Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kewaspadaan Pasca Penggabungan
4 Oktober 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Antok Roed tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Edisi Kumparan, 25 September 2021, saya menulis opini dengan judul “Krisis Moneter vs Krisis Logistik”, paragraf terakhir disebutkan, bahwa landas legal penggabungan antar perusahaan negara berdasarkan peraturan pemerintah, agar tercipta jaminan perlindungan minoritas, kepentingan karyawan dan rakyat secara luas.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, 6 hari kemudian Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penggabungan PT Pelindo I, III, dan IV (Persero) ke dalam PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Euforia kemenangan sedang berlangsung. Namun kebahagiaan ini tidak perlu berlarut-larut karena pekerjaan rumah besar siap mengadang. Saatnya kita memperhitungkan tantangan-tantangan yang akan terjadi pasca keputusan.
Penggabungan seringkali memberikan dampak signifikan pada industri gabungan beroperasi. Bahkan hal ini bisa menghancurkan persaingan sehat akibat cakupan pasar terlalu besar, apalagi jika bisnis yang bergabung adalah perusahaan-perusahaan besar.
Di beberapa negara pihak berwenang yang mengatur dan memastikan persaingan sehat. Oleh karena itu, jika ini terjadi, mungkin perusahaan penggabungan tersebut akan dilarang untuk beroperasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan hal ini tidak terjadi.
ADVERTISEMENT
Restrukturisasi adalah hal yang sangat mungkin terjadi setelah penggabungan. Perubahan akibat penggabungan beberapa perusahaan ini bisa berpengaruh pada retensi karyawan. Perusahaan harus bisa membuat seluruh staf merasa aman dan percaya meskipun terjadi perubahan guna menghindari tingkat turnover karyawan yang tinggi.
Jika banyak pekerja yang keluar, perusahaan akan membutuhkan banyak waktu dan biaya untuk merekrut orang-orang baru.
Integrasi adalah hal penting yang wajib dilakukan jika berencana untuk penggabungan. Kegagalan melakukan ini adalah salah satu penyebab gagalnya penggabungan perusahaan. Oleh sebab itu, rencana integrasi antara dua perusahaan atau lebih penting untuk disusun sebelum terjadinya tanda tangan kontrak.
Tentunya tidak semua stakeholder senang dengan keputusan penggabungan. Salah satu tantangan besar yang dihadapi perusahaan ketika berencana penggabungan adalah kehilangan kepercayaan stakeholder penting dalam operasi perusahaan, seperti karyawan, distributor, pemasok, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Penggabungan juga bisa dilakukan oleh bisnis antar negara, tentu tantangan yang dapat terjadi adalah mengenai perbedaan kebudayaan dan masalah bahasa. Hal ini tidak mudah diatasi dan membutuhkan waktu adaptasi.
Tentunya berbagai persiapan telah dianggap selesai sebelum deklarasi penggabungan. Lantas, bagaimana implementasi pasca penggabungan?
Salah satu tantangan terbesar perusahaan pasca penggabungan adalah standardisasi prosedur layanan dan operasional. Perusahaan harus mampu menyatukan prosedur pelayanan dengan budaya kerja, budaya pekerja, dan lingkungan kerja yang beragam.
Ragam kepentingan pelanggan juga perlu diakomodir dengan prosedur pelayanan yang terukur.
Pembentukan unit bisnis sebagai perpendekan rentang kendali dari induk perlu dilakukan. Hal ini untuk antisipasi potensi konflik domain bisnis yang lokasinya berdampingan atau sama dengan unit bisnis lain dalam satu lokasi Pelabuhan/Terminal.
ADVERTISEMENT
Dua bisnis usaha dalam satu lokasi dengan konsumen sama juga perlu mendapat perhatian serius.
Pembagian cargo non-petikemas dan petikemas menjadi sangat eksklusif keberadaannya, karena akan dikelola oleh dua entitas berbeda, dan sangat mungkin berada dalam satu Terminal/Pelabuhan.
Cakupan area usaha yang luas memungkinkan terjadi penggelembungan middle struktur. Hal ini sebagai antisipasi long time keputusan akibat rentang kendali. Optimalisasi kewenangan Terminal/Pelabuhan perlu diwujudkan guna mendorong percepatan eksekusi di lapangan.
Dampak negatif penggabungan berpeluang terjadinya praktik-praktik power market, kolusif atau penyalahgunaan posisi dominan. Praktik semacam ini tentu akan dilarang oleh Pemerintah karena selain tidak melindungi minoritas, dan menimbulkan disparitas harga yang tinggi antara satu lokasi dengan lokasi lainnya.
Penggabungan akan mempengaruhi persaingan usaha, persoalan penguasaan pasar yang dominan serta adanya kemungkinan untuk menghindari persaingan usaha dengan cara melakukan penggabungan terhadap perusahaan yang menjadi pesaing.
ADVERTISEMENT
Pada analisis awal, KPPU akan melakukan pengawasan ketat. Jika menemukan indikasi ke arah sana, KPPU akan menganalisa secara menyeluruh dengan melihat beberapa hal seperti perubahan struktur pasar, dan perilaku pasar.
Kuatnya pemikiran-pemikiran kelompok kedaerahan dalam sumber daya manusia (SDM) harus semaksimal mungkin dihindari. Saya orang Jawa, anda orang Pelindo III, saya orang Pelindo II, dan sebagainya diharapkan tidak ada lagi.
Pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi semangat kedaerahan dan kepentingan kelompok, sehingga perusahaan kesulitan bersinergi. Tidak boleh terjadi masing-masing punya backingan atau back up secara politis, hal ini juga susah mengajak orang-orang bersinergi.
(*) Penulis, dari Sidoarjo