Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Program Pemutihan Status untuk Buruh Migran di Malaysia Berakhir
30 Juni 2017 18:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
Tulisan dari Wahyu Susilo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari ini adalah hari terakhir bagi buruh migran tak berdokumen untuk bisa mendapatkan proses pemutihan status melalui Program E-kad Sementara Pekerja Asing yang berlangsung sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 30 Juni 2017. Program ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada para pengguna jasa buruh migran yang tidak berdokumen di Malaysia untuk melakukan proses pemutihan/pelegalan dokumen agar berubah status menjadi buruh migran berdokumen di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan program ini gagal memenuhi target untuk memutihkan 600 ribu buruh migran tak berdokumen di Malaysia. Hingga tenggat waktu hari ini, hanya sekitar 23% (155.680 orang) target itu dicapai. Menurut keterangan aktivis Migrant CARE Malaysia, Alex Ong hanya sekitar 22.000 buruh migran Indonesia yang tak berdokumen mengikuti program pemutihan ini. Dengan demikian ratusan ribu buruh migran Indonesia tak berdokumen yang berada di Malaysia akan menjadi sasaran razia otoritas Malaysia.
Berdasarkan pengalaman razia buruh migran tak berdokumen di Malaysia dalam dua dekade terakhir ini, proses razia (biasa disebut Opnyah) biasanya disertai dengan tindakan represif dan koersif yang melibatkan aparat imigrasi, polisi diraja Malaysia dan milisi (paramiliter) RELA sehingga sering terjadi tindakan pelanggaran HAM. Berdasar hasil monitoring Migrant CARE dalam beberapa tahun terakhir, razia terhadap buruh migran tak berdokumen sering kali didasarkan pada tendensi rasisme dan xenophobia, diskriminatif dan bahkan sering terjadi perampasan kebebasan individu dan perampasan hak milik.
ADVERTISEMENT
Migrant CARE menyerukan kepada pemerintah Malaysia untuk tidak memberlakukan razia kepada buruh migran yang tidak berdokumen dengan cara-cara yang koersif dan represif karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Seharusnya setiap upaya penegakan huum keimigrasian harus berbasis pada standar hak asasi manusia.
Migrant CARE juga menyerukan kepada Pemerintah Indonesia (dalam hal ini KBRI Kuala Lumpur dan KJRI di setiap negara bagian Malaysia) untuk membuka crisis centre dan melakukan monitoring langsung ke basis-basis buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen. Informasi lebih lengkap mengenai situasi di Malaysia bisa menghubungi Alex Ong (Country Representative Malaysia untuk Migrant CARE) +60196001728
Jakarta – Kuala Lumpur, 30 Juni 2017