Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Migrant CARE: Pemulangan dan Penguburan Jenasah Adelina Tidak Boleh Menghentikan dan Menguburkan Pengusutan Kasus Adelina
17 Februari 2018 16:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari Wahyu Susilo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Migrant CARE: Pemulangan dan Penguburan Jenasah Adelina Tidak Boleh Menghentikan dan Menguburkan Pengusutan Kasus Adelina
ADVERTISEMENT
Hari ini, Sabtu 17 Februari 2018 jenasah Adelina telah dipulangkan di kampung halamannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur. Adelina merupakan korban ke 9 dari kematian beruntun buruh migran Indonesia asal NTT di tahun 2018 ini hingga bulan Februari. Sebelumnya di tahun 2016 ada 46 korban meninggal dan tahun 2017 ada 62 korban meninggal.
Migrant CARE mendesak keseriusan pemerintah RI dan pemerintah Malaysia untuk menuntaskan kasus ini. Untuk Pemerintah RI harus mengungkap jaringan sindikat perdagangan manusia yang merekrut Adelina sejak masih di kampung halamannya, pemalsuan dokumen hingga penempatan melalui jalur yang tidsk resmi ke Malaysia.
Untuk pemerintah Malaysia harus serius dalam penuntutan hukum terhadap para pihak: majikan (sebagai pelaku penganiayaan dan penelantaran) dan agen Malaysia yang terlibat dalam penempatan tidak resmi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini juga harus dijadikan momentum bagi kedua negara menuntaskan MoU perlindungan PRT yg sudah berakhir masa berlakunya sejak Mei 2016 serta menguji keseriusan Indonesia dan Malaysia dalam menjalankan ASEAN Consensus on Protection and Promotion on Human Rights of Workers yang ditandatangani kepala negara Indonesia dan Malaysia (serta 8 kepala negara anggota ASEAN lainnya) pada bulan November 2017.
Jakarta, 17 Februari 2018
Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE