Keberangkatan Non-prosedural Pekerja Migran Belum Tentu Nakal

Yngvie Ahsanu Nadiyya
Freelance ilustrator dan tertarik mempelajari berbagai disiplin ilmu seperti gender dan HAM, musik, seni rupa. Tergabung dalam Divisi Media dan Litbang di Mitra Wacana, Yogyakarta.
Konten dari Pengguna
22 April 2022 19:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yngvie Ahsanu Nadiyya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Minggu (16/1/2022). Foto: Aubrey Fanani/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Minggu (16/1/2022). Foto: Aubrey Fanani/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
B2PMI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) atau dulu dikenal sebagai BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) adalah badan non-departemen di Indonesia yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Pertanyaannya adalah PMI mana yang bisa mendapatkan perlindungan dari BP2MI? Ya, tentu saja PMI yang yang berangkat melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
ADVERTISEMENT
Tak semua calon PMI mampu memenuhi prosedur yang ditetapkan. Nyatanya, pada Desember 2021 lalu, 229 PMI dideportasi dari Malaysia ke Nunukan, Kalimantan Utara. 127 orang di antaranya dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi imigrasi. Hal itu terjadi karena mereka menganggap bahwa pembuatan dokumen resmi terlalu memakan banyak biaya dan mempersulit keberangkatan mereka untuk bekerja.
Impitan ekonomi membuat mereka tidak sempat memikirkan apalagi menjalankan persyaratan yang telah ditetapkan.
Karena itu, jalur non-prosedural dipilih sebagai solusi kilat dalam mengatasi masalah tersebut.
Menurut BP2MI dokumen yang harus dimiliki oleh calon PMI jika berangkat melalui jalur prosedural meliputi, paspor, surat perjanjian kerja, surat keterangan kerja dan, visa kerja. Sedangkan PMI yang berangkat melalui jalur non-prosedural biasanya akan meminta bantuan calo dengan biaya yang lebih murah dan proses yang lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Karena itu, sebelum membuat prosedur, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BP2MI harus melakukan analisis tentang apakah prosedur dapat diakses oleh seluruh calon PMI. Setidaknya perlu kajian ulang tentang apakah prosedur tersebut memudahkan atau justru sebaliknya.
Fakta di lapangan menyebutkan bahwa masih banyak calon PMI yang menggunakan jalur keberangkatan non-prosedural yang membuat banyak PMI dideportasi dan mendapatkan risiko lebih berbahaya lagi karena memilih hal tersebut. Tapi saya menolak jika mereka dianggap sebagai warga negara nakal yang tidak mau menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. Tentu ada permasalahan struktural yang melandasi pilihan keberangkatan melalui jalur non-prosedural. Faktor ekonomi merupakan hal yang paling banyak saya jumpai yang akhirnya membuat beberapa calon PMI tidak memiliki pilihan lagi, selain berangkat dengan cepat melalui jalur no-prosedural.
ADVERTISEMENT
Janggal rasanya, ketika mendengar pernyataan Benny Rhamdani tentang pekerja migran yang akan menjadi juragan setelah pulang ke Indonesia. Rasa aman saja baru bisa didapat jika PMI memiliki lembar dokumen yang lengkap. Padahal tidak semua calon PMI dapat mengakses prosedur tersebut.
Sehingga, sudah seharusnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BP2MI, serta pemerintah daerah dapat memperhatikan prosedur yang dapat diakses oleh seluruh calon PMI dan tidak lebih menyulitkan. Dengan begitu, calon PMI dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan nyaman.
Kondisi Pekerja Migran (sumber: dokumentasi penulis)
Kondisi Pekerja Migran (sumber: dokumentasi penulis)