Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Peran Anak Muda dan Partisipasi dalam Penyelenggara Pemilu 2024
4 Desember 2023 9:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Wahyu Prasetyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemilu tinggal menghitung hari, masa kampanye sudah dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau sampai 3 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Tahapan penyelenggara pemilu mulai padat. Pelaksanaan pembentukan KPPS akan dilaksanakan sesuai Keputusan KPU Nomer 1669.
ADVERTISEMENT
Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara atau yang dikenal dengan KPPS adalah ujung tombak terselenggaranya Pemilu. KPPS direkrut oleh PPS atas nama KPU dan memiliki jumlah 7 orang dalam setiap TPS. 7 orang itu di dalamnya terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Rekrutmen KPPS seringkali tidak sehat sebab keterlibatan anak-anak muda seringkali dikesampingkan dengan dalih tidak memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan. Bahkan petugas TPS hanya orang itu-itu saja tanpa ada regenerasi KPPS.
Keterlibatan anak muda menjadi hal yang penting dalam pemilu 2024 sebab bonus demografi yang didapatkan oleh Indonesia menjadi alasan utama bahwa Pemilu 2024 menjadi bagian dari regenerasi KPPS. Pemilih dalam pemilu 2024 didominasi oleh kaum milenial dan Generasi Z. Data DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU menyebutkan jumlah pemilih pada pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Jumlah Pemilih Milenial 66,8 juta pemilih dan Generasi Z sebanyak 46,8 juta pemilih artinya lebih dari 50% pemilih adalah Generasi Milenial dan Generasi Z.
ADVERTISEMENT
Peran Anak Muda (Generasi Milenial dan Generasi Z) pada Pemilu 2024
Keikutsertaan anak muda dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi satu proses regenerasi penyelenggaraan Pemilu. 50% lebih pemilih didominasi oleh anak muda yang telah melek teknologi, satu faktor yang harus diakui.
Keterlibatan anak muda dalam penyelenggara Pemilu yaitu KPPS menjadi satu hal yang harus diperhatikan oleh KPU sebagai lembaga yang menaungi badan adhock yaitu KPPS. Keterlibatan anak muda juga harus dapat mendorong angka partisipasi kehadiran di TPS serta menjadi peluang KPU untuk melakukan pendidikan demokrasi pada anak-anak muda.
Batas usia minimal 17 tahun memang menjadi persyaratan yang sah dalam merekrut KPPS, namun dalam hal perekrutan anak-anak muda ini tidak ada persentase yang jelas tentang keterlibatan anak muda. Persentase ini menjadi penting sebab dalam penyelenggaraan pemilu khususnya sudah pasti mengalami regenerasi.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain pada pemilu 2024 tentu akan memakan energi dan pikiran yang cukup banyak sehingga anak muda dengan energi dan pikirannya dirasa mampu menyelesaikan tugas dan tanggungjawab sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.