Hukum Perjanjian Nominee dalam Perseroan Terbatas

Wahyu Setiyo Nugroho
Mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
22 April 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wahyu Setiyo Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Pribadi: Wahyu S. Nugroho / People's Consultative Assembly / 23 October 2023
zoom-in-whitePerbesar
Foto Pribadi: Wahyu S. Nugroho / People's Consultative Assembly / 23 October 2023
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu sumber dana dalam pembagunan ekonomi nasional negara adalah dengan mengundang investor (penanam modal) terutama asing agar bersedia menanamkan modalnya. Mengingat penanaman modal mempunyai arti yang penting bagi pembangunan ekonomi nasional sebagaimana tujuan yang hendak dicapai, untuk itu di undangkanlah Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya ditulis UUPM).
ADVERTISEMENT
Adanya unsur pemegang saham dalam perseroan merupakan salah satu syarat utama dalam mendirikan dan menjalankan suatu PT. Selain dimiliki langsung oleh pemegang saham, kepemilikan saham dalam perseroan juga sering dilakukan dalam bentuk nominee (orang atau badan hukum yang dipinjam dan dipakai namanya sebagai pemegang saham oleh beneficiary).
Ada banyak alasan mengapa beneficiary menggunakan nominee sebagai perpanjangan tangan mereka dalam perseroan salah satunya adalah keinginan untuk menguasai 100% kepemilikan saham PT dalam hal ini dilarang oleh UUPT. UUPT mensyaratkan agar pemegang saham minimal 2 (dua) bila tidak pemegang saham tunggal akan mengakibatkan tanggung jawab tidak terbatas atau tanggung jawab pribadi.
Secara de jure saham nominee adalah mutlak milik nominee sebab nama nominee yang tercatat dalam daftar pemegang saham PT, namun secara de facto saham tersebut adalah milik beneficiary. Salah satu cara yang dilakukan beneficiary untuk melindungi sahamnya adalah dengan membuat perjanjian nominee yaitu dengan akta notaris maupun dengan akta bawah tangan.
ADVERTISEMENT
Dalam UUPT tidak dijelaskan untuk memenuhi minimal 2 (dua) orang pemegang saham ini bagaimana mekanismenya apabila hanya 1 (satu) orang yang mempunyai saham.
UUPT tidak melarang penggunaan nominee saham dan perjanjian nominee saham atau adanya kekosongan norma dalam UUPT.
Nominee adalah orang atau individu yang ditunjuk untuk khusus bertindak atas nama orang yang menujuknya untuk melakukan suatu perbuatan atau tindakan hukum tertentu. Bahwa nominee dapat ditunjuk untuk melakukan tindakan – tindakan hukum antara lain sebagai pemilik property atau tanah, sebagai direktur,sebagai kuasa, sebagai pemegang saham dan lain - lain.
Dalam mendirikan PT. PMA ada 2 peraturan perundang - undangan yang dijadikan dasar yaitu UUPT dan UUPM. Dalam UUPT tidak ada pengaturan dan pelarangan secara jelas dan tegas mengenai nominee dan perjanjian nominee saham. Kekosongan norma inilah yang menjadi celah penggunaan nominee saham melalui pejanjian nominee saham dalam mendirikan PT.PMA.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUPM telah jelas dan tegas tentang pelarangan nominee saham. Pelarangan sanksi dalam UUPM tersebut sangat jelas bahwa perjanjian nominee saham yang menyatakan bahwa kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain dinyatakan batal demi hukum.
Tetapi karena didalam UUPT tidak ada pelarangan yang jelas dan tegas maka dalam prakteknya tumbuh dan berkembang praktek nominee saham, dengan membuat perjanjian nominee karena untuk memenuhi syarat berdirinya PT yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan pembatasan pemegang saham oleh pemerintah.
Konsep nominee saham selain membuat perjanjian dan pernyataan tentang kepemilikan saham para pihak membuat perjanjian melalui perjanjian simulasi atau perjanjian tidak langsung atau disebut dengan arrangement agreement. Sehingga pengaturan pelarangan nominee saham dalam UUPM dianggap tidak efisien.
ADVERTISEMENT

AKIBAT HUKUM

Akibat hukum dari perjanjian nominee saham apabila dikemudian hari terjadi sengketa dengan perjanjian nominee yang dibuat oleh para pihak yaitu antara nominee dan beneficiary maka akibat hukum dari perjanjian tersebut batal demi hukum. Maka bagi beneficiary dari sisi kerugian adalah akan kehilangan saham yang diatasnamakan nominee tersebut. Secara de jure saham nominee tersebut adalah mutlak milik nominee sebab nama nominee yang tercatat dalam daftar pemegang saham PT. PMA, namun secara de facto saham tersebut adalah milik beneficiary. Bagi nominee dari sisi kerugian adalah kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan yang dibuat oleh beneficiary dalam pengurusan saham maupun mengeluarkan suara dalam RUPS, maupun akibat-akibat hukum lainnya yang timbul dari keputusan beneficiary. Di hadapan hukum nominee sebagai pihak yang bertanggung jawab, hal ini dikarenakan nominee sebagai pemilik sah menurut hukum atas saham tersebut.
ADVERTISEMENT
Tanggung jawab beneficiary untuk menanggung kerugian yang diderita nominee tidak dapat dipaksakan di hadapan hukum karena perjanjian nominee yang dibuat para pihak dinyatakan batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
Adapun saran – saran yang bisa diberikan dari kesimpulan diatas adalah:
Pembuat undang – undang dan pemerintah agar dalam UUPT diatur jelas dan tegas pelarangan nominee saham dengan membuat perjanjian nominee saham seperti dalam UUPM. Sebagai wacana apabila dikemudian hari nominee saham dengan membuat perjanjian nominee saham diperbolehkan, maka dalam UUPT dan peraturan perundang-undangan yang lain dengan pembatasan – pembatasan lebih lanjut dan sanksi yang lebih tegas.
dan baagi penegak hukum seperti Notaris dan konsultan hukum agar memberikan penyuluhan hukum sebelum membuat akta yang dikehendaki oleh para pihak, karena terjadinya perjanjian nominee dibuat oleh notaris atau konsultan hukum dan tidak ada alasan dibuat perjanjian tersebut karena tidak mengetahui undang – undangnya.
ADVERTISEMENT