Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Dampak Negatif Covid-19 Terhadap UMKM
10 Desember 2022 19:35 WIB
Diperbarui 23 Desember 2022 16:12 WIB
Tulisan dari Wafiq Amelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat Covid-19 masuk ke Indonesia pada 2 Maret tahun 2020 di Depok, Jawa Barat. Itulah awal mula Indonesia dibuat rusuh dengan adanya pandemi. Saat itu tidak diperbolehkan keluar rumah, karena kegiatan dibatasi dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama masa Covid-19 suasana ekonomi sangat dilanda kesulitan. Dapat kita lihat dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sangat mengalami penurunan mulai dari kurangnya modal, penurunan omzet yang merugikan para penjual, hingga para pembeli mulai mencoba membeli barang ataupun makanan sekali pun dengan cara online, dan susahnya pendistribusian pada saat itu. Saat pandemi seperti itu bahkan ada UMKM yang mengalami bangkrut dan banyak yang mengakhiri usaha mereka.
ADVERTISEMENT
UMKM pasti membutuhkan modal untuk memulai berjualan. Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, jika anda ingin memulai menjalankan bisnis menggunakan skema usaha mikro atau UMKM, besaran modal yang berlaku paling besar mencapai 1 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (PP No. 7 tahun 2021). Dapat dikatakan modal yang dibutuhkan dalam memulai menjalankan UMKM sangat relatif terjangkau karena biaya modal sesuai dengan apa yang mereka jual dan pastinya sesuai dengan kualitas barang itu sendiri.
Semua keadaan perekonomian berubah saat pandemi, UMKM mengalami penurunan modal serta banyak UMKM yang tidak dapat berjualan kembali dikarenakan biaya modal yang ingin mereka gunakan bentrok dengan biaya kehidupan mereka. Pasalnya banyak UMKM yang meminta kepada pemerintah untuk diberikan bantuan modal. Sebanyak 69,02% pelaku UMKM mengaku membutuhkan bantuan modal usaha (Putri, 2020). Dengan bantuan pemerintah terkait modal, para UMKM bisa membangun usahanya lebih baik lagi. Walaupun demikian pemerintah tidak memberi semua UMKM modal jadi mungkin masih banyak kita lihat UMKM yang tidak bisa berjualan lagi dikarenakan kekurangan modal usaha.
ADVERTISEMENT
Saat pandemi omzet penjualan menurun. Secara tidak langsung pemasaran menjadi terbatas, serta UMKM semakin terpuruk dan mengalami penurunan omzet. Insight Center melaporkan data penelitian dari para responded (pelaku usaha) yang terdampak Covid-19, ada perubahan omzet usaha akibat dampak pandemi Covid-19 (Utami, 2021). Hal utama yang membuat omzet menurun yaitu sulitnya mencari bahan baku, faktor masyarakat yang tidak diperbolehkan keluar rumah, dan faktor kesehatan yang harus diperhatikan. Dapat dikatakan jika terus-menerus seperti ini banyak pelaku UMKM yang tidak dapat bertahan lama dengan kondisi pandemi seperti ini.
UMKM dibuat bingung bagaimana cara mereka menawarkan produk mereka kepada masyarakat. Gerakan social distancing merubah strategi pelaku UMKM dalam penjualan mereka. Perubahan cara membeli masyarakat sangat berpengaruh pada sektor penjualan UMKM. Saat masa pandemi pola konsumsi barang dan juga jasa masyarakat dari offline menuju ke online akibatnya pendistribusian barang dan jasa terganggu dan pelaku UMKM kesulitan dalam mencapai target-target omzet yang harus mereka capai (Melati, 2022). Pendistribusian yang terhambat sangat disayangkan oleh para pelaku UMKM, banyak para penjual mengeluh dengan peristiwa ini.
ADVERTISEMENT
Banyak UMKM yang mengungkapan dan berkeluh kesah bahwa distribusi yang mereka lakukan sangatlah terhambat, apalagi ditambah dengan penerapan PSBB di wilayah Indonesia ini, tentu saja membuat geram para pelaku UMKM karena pengiriman atau penerimaan barang kepada konsumen menjadi terlambat dan terhambat.
Sulitnya pendistribusian membuat pelaku UMKM bingung. Berbagai strategi pun dikeluarkan agar UMKM dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19. Dan akhirnya teknologi pun menjadi jalan keluarnya. Pemanfaatan teknologi di tengah pandemi sangat membantu para UMKM, bahkan dapat meningkatkan pendapatan yang tinggi. Menurut data statistik tahun 2019 Badan Pusat Statistik Indonesia telah mendata pengguna e-commerce sebanyak 3.504 kepala keluarga di 101 daerah di seluruh provinsi yang ada di Indonesia (Hadi dan Kiki, 2021). Para pelaku UMKM mungkin sudah banyak yang memanfaatkan teknologi informatika sebagai sarana mereka berjualan, tetapi masih banyak UMKM yang belum paham bagaimana penggunaan teknologi sebagai bahan utama untuk meningkatkan pendapatan.
ADVERTISEMENT
Kini, pemerintah sudah memberikan pelatihan kepada UMKM yang sangat berminat untuk memperdalam ilmu teknologi. Asosiasi e-commerce pun berfokus memberikan pelatihan, agar ada lebih banyak UMKM yang beralih ke digital. IdEA tengah menyusun kurikulum supaya pelaku usaha kecil dan menengah bisa ‘naik kelas’ lewat platform digital (Setyowati, 2022). Dengan adanya pelatihan dari e-commerce UMKM dapat memanfaatkan marketplace yang ada di Indonesia dan tidak perlu khawatir tertinggal zaman teknologi. Akan tetapi pelatihan tersebut akan menjadi dampak negatif bagi masyarakat, seiring berjalannya teknologi secara tidak sadar kita akah terjerumus ke dalam jahatnya dunia teknologi. Banyak oknum-oknum jahat yang mencoba mencari keterbatasan kita dalam berbelanja online dan berakhir pada modus penipuan. Bukan hanya satu atau dua orang yang sudah terkena tipu daya para oknum-oknum jahat penjualan online tetapi sudah banyak yang menjadi korban, kita memang harus pandai dalam melakukan sesuatu dalam hal berbelanja.
ADVERTISEMENT
Sumber Acuan
Hadi, D. F., dan Kiki Zakiah. (2021). Strategi Digital Marketing Bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Untuk Bersaing Di Era Pandemi. Journal Competitive, 16(1), 32-41
Melati, W.P. (2022). UMKM Mulai Menggeliat Pasca Pandemic Covid 19. Indonesia: Kementrian Keuangan. Diakses pada 05 Desember 2022, dari
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lhokseumawe/baca-artikel/15474/UMKM-Mulai-Menggeliat-Pasca-Pandemic-Covid-19.html
Peraturan Pemerintahan. (2021). Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Indonesia: Pemerintahan Republik Indonesia.
Putri, C.A. (2021). Sedihnya, Omzet UMKM Turun 30% di Masa Pandemi Covid-19. Indonesia: CNBC Indonesia. Diakses pada 30 November 2022, dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20201215131853-4-209208/sedihnya-omzet-umkm-turun-30-di-masa-pandemi-covid-19
Setyowati, Desy. (2022). 19 juta UMKM Indonesia beralih ke digital, makin mendekati target. Indonesia: Katadata. Diakses pada 30 November 2022, dari https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/624bbb91d24d0/19-juta-umkm-indonesia-beralih-ke-digital-makin-mendekati-target
ADVERTISEMENT
Utami, B. S. A. (2021). Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Sektor UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi, 3(1), 1-7