Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kali Bekasi dan Patroli Polisi: Pemenuhan Hak atas Rasa Aman
30 September 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Wahyu Pratama Tamba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peristiwa kematian tujuh orang remaja di Kali Bekasi, tepatnya di sekitar area salah satu perumahan di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, pada Minggu 22 September 2024 lalu pembahasannya belum usai. Setelah proses evakuasi oleh Tim Basarnas dan lainnya selesai, kemudian proses identifikasi oleh jajaran RS Polri Kramat Jati, hingga penyerahan jenazah kepada masing-masing keluarga. Terkini, perhatian publik mengarah pada kronologis peristiwa kaitannya dengan kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota malam sebelum peristiwa dan pertanggungjawaban kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sejarah pembentukan Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) dalam berbagai catatan media, TPPP diresmikan pembentukannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 13 Januari 2022. Arahan Kapolri saat itu, menekankan sikap humanis anggota TPPP dalam tugas patroli sebagai upaya preemtif dengan memberikan edukasi kamtibmas dan potensi kejahatan kepada masyarakat. Harapan disematkan kepada TPPP mengingat kehadirannya untuk memenuhi rasa aman yang dibutuhkan masyarakat.
Kepolisian memiliki tugas yang sangat penting di dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, itu menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diatur di dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dua fungsi lainnya yakni menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas kamtibas meliputi upaya-upaya untuk mencegah terjadinya tindakan kejatan, memastikan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas, dan pada kondisi tertentu terlibat dalam penanganan situasi
darurat. kemudian tugas penegakan hukum dalam rangka proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban pelaku secara hukum. Sementara itu, tugas perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak warga negara dan pelaksanaan layanan publik bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Patroli Pemenuhan Hak atas Rasa Aman
Hak atas rasa aman merupakan salah satu jenis kategori HAM yang dijamin di dalam konstitusi UUD 1945 dan UU HAM. Secara konseptual Muladi (2005:70) mengungkapkan, HAM adalah sebagai hak dasar manusia dan merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa, yang tidak dapat dibatasi dan dicabut. Artinya, setiap orang warga negara memiliki hak atas rasa aman sejak lahir dan negara (state) dalam hal ini pemerintah bersama aparaturnya bertanggungjawab dan berkewajiban untuk memenuhi HAM, termasuk hak atas rasa aman, sebagaimana mandat pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Demikian juga memaknai Polri sebagai institusi negara dibidang penegakan hukum, berkewajiban dan bertanggung jawab di dalam penegakan HAM di Indonesia (Tamba, 2016).
ADVERTISEMENT
Jaminan hak atas rasa aman diatur di dalam Pasal 30, bahwa: setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Berikutnya pasal 35 menyebutkan: Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram yang menghormati, melindungi dan melaksakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Kembali kepada konteks kehadiran TPPP di tengah kehidupan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Depok). Senada dengan pernyataan Polri pada peresmian TPPP Januari 2022 silam, kehadirannya sudah pasti dinantikan kiprah dan kontribusinya oleh masyarakat. Jakarta dan kota-kota penyangga, ditengah kemajuan pesatnya pembangunan juga diikuti dengan tingginya kriminalitas dan beragamnya jenis kejahatan. Sementara itu, ada banyak penelitian terdahulu yang mengkaji kaitan signifikan antara kondisi kesejahteraan dengan persoalan kriminalitas (Rudolph & Peter Starke, 2020). Tingkat kesejahteraan yang buruk dapat mendorong setiap orang untuk melakukan tindak kejahatan untuk motif pemenuhan kebutuhan hidup.
ADVERTISEMENT
Dengan masifnya patroli TPPP terutama pada malam hari paling tidak kejahatan jalanan (street crime) yang selama ini selalu menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat, bahkan hilangnya harta benda dan nyawa dapat dicegah dan dideteksi secara cepat. Kejahatan jalanan seperti begal, tawuran dan balap liar telah mewarnai wajah Ibukota yang bisa dilihat dari berbagai pemberitaan media selama ini. Dalam operasional kegiatannya, oleh karena kondisi-kondisi tertentu memungkinkan TPPP juga menjalankan fungsi lainnya secara bersamaan yakni memelihara kamtibmas dan penegakan hukum. Artinya, setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum harus segera direspon cepat oleh TPPP dengan mengamankan pelaku dan barang bukti, agar segera dilanjutkan proses penanganan hukum oleh personil fungsi Reskrim untuk dilakukan penahanan, penyelidikan dan penyidikan. Hal ini diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.
ADVERTISEMENT
Aktor Penting dalam Penegakan HAM
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota secara prinsip yang paling esensi telah menjadi aktor negara di dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Kegiatan patroli pada jam dan tempat rawan menunjukkan kehadiran negara pada aktivitas dan kehidupan masyarakat. Namun apabila banyak pihak, baik itu internal Polri melalui Bidang Propam Polda Metro Jaya maupun lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hendak mendalami dan menguji peristiwa sesuai dengan kewenangannya masing-masing, perlu dipastikan berbagai pemeriksaan tersebut tidak menjatuhkan mental dan semangat personil.
Kemungkinan terburuk dari potensi runtuhnya mental dan semangat personil, secara langsung berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Kejahatan jalanan yang selama ini dicegah dan diawasi oleh patroli kepolisian bisa saja mengendur, karena besarnya kekhawatiran personil untuk melakukan tindakan-tindakan di lapangan. Tulisan ini berupaya untuk mengingatkan kemungkinan potensi tersebut, sekaligus membesarkan hati setiap personil di lapangan terutama TPPP setiap wilayah untuk tetap menjadikan kewenangan dan tupoksi sebagai landasannya. Setiap pelaksanaan tugas yang telah sesuai prosedur dan taat pada ketentuan secara prinsip telah menjadi modal penting. Konstitusi UUD 1945 dan UU HAM yang menjamin rasa aman warga negara juga menjadi cara pandang dan prinsip mendasar. Dengan demikian, implementasi tugas-tugas di lapangan yang telah sesuai prosedur dan ketentuan adalah mandat konstitusi untuk menghadirkan rasa aman setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, kedepannya penting bagi Polri untuk segera memperlengkapi personil terutama TPPP untuk terus menguatkan pemahaman dan prinsip HAM. Memaknai diri sebagai aktor utama penegakan HAM, tidak saja sebagai aktor penegakan hukum (Tamba, 2016; Aniza et al, 2022). Alasannya, karena setiap anggota Polri di lapangan telah berupaya menghadirkan rasa aman setiap warga negara, sebagai representasi negara (state). Kinerja itu telah membuat warga beraktivitas dengan aman dan nyaman, semakin mengikis rasa takut masyarakat dan semakin mempersempit ruang gerak dan niatan siapapun yang hendak melakukan tindak kejahatan.
*Wahyu Pratama Tamba
Staf Komnas HAM - Tugas Belajar pada Program S3 Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Indonesia
Referensi:
Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia. Bandung: Refika Aditama.
ADVERTISEMENT
Tamba, Wahyu Pratama. 2016. Menanti Polisi Humanis. https://www.komnasham.go.id/index.php/opini/2016/12/28/3/menanti-polisi-humanis.html
Rudolph, Maximilian & Starke, Peter. (2020). How Does the Welfare State Reduce Crime? The Effect of Program Characteristics and Decommodification Across 18 OECD-Countries. Journal of Criminal Justice, Vol. 68.
Aniza., Shibin, Shreya., Khatri., Vinita. (2022). Critical Analysis of Police and Human Rights. International Journal of Politics, Law, and Management, Vol. 01.