Konten dari Pengguna

Islam sebagai Doktrin dan Objek Studi

Wahyu Nugroho
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
10 Juni 2024 9:13 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wahyu Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Islam sebagai doktrin dan objek studi (sumber: dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Islam sebagai doktrin dan objek studi (sumber: dokumentasi pribadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara umum Islam didefinisikan sebagai agama yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. sebagai khātim al-anbiyā’ untuk dijadikan pedoman hidup bagi seluruh manusia hingga akhir zaman demi kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Namun jika diterjemahkan lebih lanjut, Islam dapat ditarik ke dalam banyak aspek (multiface); tidak semata hanya urusan doktrinal, melainkan juga sebagai ekspresi sosial dan budaya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, beberapa ahli melakukan berbagai macam pengklasifikasian terhadap dimensi-dimensi Islam tersebut. Pertama, Islam sebagai wahyu (ajaran yang bersumber dari Al-Quran dan hadis atau sunnah Nabi Muhammad Saw) serta Islam sebagai produk sejarah dan sasaran penelitian (berupa pemahaman atas wahyu, konsep-konsep dan aliran-aliran).
Kedua, Islam normatif (ajaran yang berisi norma-norma atau aturan-aturan keagamaan yang mengikat) dan Islam historis (Islam yang melalui unsur sejarah dan pemahaman manusia). Ketiga, Islam sebagai doktrin (substansial atas keimanan) dan Islam sebagai objek studi (memahami Islam melalui metode dan pendekatan interdisipliner) (Mudzhar, 2011: 19-24).
Islam utamanya sebagai doktrin agama sering dikaitkan dengan sesuatu hal yang bersifat sakral dan keramat. Bahkan para sarjana barat seperti Karl Marx menganggap bahwa doktrin agama adalah sebagai “candu” masyarakat yang melalaikan manusia terhadap pelbagai penindasan kaum borjuis.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Marx ini berangkat dari latar belakang pelaksanaan doktrinasi agama kala itu yang dianggap kerap melakukan penyelewengan dan penindasan terhadap masyarakat. Namun perlu diketahui bersama bahwa agama terutama Islam sama sekali tidak menganjurkan manusia untuk lalai atas ketidakadilan dan menegaskan untuk senantiasa berbuat amr ma’rūf nahī munkar.
Secara konsep, Islam sebagai doktrin dipahami sebagai studi yang berkenaan dengan ajaran teologis atau studi yang bersifat teoritis dalam arti tidak praktis. Ini berarti dalam studi doktrinal yang dimaksud adalah studi terkait ajaran Islam yang diambil dari sisi teori keislaman. Sebagai doktrin, Islam merupakan wahyu dari Allah Swt. yang diturunkan melalui perantara malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Saw. yang ajarannya tertuang dalam Al-Quran dan hadis.
ADVERTISEMENT
Ketika berbicara mengenai Islam sebagai doktrin, maka hal tersebut mencakup eksistensi keberadaan Allah dan menolak keberadaan tuhan-tuhan lainnya yang dianut oleh agama lain. Hal ini berkaitan dengan beberapa aspek berikut.
Pertama, kepercayaan akan hal yang bersifat gaib seperti menemukan zat Allah, adanya para malaikat dan hal yang bersifat gaib lainnya. Kedua, kepercayaan terhadap kitab-kitab Allah utamanya dalam hal ini adalah Al-Quran. Ketiga, kepercayaan atas ajaran-ajaran para nabi dan rasul yang diutus oleh Allah tanpa membedakan antara satu dengan lainnya.
Sumber doktrin agama Islam bermuara pada Al-Quran dan hadis yang disebut sebagai naṣṣ syara’. Namun dewasa ini, tidak hanya Al-Quran dan hadis saja yang menjadi pokok sumber pemikiran dan hukum Islam, melainkan terdapat qiyās (analogi) dan ijmā’ (konsensus) sebagai bagian dari sumber pemikiran dan hukum Islam yang muttafaq oleh para ulama setelah Al-Quran dan hadis.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya, umat Islam dihadapkan dengan permasalahan yang tidak secara terang disebut dalam Al-Quran dan hadis, sehingga para ulama terdahulu memformulasikan konsep, nilai dan hukum Islam melalui pendekatan ijtihādiyyah. Pada titik ini, maka jelaslah bahwa ajaran Islam selain diambil langsung dari Al-Quran dan hadis, juga melalui proses ijtihād dari para ulama.
Sebagai sebuah agama yang multiface, Islam tentu telah memberikan banyak kontribusi terhadap pembangunan manusia. Sehingga pada abad ke-19, Islam telah dijadikan sebagai objek kajian studi hingga saat ini.
Adapun studi Islam itu sendiri merupakan disiplin ilmu yang mengkaji hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam, yang dilakukan dengan usaha sadar dan sistematis untuk memahami agama Islam, baik ajaran, sejarah, maupun praktik-praktik pelaksanaan yang berkembang di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Studi Islam itu sendiri dapat dikatakan sebagai ilmu keislaman yang masih bersifat sangat mendasar. Dengan studi Islam ini, para penganutnya mengetahui ukuran ilmu, amal perbuatan, dan keimanannya terhadap Allah Swt.
Banyak masyarakat Islam kini menginterpretasikan Islam bukan hanya sebagai agama yang berhubungan dengan tuhan saja. Islam ditafsirkan sebagai agama yang begitu lengkap dengan seperangkat norma dan aturan yang mengatur pola kehidupan seseorang dari bangun tidur hingga kembali tertidur.
Melihat banyaknya persoalan yang terjadi di masyarakat, agama Islam memang dipandang penting untuk ditarik sebagai objek studi agama. Dalam mengkaji dan meneliti agama Islam tentunya harus berpegang teguh kepada dua sumber pokok Islam, yaitu Al-Quran dan hadis.
Implementasi Al-Quran dan hadis dalam kehidupan sehari-hari harus melalui proses penafsiran dengan berbagai macam bidang keilmuan, sehingga memunculkan sebuah pemikiran Islam. Pemikiran tersebut kemudian dapat berupa pemikiran yang bersifat tekstual atau bahkan bersifat kontekstual.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, penafsiran atau pemikiran terhadap Al-Quran dan hadis merupakan objek kajian penelitian, dan merupakan sebuah sistem yang hidup dan dinamis. Sistem yang dimaksud dalam hal ini merupakan suatu matriks terkait dengan nilai-nilai, norma-norma dan konsep yang abadi. Kesinambungan antara konsep agama dan realita kehidupan inilah yang kemudian memberikan ciri khas yang unik bagi peradaban Islam.
Islam dalam konteks pengetahuan dan peradaban memunculkan berbagai macam pemikiran yang dinamis. Munculnya beraneka macam corak pemikiran ini memberi pemahaman yang kuat terkait aktualisasi nilai-nilai Islam dalam bentuk keikut sertaan manusia di dalam Islam. Sehingga Islam dianggap sebagai agama yang terbuka akan akal pikiran manusia dan bukan hanya penyaluran doktrin belaka.
Mengkaji agama Islam sebagai pemikiran sama halnya seperti mempelajari apa yang dimengerti dan dipahami oleh para pemikir dalam mengkaji agama Islam. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan interdisipliner dalam studi Islam.
ADVERTISEMENT
Pendekatan interdisipliner dalam hal ini merupakan kajian yang menggunakan berbagai macam pendekatan dan sudut pandang. Dalam studi misalnya, menggunakan perspektif filsafat, sosiologi, normatif, dan historis secara bersamaan sehingga membuahkan sebuah produk pemikiran yang berasal dari beragam sudut pandang.
Pentingnya menggunakan pendekatan ini mengingat terbatasnya hasil penelitian yang komprehensif dalam mengkaji permasalahan keislaman. Semisal, dalam mengkaji Al-Quran maupun hadis tidak cukup hanya melalui pendekatan tekstual, tetapi harus dilengkapi dengan pendekatan sosiologis, historis dan lainnya secara sekaligus sehingga membuahkan pemahaman yang komplit dari berbagai sudut pandang.
Dari pembahasan di atas meninggalkan beberapa catatan. Pertama, perkembangan pengklasifikasian studi Islam dan pendekatannya selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. Kedua, adanya penekanan terhadap pendekatan atau bidang tertentu yang dimaksudkan agar dapat memahami ajaran Islam secara lebih komperhensif sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman yang semakin kompleks. Ketiga, perkembangan tersebut adalah hal yang wajar dan seyogyanya terjadi, apabila hal tersebut tidak terjadi, maka menjadi pertanda bahwa agama semakin tidak mendapat perhatian.
ADVERTISEMENT
Contoh penggunaan pendekatan interdisipliner adalah dalam menjawab status hukum dalam pelaksanaan poligami. Untuk melihat status hukum poligami perlu dilacak dasar hukumnya di dalam Al-Quran dan hadis yang kemudian ditafsirkan dan dipahami melalui pendekatan uṣūl al-fiqh, sosiologi, antropologi, dan historis secara bersamaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa Islam adalah agama yang bersifat universal dan multiface. Islam dapat dipetakan menjadi dua, yakni secara doktrinal dan sebagai objek studi.
Ketika berbicara terkait Islam sebagai doktrin agama, maka konsentrasi yang dibicarakan adalah terkait Islam sebagai wahyu dan agama ilahiyah yang berbasis pada pemahaman keislaman itu sendiri. Namun lain halnya ketika berbicara terkait Islam sebagai objek studi. Dalam lingkup ini, Islam dinotabenekan sebagai agama yang ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan melalui berbagai macam cabang perspektif keilmuan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
Penyelarasan antara Islam sebagai doktrin dan Islam sebagai objek studi harus dilakukan. Hal ini mengingat keduanya adalah dua unsur yang saling mengisi sesuai dengan lingkupnya masing-masing, sehingga dapat membuahkan pemahaman yang komprehensif terkait Islam yang raḥmah li l-‘ālamīn. Allāhu a’lam.***
Wahyu Nugroho, Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta