dalam menangani isu FGM di Sierra Leone. Salah satu tantangan utamanya adalah bahwa banyak pemimpin masyarakat tradisional sudah menganggap praktik FGM ini adalah suatu identitas dan budaya yang telah diwariskan turun-temurun. Masyarakat telah terbiasa dengan praktik tersebut, ditambah lagi terdapat penghasilan ekonomi, hasil dari praktik tersebut yang digunakan untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan.
ADVERTISEMENT
Vlegon Tneh, Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Slamet Riyadi, Surakarta
Daftar Pustaka
Abdul Rahman, d. (2022). Efektivitas Peran The African Commission on Human and Peoples’ Rights (ACHPR) dalam Menangani Female Genital Mutilation (FGM) di Sierra Leone. Indonesian Journal of Global Discourse, 10.
Maharan, A. J. (2021). Peran World Health Organization dalam Menangani Isu Female Genital Mutilation di Sierra Leone. Journal of Political Issues, 1-10.
Sidik Jatmika, S. G. (2021). KEGAGALAN PEMERINTAH SIERRA LEONE MENERAPKAN CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW) UNTUK MENGELIMINASI PRAKTIK FEMALE GENITAL MUTILATION (FGM) TAHUN 2008-2018. Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 1-18.
WHO. (2022, januari 21). Female genital mutilation - World Health Organization (WHO). Retrieved from WHO.INT: https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiy68n38b_8AhWxTmwGHRJTAu0QFnoECBYQAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.who.int%2Fnews-room%2Ffact-sheets%2Fdetail%2Ffemale-genital-mutilation&usg=AOvVaw3CtjaQYq-8C0pM6oN-Q5HJ
ADVERTISEMENT
Kaledzi. (2024, juni 02). https://www.dw.com/en/fgm-in-sierra-leone-what-can-be-done-to-end-it?