Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Asuransi Profesi Dokter, Perisai Emas bagi Dokter
26 November 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Pemerintah harus menyusun Peraturan Menteri Kesehatan mengenai asuransi profesi dokter karena asuransi profesi dokter merupakan investasi penting bagi masa depan karier dokter.”
ADVERTISEMENT
Asuransi profesi dokter merupakan sebuah perisai yang melindungi dokter dari risiko finansial akibat permasalahan hukum terkait dengan sengketa medis, khususnya terkait dengan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter. Perlindungan atau proteksi yang diberikan oleh asuransi profesi dokter sangat berharga dan penting bagi seorang dokter dalam mengemban profesinya. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang asuransi profesi dokter dan regulasi yang terkait adalah penting bagi dokter, agar dokter dapat mengambil keputusan yang tepat dalam melindungi diri dari kerugian finansial pada saat melaksanakan profesinya.
Asuransi profesi dokter, khususnya asuransi tanggung gugat profesional (professional liability insurance), muncul sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi oleh dokter dalam menjalankan praktiknya. Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran dan meningkatnya harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka risiko berupa tuntutan dan gugatan hukum terkait sengketa medis juga semakin besar.
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat merupakan pelopor dalam pengembangan asuransi profesi dokter. Asuransi profesi dokter di Amerika Serikat memiliki sejarah yang panjang dan kompleks, seiring dengan perkembangan praktik kedokteran dan kesadaran terhadap risiko malpraktik medis. Pada abad ke-19, asuransi profesi dokter muncul di Amerika Serikat sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah tuntutan dan gugatan hukum terhadap dokter. Dalam perkembangannya, asuransi profesi dokter ini juga mencakup risiko malpraktik medis. Memasuki awal abad ke-20, asuransi profesi dokter belum populer dan cakupannya terbatas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya kesadaran dokter akan pentingnya asuransi, biaya premi yang mahal, dan keterbatasan produk asuransi yang tersedia. Setelah Perang Dunia II, terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah tuntutan dan gugatan hukum terhadap dokter. Hal ini didorong oleh beberapa faktor, seperti meningkatnya kompleksitas prosedur medis, peningkatan harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, dan adanya perubahan dalam sistem hukum yang membuat pasien lebih mudah mengajukan tuntutan atau gugatan hukum. Sebagai respons terhadap peningkatan risiko tuntutan dan gugatan hukum, asuransi profesi dokter mengalami pertumbuhan pesat. Semakin banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi profesi dengan berbagai macam cakupan dan premi. Asuransi profesi dokter di Amerika Serikat pada saat ini mengalami perkembangan signifikan. Perkembangan ini didorong oleh berbagai faktor, seperti peningkatan risiko tuntutan dan gugatan hukum, perubahan sistem hukum, dan perkembangan teknologi medis. Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti meningkatnya biaya premi dan kebutuhan untuk terus mengembangkan produk asuransi yang inovatif.
ADVERTISEMENT
Inggris memiliki sejarah panjang dalam pengembangan asuransi profesi dokter. Konsep asuransi profesi di Inggris sudah ada sejak zaman kuno, di mana para profesional membentuk perkumpulan untuk saling membantu. Asuransi laut yang berkembang pesat di Inggris pada abad pertengahan menjadi cikal bakal dari berbagai jenis asuransi lainnya, termasuk asuransi profesi. Proses industrialisasi dan urbanisasi di Inggris mendorong pertumbuhan profesi dokter. Namun, seiring dengan itu, risiko yang berupa tuntutan dan gugatan hukum terhadap dokter juga meningkat. Sebagai respons terhadap peningkatan risiko, perusahaan asuransi di Inggris menawarkan produk asuransi malpraktik medis untuk dokter. Perang dunia kedua memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem kesehatan di Inggris, termasuk perkembangan asuransi profesi dokter. Setelah perang dunia kedua berakhir, Pemerintah Inggris melakukan nasionalisasi industri kesehatan dan memperkenalkan sistem kesehatan nasional (NHS). Dengan adanya NHS, sebagian besar pelayanan kesehatan di Inggris menjadi gratis bagi warga negaranya. Namun, dokter yang bekerja di bawah naungan NHS tetap membutuhkan perlindungan asuransi profesi untuk menanggung risiko tuntutan dan gugatan hukum. Sistem asuransi profesi dokter di Inggris terintegrasi dengan NHS. Dokter mendapatkan perlindungan asuransi melalui skema yang disediakan oleh NHS. Adanya NHS membuat sistem asuransi profesi dokter di Inggris memiliki karakteristik yang unik dibandingkan dengan negara lain. Sistem asuransi profesi dokter di Inggris menekankan pada pencegahan malpraktik medis melalui program pendidikan dan pelatihan bagi dokter. Sistem asuransi profesi dokter di Inggris memiliki fokus yang kuat pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Jerman memiliki sejarah panjang dalam pengembangan sistem asuransi kesehatan yang komprehensif, termasuk asuransi profesi dokter. Pada akhir abad ke-19, Jerman menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang wajib asuransi kecelakaan kerja. Hal ini menjadi dasar bagi pengembangan sistem asuransi sosial yang lebih luas, termasuk asuransi kesehatan. Perang dunia kedua memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem kesehatan di Jerman. Setelah perang dunia kedua berakhir, Jerman melakukan reformasi sistem kesehatan yang mencakup pengembangan asuransi kesehatan dan asuransi profesi dokter. Pemerintah Jerman menerapkan regulasi yang ketat terhadap praktik kedokteran dan asuransi profesi dokter untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan dan melindungi kepentingan pasien. Sistem asuransi profesi dokter di Jerman terintegrasi dengan sistem asuransi kesehatan nasional dan asuransi profesi dokter menjadi sesuatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap dokter.
ADVERTISEMENT
Perancis memiliki sejarah panjang dalam pengembangan sistem perlindungan sosial, termasuk asuransi kesehatan. Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 membawa perubahan besar dalam struktur sosial dan ekonomi Perancis. Konsep persamaan dan keadilan sosial yang diusung oleh revolusi ini menjadi dasar bagi pengembangan sistem perlindungan sosial, termasuk asuransi kesehatan. Setelah Perang Dunia kedua, Perancis membangun sistem keamanan sosial yang komprehensif, dikenal sebagai Sécurité Sociale. Sistem ini mencakup berbagai jenis asuransi, termasuk asuransi kesehatan dan asuransi pensiun. Asuransi profesi dokter menjadi bagian integral dari sistem ini. Dokter mendapatkan perlindungan atau proteksi asuransi melalui skema yang disediakan oleh Sécurité Sociale.
Di Indonesia, asuransi profesi dokter mulai berkembang secara signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak pasien dan tuntutan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, kebutuhan akan perlindungan hukum bagi dokter juga semakin mendesak. Perkembangan regulasi asuransi profesi dokter di Indonesia terus berlangsung dan mengalami beberapa dinamika. Meskipun belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengamanahkan mengenai kewajiban untuk memiliki asuransi profesi bagi dokter, beberapa regulasi telah memberikan landasan hukum bagi pengembangan asuransi ini.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran, termasuk kewajiban dokter untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan bertanggung jawab. Meskipun undang-undang ini tidak secara eksplisit mewajibkan dokter memiliki asuransi profesi, tetapi sebenarnya undang-undang ini menjadi dasar bagi pengembangan regulasi yang lebih spesifik. Namun, sayang sekali Undang-Undang ini dicabut dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang Kesehatan belum mengatur mengenai asuransi profesi dokter. Oleh karena itu, hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai asuransi profesi dokter dan secara tegas mewajibkan seluruh dokter untuk memiliki asuransi profesi. Pemerintah harus menyusun regulasi yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan mengenai asuransi profesi dokter karena asuransi profesi dokter merupakan investasi yang sangat penting bagi masa depan karier seorang dokter.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini