Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Digitalisasi Kesehatan: Antara Kemudahan Akses dan Kebocoran Data
3 Maret 2025 17:15 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasar kesehatan digital global diperkirakan mencapai USD 175 miliar pada tahun 2021 dan diproyeksikan akan mencapai USD 660 miliar pada tahun 2027. Hal ini menunjukkan tingkat pertumbuhan tahunan yang signifikan yaitu sekitar 25% selama periode 2021-2027. Investasi modal ventura di perusahaan kesehatan digital global mencapai rekor USD 57,2 miliar pada tahun 2021, hampir dua kali lipat dari tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Implementasi telemedicine secara global mengalami lonjakan drastis selama pandemi COVID-19. Survei menunjukkan peningkatan penggunaan telemedicine hingga 50-175 kali lipat dibandingkan sebelum pandemi di beberapa negara. Meskipun sedikit melambat setelah pandemi mereda, telemedicine tetap menjadi bagian integral dari layanan kesehatan. Pasar telemedicine global diperkirakan akan mencapai USD 460 miliar pada tahun 2030, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 18% dari 2022 hingga 2030. Konsultasi video online, pemantauan pasien jarak jauh (remote patient monitoring), dan aplikasi kesehatan mental adalah beberapa segmen telemedicine yang mengalami pertumbuhan tercepat. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, penerapan RME (Rekam Medis Elektronik) di rumah sakit mencapai lebih dari 90%.
Indonesia memiliki populasi pengguna internet yang besar dan terus bertambah. Pada awal tahun 2023, diperkirakan ada lebih dari 210 juta pengguna internet di Indonesia. Penetrasi smartphone juga sangat tinggi, dengan mayoritas pengguna internet mengakses internet melalui smartphone. Hal ini menciptakan basis pengguna yang besar untuk layanan kesehatan digital. Jumlah platform dan penyedia layanan telemedicine di Indonesia juga meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mendorong implementasi RME di fasilitas pelayanan kesehatan melalui berbagai regulasi dan program.
ADVERTISEMENT
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang luas, sangat diuntungkan oleh telemedicine. Berbagai inisiatif telemedicine telah diluncurkan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil, pulau-pulau kecil, dan daerah dengan infrastruktur kesehatan terbatas. Contohnya, platform telemedicine bekerja sama dengan puskesmas dan klinik di daerah terpencil untuk menyediakan konsultasi dengan dokter spesialis di kota besar. Selama pandemi COVID-19, keberadaan telemedicine menjadi sangat penting di Indonesia. Platform telemedicine berperan besar dalam memberikan konsultasi online untuk gejala COVID-19, memberikan informasi dan edukasi, serta memfasilitasi pemantauan pasien isolasi mandiri di rumah. Ini membantu mengurangi beban pada rumah sakit dan memungkinkan pasien mendapatkan layanan kesehatan dari rumah dengan aman.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait, telah meluncurkan berbagai program dan kebijakan untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan telemedicine. Hal ini termasuk regulasi yang mempermudah praktik telemedicine, integrasi telemedicine dengan layanan kesehatan primer, dan promosi telemedicine kepada masyarakat. Platform seperti Halodoc, Alodokter, dan Good Doctor telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di Indonesia. Platform tersebut menawarkan berbagai layanan telemedicine, termasuk konsultasi dengan dokter umum dan spesialis, pembelian obat online, dan layanan kesehatan lainnya. Mereka telah berhasil menjangkau jutaan pengguna di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain telemedicine, Rekam Medis Elektronik (RME), atau dalam bahasa Inggris disebut Electronic Health Record (EHR) atau Electronic Medical Record (EMR), menjadi tulang punggung digitalisasi dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satu manfaat dari RME adalah kemudahan dan kecepatan akses ke informasi pasien. Tenaga kesehatan dan tenaga medis dapat dengan cepat mencari riwayat medis pasien, hasil tes, daftar obat, dan catatan konsultasi sebelumnya hanya dalam hitungan detik melalui sistem komputer. Tidak perlu lagi mencari-cari berkas kertas di gudang arsip atau menunggu rekam medis diantar dari bagian lain rumah sakit. Akses cepat ini sangat krusial dalam situasi gawat darurat, konsultasi mendalam, dan pengambilan keputusan klinis yang cepat.
RME bukan hanya alat untuk layanan klinis dan administrasi; ia juga merupakan sumber data yang sangat berharga untuk penelitian kesehatan dan pengembangan kebijakan berbasis data (data-driven policy). Data anonim dari RME dapat digunakan untuk melacak insidensi dan prevalensi penyakit tertentu dalam populasi, mengidentifikasi outbreak penyakit menular, dan memahami pola penyebaran penyakit; menganalisis hubungan antara faktor risiko (misalnya, gaya hidup, lingkungan, faktor genetik) dengan kejadian penyakit; dan menilai dampak intervensi kesehatan masyarakat, seperti program vaksinasi, kampanye promosi kesehatan, atau kebijakan pencegahan penyakit.
ADVERTISEMENT
Perlindungan data pribadi, khususnya dalam sektor kesehatan, adalah isu krusial di era digitalisasi. Data kesehatan adalah informasi yang sensitif dan pribadi, sehingga perlindungannya diatur secara ketat melalui berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan memiliki beberapa pasal yang relevan dengan perlindungan data pasien, terutama dalam konteks rekam medis elektronik dan pemanfaatan data kesehatan untuk penelitian dan pengembangan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): adalah payung hukum utama untuk perlindungan data pribadi di Indonesia, yang berlaku lintas sektor, termasuk kesehatan. Meskipun UU PDP bersifat umum, prinsip-prinsipnya sangat relevan untuk sektor kesehatan.
UU PDP mengadopsi prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi yang diakui secara internasional. Batasan tujuan (purpose limitation), artinya adalah data pribadi hanya boleh dikumpulkan untuk tujuan yang jelas, sah, dan telah diberitahukan kepada pemilik data. Pembatasan penyimpanan (storage limitation), artinya adalah data pribadi harus disimpan dalam bentuk yang memungkinkan identifikasi pemilik data hanya selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan. Minimisasi data (data minimization), mengandung makna bahwa data pribadi yang dikumpulkan harus relevan dan terbatas pada apa yang diperlukan untuk tujuan pemrosesan. Akuntabilitas (accountability), artinya adalah pengendali data pribadi bertanggung jawab untuk mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Kerahasiaan (confidentiality), maknanya adalah data pribadi harus diproses dengan menjaga kerahasiaan dan keamanan. Integritas (integrity), artinya adalah data pribadi harus dipastikan akurat, lengkap, dan tidak dimanipulasi.
ADVERTISEMENT
UU PDP secara khusus menyebutkan data kesehatan sebagai salah satu kategori data pribadi yang sensitif, yang memerlukan perlindungan yang lebih ketat. Pemrosesan data pribadi sensitif memerlukan persetujuan eksplisit dari pemilik data, kecuali dalam kondisi tertentu yang diizinkan oleh undang-undang (misalnya, untuk kepentingan pelayanan kesehatan).
Meskipun demikian, terdapat berbagai tantangan regulasi dalam perlindungan data pribadi. UU PDP memerlukan peraturan pelaksana (peraturan pemerintah, peraturan menteri, dll) untuk implementasi yang lebih detail dan efektif di berbagai sektor, termasuk kesehatan. Ketersediaan dan implementasi peraturan turunan ini akan sangat mempengaruhi efektivitas UU PDP. Efektivitas regulasi sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten dan efektif. Di Indonesia, penegakan hukum di bidang perlindungan data pribadi masih perlu ditingkatkan, baik dari segi kapasitas lembaga pengawas, proses penanganan kasus, maupun sanksi yang diterapkan. Kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan data pribadi, baik di kalangan penyedia layanan kesehatan, tenaga kesehatan, tenaga medis, maupun masyarakat umum, masih perlu ditingkatkan. Tanpa kesadaran yang memadai, kepatuhan terhadap regulasi akan sulit dicapai.
ADVERTISEMENT
Digitalisasi kesehatan adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka pintu akses yang lebih luas dan efisien bagi jutaan orang untuk mendapatkan layanan kesehatan berkualitas. Di sisi lain, bayang-bayang ancaman kebocoran data pribadi selalu mengintai. Masa depan digitalisasi kesehatan hanya akan terwujud jika semua pihak – pemerintah, penyedia layanan kesehatan, pengembang teknologi, dan masyarakat – bahu membahu membangun ekosistem yang aman, etis, dan berpusat pada kepentingan pasien. Perlindungan data bukanlah hambatan, melainkan fondasi untuk kepercayaan dan keberlanjutan inovasi kesehatan digital.