Konten dari Pengguna

Patologi Birokrasi di Indonesia, Bagaimana Mengatasinya?

25 Mei 2022 10:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wahyu Risti Bunga Nadia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/corruption-briberybusinessman-manager-refusing-receive-money-1464668951
zoom-in-whitePerbesar
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/corruption-briberybusinessman-manager-refusing-receive-money-1464668951
Sebagian besar dari kita pasti pernah mendengar kata “birokrasi”. Birokrasi merupakan struktur organisasi sebuah lembaga, bertujuan agar tugas yang dijalankan lembaga tersebut dapat berjalan dengan baik. Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mereka mengenai birokrasi, salah satunya adalah Max Weber. Weber mendefinisikan birokrasi sebagai bentuk organisasi yang penerapannya sesuai atau berhubungan dengan tujuan bersama yang ingin dicapai. Artinya birokrasi digunakan untuk mengorganisasikan pekerjaan secara teratur.
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai birokrasi, pasti terdapat patologi birokrasi. Patologi birokrasi dapat didefinisikan sebagai penyimpangan atau masalah-masalah yang terjadi dalam suatu birokrasi, baik berupa masalah ekonomi, politik, dan teknologi. Hal tersebut bukan lagi menjadi hal baru lagi, Patologi birokrasi memiliki lima macam, yaitu patologi paternalistik, yang dimana seorang atasan wajib dihormati dan seorang bawahan dilarang untuk mengkritik atasan, kedua pembengkakan anggaran yang artinya semakin besar anggaran yang dialokasikan, maka semakin besar pula peluang untuk menaikkan anggaran, prosedur berbelit dan tidak transparan, pembengkakan struktur birokrasi, dan yang terakhir fragmentasi birokrasi merupakan penambahan kementerian baru untuk kepentingan masyarakat, tetapi memilikimotif tertentu.
Patologi birokrasi memiliki lima macam, yang pertama ada paternalistik, yang dimana seorang atasan wajib dihormati dan seorang bawahan dilarang untuk mengkritik atasan, kedua pembengkakan anggaran adalah semakin besar anggaran yang dialokasikan, maka semakin besar pula peluang untuk mark up anggaran, prosedur berbelit dan tidak transparan, pembengkakan struktur birokrasi, dan yang terakhir fragmentasi birokrasi merupakan penambahan kementerian baru untuk kepentingan masyarakat, tetapi memiliki motif tertentu.
ADVERTISEMENT
Menurut Siagian, patologi birokrasi dapat dikelompokkan menjadi lima ketegori, antara lain, patologi yang timbul akibat manajerial para pejabat di lingkungan birokrat, rendahnya pengetahuan, tindakan para anggota birokrasi yang melanggar norma dan aturan undang-undang yang telah berlaku, patologi yang di manifestasikan pada perilaku para birokrat yang bersifat negatif, serta terjadi akibat situasi internal dalam berbagai instansi dalam lingkungan pemerintahan.
Ada banyak penyebab terjadinya patologi di Indonesia, salah satu ahli yang bernama JW Schoorl mengungkapkan pendapatnya mengenai faktor penyebab terjadinya patologi birokrasi, antara lain, tugas pemerintahan yang terlalu luas, aparat birokrasi yang jumlahnya sangat besar, kurangnya administrator yang unggul, sentralisasi serta kekuasaan birokrasi yang amat besar, dan anasir tradisional (nepotisme, patrimonial, hirarkis). Penyakit nepotisme merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam memanfaatkan kedudukannya untuk mengutamakan keluarganya di bandingkan kepentingan umum, jadi hal tersebut dilakukan berdasarkan hubungan dekat, sedangkan birokrasi patrimonial adalah suatu sistem birokrasi yang para pejabatnya disaring dipilih atas dasar kriteria secara pribadi, dan birokrasi hirarki dapat diartikan sebagai suatu tingkatan pada organisasi yang memiliki tingkatnya masing-masing dari yang terbawah hingga paling atas.
ADVERTISEMENT
Patologi birokrasi yang sangat mencolok dan banyak terjadi di Indonesia yaitu tindakan korupsi kolusi dan nepotisme atau biasa disebut dengan istilah KKN. Kolusi korupsi dan nepotisme merupakan serangkaian tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum di Indonesia dari hal paling kecil sekalipun hingga hal yang dianggap besar, tindakan tersebut merupakan tidakan yang sangat salah. Jika dijabarkan satu persatu, korupsi merupakan perilaku penyalahgunaan kekuasaan publik untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak wajar. Korupsi adalah salah satu tindakan yang merugikan negara dan merupakan hal tidak terpuji, serta menjadi faktor penghambat Indonesia dalam bersaing dengan negara-negara asing lainnya. Kolusi adalah perbuatan tidak jujur dalam melakukan kesepakatan dengan memberikan uang agar kesepakatan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Dan nepotisme merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam memanfaatkan kedudukannya untuk mengutamakan keluarganya di bandingkan kepentingan umum, jadi hal tersebut dilakukan berdasarkan hubungan dekat.
ADVERTISEMENT
KKN sendiri merupakan salah satu patologi birokrasi yang besar di Indonesia karena penyakit ini dapat mengganggu kehidupan bangsa dan negara. Tindakan tersebut juga dapat menghambat pada kemajuan bangsa. Salah satu hambatan dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme adalah lemahnya penegakan hukum yang ada di Indonesia. “Akibat korupsi adalah ketidak efisienanan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif” (Mulan, 1961).
Pada dasarnya penyakit birokrasi di Indonesia memang sedikit sulit untuk disembuhkan, akan tetapi menurut saya ada beberapa hal untuk mengatasi masalah patologi birokrasi yang terjadi di Indonesia, hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pembuatan peraturan daerah yang jelas dalam mengatur hak dan kewajiban untuk penyelenggara dan pengguna di setiap masing-masing provinsi dan kabupaten, pengembangan dan penerapan e government, menciptakan sistem akuntabilitas dan transparansi, diperlukannya reformasi pada administrasi secara global, diperlukannya lembaga ombudsman di setiap masing-masing daerah, peningkatan pada kualitas pelayanan publik, selain itu sebaiknya untuk seluruh lapisan masyarakat saling bekerjasama dalam melaksanakan proses pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan menerapkan hukum yang tegas di Indonesia agar tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
ADVERTISEMENT