Uni Eropa dan CBAM: Instrumen Iklim atau Senjata Dagang?

Mahasiswi Universitas Sriwijaya
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Vony ananda Hermawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak 1 Januari 2026, Uni Eropa (UE) resmi memasuki fase penuh penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), atau Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan, yakni mekanisme yang mewajibkan importir membayar biaya tambahan sesuai jejak emisi karbon dari produk yang mereka bawa masuk ke pasar Eropa. Sejak awal tahun ini pula, seluruh impor yang tercakup dalam CBAM secara otomatis dilaporkan ke Komisi Eropa melalui sistem kepabeanan digital. Di atas kertas, kebijakan ini tampak sederhana dan berlandaskan niat baik: menyamakan harga karbon antara produk impor dan produk domestik agar tidak terjadi kebocoran emisi ke luar batas Uni Eropa . Namun di balik bungkus hijau tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah serius: apakah CBAM benar-benar murni instrumen iklim, atau justru telah bergeser menjadi senjata dagang baru yang menyasar negara-negara berkembang?
Niat Baik yang Dibungkus Kepentingan Ekonomi
Dasar Hukum dan Sektor Sasaran
Sektor yang menjadi sasaran CBAM meliputi besi dan baja, semen, pupuk, aluminium, listrik, dan hidrogen, yaitu industri-industri padat karbon yang selama ini dianggap rawan berpindah ke negara dengan regulasi lingkungan lebih longgar. Komisi Eropa menyatakan bahwa CBAM bertujuan menghadirkan produk dengan harga yang adil di pasar Uni Eropa, dengan memastikan biaya emisi karbon dalam produksi barang telah dibayarkan sebelum barang tersebut diimpor, sehingga harga karbon pada impor setara dengan harga karbon pada produksi domestik.
Argumen Resmi Uni Eropa
Uni Eropa menekankan bahwa CBAM adalah bagian dari strategi mencapai emisi net-zero karbon pada 2050 dan mendorong standar iklim yang lebih tinggi di seluruh dunia, sekaligus mengatasi kebocoran karbon dan mencegah produk impor mendapat keuntungan kompetitif yang tidak adil. Bagi sebagian kalangan, ini adalah langkah maju dalam sejarah penetapan harga karbon global, karena memaksa eksternalitas lingkungan masuk ke dalam kalkulasi ekonomi. Tetapi niat baik saja tidak cukup untuk membebaskan sebuah kebijakan dari kecurigaan geopolitik dan ekonomi, terutama ketika dampaknya begitu tidak seimbang antara negara maju dan negara berkembang.
Ketika Kebijakan Iklim Menabrak Ketimpangan Global
Reaksi China dan India
China secara terbuka mengkritik rencana Uni Eropa memperluas cakupan CBAM dan menuduhnya sebagai bentuk proteksionisme yang merugikan negara berkembang, bahkan mengancam menerapkan tarif balasan. Rencana perluasan CBAM ke sektor otomotif, termasuk kendaraan bermotor dan suku cadang, mulai 2028 turut memperbesar kekhawatiran tersebut. India tidak kalah tegas. Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menyebut CBAM sebagai hambatan perdagangan yang akan menghambat pertumbuhan ekonomi negara berkembang dan mempersulit pembiayaan transisi energi. Data dari High Level Expert Group on Climate Finance menyebutkan negara berkembang memerlukan investasi lebih dari 2,4 triliun dolar Amerika Serikat (AS) per tahun untuk transformasi hijau, dua hingga tiga kali lipat kebutuhan negara maju.
Skala Beban Ekonomi dalam Angka
Estimasi awal dari Centre for European Reform menyebutkan bahwa apabila CBAM diterapkan sesuai cakupan skema perdagangan emisi Uni Eropa, yang dikenal sebagai Emissions Trading System (ETS), ekspor negara berkembang senilai hingga 16 miliar dolar AS berpotensi terkena tarif tambahan. Data yang lebih spesifik menunjukkan bahwa pada 2023, ekspor India yang tercakup CBAM ke Uni Eropa bernilai 6,4 miliar euro. Riset lain memperkirakan kewajiban CBAM tahunan bagi India mencapai sekitar 1,65 miliar dolar AS, Vietnam sekitar 659 juta dolar AS, dan Indonesia sekitar 234 juta dolar AS. Di kawasan Afrika, dampaknya diperkirakan lebih berat: produk domestik bruto (PDB) benua tersebut berpotensi turun hampir 1 persen, setara 25 miliar dolar AS, dengan proyeksi penurunan ekspor aluminium hingga 13,9 persen, besi dan baja 8,2 persen, pupuk 3,9 persen, dan semen 3,1 persen. Sebagai perbandingan, pendapatan tahunan Uni Eropa dari CBAM sendiri diperkirakan sekitar 2,1 miliar euro.
Bagaimana dengan Indonesia?
Eksposur Ekspor Nasional
Kementerian Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa ekspor besi dan baja ke Uni Eropa menjadi sektor yang paling terdampak penerapan CBAM. Secara nilai, ekspor Indonesia yang tercakup CBAM diperkirakan sekitar 0,8 miliar dolar AS pada 2023, dengan estimasi kewajiban pembayaran CBAM tahunan sekitar 234 juta dolar AS. Riset Kementerian Keuangan RI juga mengonfirmasi adanya potensi kerugian kesejahteraan, atau welfare loss, akibat penurunan ekspor sebagai konsekuensi CBAM terhadap negara berkembang, termasuk Indonesia.
Perluasan Cakupan Menuju 2028
Tekanan ini diproyeksikan meluas. Uni Eropa berencana memperluas cakupan CBAM mulai 2028 ke produk hilir berbasis baja dan aluminium, termasuk kendaraan bermotor, suku cadang otomotif, peralatan mekanik, dan peralatan rumah tangga. Artinya, tekanan CBAM akan merambat dari industri hulu ke industri manufaktur turunan yang menyerap tenaga kerja jauh lebih besar.
Ruang Adaptasi yang Tersedia
Mekanisme CBAM tetap mempertimbangkan asas resiprositas: jika importir sudah membayar pajak karbon di negara asal, biaya tersebut dapat menjadi pengurang atau kredit dari harga sertifikat karbon yang wajib dibayarkan di Uni Eropa. Ini membuka ruang bagi Indonesia untuk memitigasi dampak CBAM melalui penguatan instrumen domestik seperti pajak karbon dan bursa karbon IDXCarbon, serta memperkuat kerja sama dengan negara ASEAN lain dalam forum perdagangan internasional.
Antara Legalitas dan Legitimasi
Uni Eropa berkeras bahwa CBAM dirancang untuk patuh terhadap aturan WTO dan transparan dalam praktik perdagangan internasional, agar tidak menimbulkan dampak negatif dari aspek kepatutan perdagangan global. Namun persoalan CBAM tidak semata soal legalitas formal. Studi dari Center for Global Development mencatat bahwa negara-negara Afrika, misalnya, hampir tidak memberi kontribusi signifikan terhadap masalah perubahan iklim, namun diminta menanggung beban penyesuaian yang besar, sementara emisi per kapita di kawasan itu masih jauh di bawah satu ton per orang dibandingkan lebih dari lima ton per orang di Uni Eropa.
Di sinilah letak paradoks CBAM. Ia bisa jadi sah secara hukum dagang internasional, tetapi tetap dipertanyakan secara historis dan moral, sebab prinsip common but differentiated responsibilities yang selama ini menjadi fondasi diplomasi iklim global menegaskan bahwa negara maju yang lebih dulu mencemari seharusnya memikul tanggung jawab lebih besar.
Mencari Jalan Tengah
CBAM tidak bisa dilihat secara hitam putih. Ia lahir dari kebutuhan nyata untuk mencegah kebocoran karbon dan mendorong dekarbonisasi industri global, tujuan yang secara prinsip patut didukung. Namun cara penerapannya, dengan beban administratif berat, beban pembuktian yang bertumpu pada eksportir, dan absennya kompensasi memadai atas ketimpangan kapasitas pembiayaan hijau, membuat kebijakan ini rentan disalahgunakan sebagai instrumen proteksionisme berbaju hijau.
Bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, jalan realistis bukanlah menolak logika dekarbonisasi, melainkan memperkuat posisi tawar melalui diplomasi kolektif, mempercepat pembangunan instrumen karbon domestik yang kredibel, serta mendorong Uni Eropa untuk benar-benar mengoperasikan asas keadilan iklim yang selama ini mereka dengungkan di berbagai forum multilateral. Sebab pada akhirnya, iklim global hanya bisa diselamatkan bersama, bukan dengan memindahkan beban krisis dari negara yang paling lama mencemari kepada negara yang paling belakangan berkembang. Dengan begitu, jawaban atas pertanyaan pembuka tulisan ini akan sangat bergantung pada satu hal: apakah Uni Eropa bersedia menerapkan CBAM sebagai instrumen iklim yang berkeadilan, atau membiarkannya berjalan sebagai senjata dagang yang berbaju hijau.
