Konten dari Pengguna

Menjual Karbon, Menyingkirkan Nelayan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wahyu Isroni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wahyu Isroni, S.Pi.,MP
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Isroni, S.Pi.,MP

Langkah pemerintah memacu integrasi sektor kelautan ke dalam Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) melalui Peta Jalan Karbon Biru (Blue Carbon Roadmap) kian gencar dilakukan. Ekosistem pesisir, khususnya hutan mangrove yang membentang dari pesisir utara Jawa hingga pesisir selatan Jawa Timur, tak lagi sekadar dipandang sebagai benteng alami peredam pasang rob. Mangrove kini resmi ditatap sebagai komoditas "tambang hijau" penyerap emisi bernilai miliaran dolar.

Gairah regulasi ini diikuti oleh terbitnya berbagai izin konsesi pemanfaatan kawasan hutan untuk perdagangan karbon. Namun, di balik optimisme angka-angka transaksi emisi tersebut, ada isu krusial yang luput dari diskursus publik: komodifikasi ruang pesisir yang kian mendesak dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.

Ancaman Ocean Grabbing

Akselerasi perdagangan karbon mangrove melahirkan fenomena nyata dalam kajian sosiologi lingkungan: green grabbing yang berlanjut menjadi ocean grabbing (penyerobotan ruang laut dan pesisir). Atas nama target penurunan emisi nasional dan pemenuhan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), kawasan-kawasan pesisir serta hutan bakau mulai dikapling oleh konsesi swasta maupun skema investasi skala besar.

Di lapangan, penetapan kawasan konservasi karbon kerap dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat dan nelayan lokal sejak tahap perencanaan. Alih-alih mendapatkan dividen dari penjualan karbon, nelayan tradisional justru mengalami pembatasan akses (access restriction). Area laut tempat mereka biasa mencari udang, kepiting, atau menyandarkan perahu tiba-tiba dipatok sebagai kawasan steril pelindung karbon.

Ironinya, nelayan kecil yang selama bergenerasi merawat ekosistem mangrove secara swadaya justru diposisikan sebagai ancaman ekologis. Mereka dihalangi memanfaatkan ruang hidupnya sendiri, sementara korporasi pemegang hak konsesi mengantongi sertifikat karbon untuk dijual kepada industri pencemar. Ini adalah bentuk ketidakadilan iklim yang sangat nyata di depan mata.

Miskalkulasi Ekonomi Ekologis

Masalah utama dari komodifikasi karbon biru adalah cara pandang teknokratis yang terlalu mengagungkan nilai pasar. Karbon dianggap sebagai satu-satunya indikator keberhasilan konservasi. Padahal, ekosistem mangrove memiliki fungsi sosial-ekonomi yang jauh lebih kompleks dan tidak bisa disederhanakan sekadar dalam satuan ton karbon.

Ketika nilai finansial karbon menjadi panglima, skema perlindungan kerap berubah menjadi proyek top-down. Masyarakat lokal disodori program kompensasi jangka pendek yang tidak sepadan dengan hilangnya akses ekonomi jangka panjang mereka. Padahal, ketika nelayan kehilangan mata pencaharian, tekanan ekonomi justru akan mendorong mereka mencari cara bertahan hidup yang berpotensi merusak lingkungan di tempat lain.

Sertifikasi karbon biru tak boleh mengorbankan kedaulatan pangan pesisir. Menjual hak serap emisi demi mengejar target perdagangan karbon sembari meminggirkan warga lokal adalah bentuk miskalkulasi pembangunan yang berbahaya.

Restorasi Berbasis Hak Mengelola

Perdagangan karbon biru sebenarnya tidak harus selalu berujung pada penyingkiran warga. Kuncinya ada pada reorientasi kebijakan yang menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek utama, bukan sekadar objek apalagi korban.

Pertama, pemerintah (KKP dan KLHK) harus memastikan bahwa pengakuan hak kelola masyarakat—seperti skema Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan (HKm)—menjadi syarat mutlak sebelum suatu kawasan mangrove dimasukkan ke dalam bursa karbon. Masyarakat lokal harus memegang kendali atas izin kelola dan distribusi manfaat (benefit sharing).

Kedua, transparansi skema bagi hasil. Keuntungan dari penjualan transaksi karbon wajib dialokasikan langsung untuk peningkatan kapasitas serta kesejahteraan masyarakat pesisir, bukan tersedot habis oleh broker karbon atau birokrasi yang gemuk.

Sudah saatnya kita meluruskan arah kompas konservasi pesisir. Hutan mangrove tidak boleh berubah menjadi "pagar beton baru" yang memisahkan nelayan dari lautnya. Menyelamatkan bumi melalui blue carbon hanya akan bermakna jika nelayan tradisional di dalamnya ikut sejahtera dan berdaya.

1Mahasiswa PhD di Universiti Malaya, Faculty Science, Institude Biological Sciences, Malaysia

2Research fellow di Pusat Studi Pesisir Dan Kelautan Universitas Brawijaya