Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kebijakan Prioritas Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
7 Januari 2023 18:03 WIB
Tulisan dari wafit hidayah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023 bertema Peningkatan Produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tema RKP 2023 adalah meningkatkan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Beberapa arah kebijakan pembangunan prioritas pada tahun 2023 antara lain percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan sumber daya manusia, pemberantasan pengangguran serta peningkatan lapangan kerja yang berkelanjutan, dan pemulihan dunia usaha, pemulihan ekonomi. industri dan penguatan riset terapan, pengembangan dan transformasi energi, percepatan pembangunan infrastruktur, air minum dan sanitasi dasar, serta pembangunan Ibukota Nusantara.
Ada tujuh arah kebijakan prioritas RKP 2023.
Pertama, mempercepat proses pemberantasan kemiskinan ekstrem. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan dan pendidikan. Ketiga, memerangi pengangguran dikaitkan dengan peningkatan pekerjaan yang berkelanjutan. Keempat, mendorong pemulihan bisnis. Kelima, pemulihan industri dan peningkatan riset terapan untuk meningkatkan produktivitas. Keenam, ekonomi hijau. Terakhir, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, termasuk air minum dan sanitasi.
ADVERTISEMENT
RKP 2023 dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyusun peraturan perundang-undangan tentang anggaran pendapatan dan belanja negara serta laporan keuangan tahun anggaran 2023, pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan RKP 2023 di daerah, pedoman bagi kementerian/bidang dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga, sekaligus menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga untuk memutakhirkan rancangan rencana kerja kementerian dan lembaga ke dalam rencana kerja kementerian dan lembaga.
Menurut saya, dengan adanya ketentuan Perpres 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan rencana kerja Pemerintah, anggaran pendapatan dan belanja tahun 2023.