Contributory of Negligence dan Kegagalan Tindakan Medis

wahyu andrianto
Aktivitas: Anggota Aktif World Association for Medical Law (WAML), Dosen Tetap Fakultas Hukum UI, Dosen Tidak Tetap beberapa Perguruan Tinggi Swasta, Pendiri dan Ketua Unit Riset Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UI,
Konten dari Pengguna
2 April 2024 15:04 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perempuan periksa ke dokter THT. Foto: Frame Stock Footage/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan periksa ke dokter THT. Foto: Frame Stock Footage/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kontribusi kesalahan pasien atau biasanya dikenal dengan istilah contributory of negligence merupakan salah satu penyebab kegagalan tindakan medis. Beberapa Putusan Pengadilan menunjukkan adanya kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) yang menyebabkan kegagalan dalam tindakan medis.
ADVERTISEMENT
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/PDT/2018/PT.DKI menyatakan bahwa terdapat kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) karena pasien hanya sekali melakukan konsultasi medis setelah dilakukan tindakan medis. Selain itu, pasien melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit lain atas insiatifnya sendiri.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 182/Pdt.G/2016/PN.JKT.TIM, pasien tidak mematuhi rujukan dari Dokter Spesialis Orthopedi Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan ke Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Rumah Sakit tersebut.
Selain itu, pasien melakukan pengobatan serta tindakan medis ke beberapa Rumah Sakit lain atas insiatifnya sendiri. Pasien tidak mematuhi nasihat Dokter Spesialis Orthopedi dan tidak melakukan kontrol medis setelah dilakukan tindakan medis oleh Dokter Spesialis Orthopedi.
ADVERTISEMENT
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 225/PDT.G/2014/PN.BDG menyatakan bahwa pasien berobat ke Rumah Sakit lain tanpa sepengetahuan dokter yang menanganinya. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 369/Pdt/2015/PT Bdg menyatakan adanya kesalahan pasien saat fisioterapi, yaitu pasien malas untuk latihan yang telah diprogramkan dalam fisioterapi.
Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 5/Pdt.G/2015/PN Mad menyatakan bahwa sebelum meninggal dunia, pasien telah ditangani oleh banyak pihak, di antaranya adalah klinik dan pengobatan tradisional. Kondisi pasien sudah drop dan memburuk saat pasien sampai dan ditangani oleh Rumah Sakit.
Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 511/Pdt.G/2019/PN Sgt menyatakan bahwa kondisi pasien mengalami pembengkakan mata disebabkan karena tangan pasien menusuk-nusuk matanya. Selain itu, pasien tidak melakukan kontrol medis setelah dilakukan tindakan medis.
ADVERTISEMENT
Kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) pasien dalam kasus ini diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 152/PDT/2019/PT SMR yang menyatakan bahwa telah terjadi kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence), yaitu pasien tidak melakukan kontrol medis setelah dilakukan tindakan medis dan pasien tidak menjaga kebersihan.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb, terdapat informasi yang tidak disampaikan oleh orang tua pasien kepada dokter. Orang tua pasien tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepada dokter dan Rumah Sakit.
Informasi tersebut adalah mengenai kondisi pasien yang mempunyai riwayat kejang. Akibatnya, kemudian terjadi pendarahan terhadap pasien pada saat dilakukan tindakan medis. Kondisi ini diperburuk oleh sikap keluarga pasien yang menolak dirujuk ke Rumah Sakit rujukan dan minta dirujuk ke Rumah Sakit lain sesuai dengan keinginan keluarga pasien.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, ada 3 (tiga) bentuk kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) yaitu: tidak jujur dalam menyampaikan informasi terkait dengan kondisi pasien; menolak tindakan medis yang disarankan oleh Rumah Sakit, yaitu tindakan ETT (Endotracheal Tube) adalah sejenis alat yang digunakan di dunia medis untuk menjamin saluran napas tetap bebas.
ETT dimasukkan ke dalam trachea pasien untuk memastikan tidak tertutupnya trachea sebagai saluran pernapasan dan udara pernapasan dapat masuk kedalam paru-paru; menolak prosedur rujukan dari Rumah Sakit.
Beberapa kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam memberikan Putusan Akhir sehingga Majelis Hakim dalam Putusan Akhirnya menyatakan menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan mendasarkan pada adanya kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence). Beberapa Putusan tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor 514/Pdt.G/2013/PN.Bdg. Dalam kasus ini, pasien tidak tertib dan teratur dalam menjalankan pengobatan di Rumah Sakit karena pasien juga berobat di beberapa tempat lainnya serta melakukan pengobatan herbal.
Putusan ini diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3571 K/Pdt/2015 yang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Rumah Sakit dan dokter serta menyatakan bahwa kegagalan tindakan medis disebabkan karena pasien tidak tertib dan teratur dalam menjalankan pengobatan.
Selain itu, pasien juga berobat di beberapa tempat lainnya dan melakukan pengobatan herbal. Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 145/Pdt.G/2021/PN.Jmb juga menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap dokter dan Rumah Sakit. Majelis Hakim menyatakan telah terjadi kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence).
ADVERTISEMENT
Bentuk kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) yaitu, pasien tidak pernah kontrol medis ke dokter pasca dilakukannya tindakan operasi. Akibatnya, 3 (tiga) bulan kemudian muncul kontra indikasi medis akibat pasien tidak pernah melakukan kontrol medis tersebut yaitu Obstruksi Usus atau penyumbatan/penebalan usus. Dokter berpesan setelah operasi agar pasien rutin melakukan kontrol medis sesuai dengan jadwal untuk menyembuhkan TBC Usus. Namun, nasihat dokter ini tidak dipatuhi oleh pasien.
Kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) merupakan salah satu penyebab kegagalan tindakan medis. Meskipun tindakan medis telah dilaksanakan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam bidang medis, tetapi kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) dapat menyebabkan tindakan medis tidak mencapai tujuan konkritnya untuk mengatasi indikasi medis.
ADVERTISEMENT
Beberapa hal yang dapat digolongkan sebagai kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence), di antaranya adalah: pasien tidak mematuhi nasihat atau masukan dari dokter dan Rumah Sakit (misalnya: pasien tidak melakukan kontrol setelah dilakukan tindakan medis, pasien melakukan pengobatan yang tidak selaras dengan pengobatan secara medis, di antaranya adalah berobat kepada pengobat tradisional atau melakukan pengobatan secara herbal tanpa berkonsultasi dengan dokter).
Lalu pasien dan/atau keluarga pasien tidak mematuhi prosedur rujukan Rumah Sakit, misalnya adalah pasien dan/atau keluarga pasien menolak rujukan, pasien dan/atau keluarga pasien menolak dirujuk ke Rumah Sakit rujukan dan ingin dirujuk ke Rumah sakit lainnya sesuai dengan keinginan pasien dan/atau keluarga pasien.
Ada juga kebiasaan atau attitude pasien yang menghambat pencapaian tujuan dari tindakan medis, misalnya ]pasien tidak menjaga kebersihan dan berperilaku tidak higienis, pasien malas untuk mengikuti program yang telah dirancang oleh rumah sakit – misalnya adalah latihan fisioterapi, pasien melakukan tindakan yang fatal terhadap objek atau bagian tubuh yang telah mengalami operasi – misalnya, pasien menusuk-nusuk mata yang baru saja selesai dilakukan tindakan operasi.
ADVERTISEMENT