Provinsi Papua Sahkan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak

Wahana Visi Indonesia
https://wahanavisi.org/id
Konten dari Pengguna
29 November 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wahana Visi Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta, 29 November 2022 - Penghapusan perkawinan anak merupakan upaya Negara untuk menjamin pemenuhan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar, UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Upaya pencegahan perkawinan anak diintegrasikan ke dalam salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, yang saat ini telah diinisiasi oleh 470 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Proses penyusunan Rencana Aksi Daerah Papua, yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Papua No. 54 Tahun 2022, bermula dari kegiatan Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak yang diinisiasi oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) bersama Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) secara kolaboratif dalam mendorong perlindungan dan pemenuhan hak anak di Papua.
Lia Anggiasih, Analis Kebijakan Publik WVI menjelaskan, persentase penduduk usia 15-19 tahun dengan status kawin di Papua rata- rata sebesar 4,85%. Sementara Biak sebesar 1,19%, Jayapura sebesar 3,26%, sedangkan Jayawijaya sebesar 7,01% dan Asmat sebesar 9,87%.
ADVERTISEMENT
Inisiasi Wahana Visi Indonesia ini dilakukan bersama komunitas Papua, seperti Tokoh Adat, Gereja, juga oleh institusi lokal dari Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua, Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA).
Keterlibatan komunitas Papua untuk memastikan Orang Asli Papua terlibat dalam proses penyusunan kebijakan. “Pihak gereja menyambut baik upaya mencegah perkawinan anak di Papua yang dibuat berdasarkan pembelajaran dan pengalaman warga, “ ungkap seorang peserta lokakarya.
Kolaborasi penyusunan Rencana Aksi Daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan cukup dinamis sejak pertengahan 2021 hingga akhir 2022 berkat dukungan Pemerintah Provinsi Papua. Badan PBB urusan anak UNICEF turut memberi dukungan dalam tahap finalisasi Rencana Aksi Daerah ini.
ADVERTISEMENT
Wahana Visi Indonesia menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kerja Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua, Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas dalam pembahasan Peraturan Gubernur No. 54 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak.
Wahana Visi Indonesia bersama pemangku kepentingan di Papua akan mengawal implementasi Peraturan Gubernur Papua No. 54 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak, dan memastikan masuk dalam program kerja pemerintah tahunan.