news-card-video
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Dilematika Pemerataan Akses Kesehatan dan Perlindungan Data dalam Telemedicine

wahyu andrianto
Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.
2 Maret 2025 17:51 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Telemedicine, secara sederhana, dapat didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kesehatan dari jarak jauh. Tenaga medis dapat memberikan konsultasi, diagnosis, pengobatan, monitoring, dan layanan kesehatan lainnya kepada pasien yang berada di lokasi yang berbeda, tanpa harus bertatap muka langsung secara fisik. Teknologi yang digunakan bisa beragam, mulai dari telepon, video konferensi, aplikasi chatting, platform online, hingga perangkat wearable yang terhubung dengan internet.
ADVERTISEMENT
Secara umum, layanan telemedicine mencakup berbagai aspek. Telekonsultasimerupakan konsultasi medis jarak jauh antara pasien dan dokter atau antara dokter dengan dokter spesialis untuk mendapatkan pendapat kedua (second opinion). Ini bisa dilakukan melalui video call, telepon, atau chatting. Telediagnosis adalah penggunaan TIK untuk membantu proses diagnosis penyakit. Contohnya, mengirimkan hasil pemeriksaan (seperti gambar radiologi atau EKG) secara digital kepada dokter spesialis untuk diinterpretasi dari jarak jauh. Telemonitoring merupakan pemantauan kondisi pasien dari jarak jauh menggunakan perangkat medis yang terhubung dengan TIK. Misalnya, pasien dengan penyakit kronis (seperti diabetes atau hipertensi) dapat memonitor kadar gula darah atau tekanan darah di rumah, dan datanya secara otomatis dikirimkan kepada dokter untuk dipantau dan diberikan tindakan jika diperlukan.
ADVERTISEMENT
Teleradiologi adalah pengiriman dan interpretasi gambar radiologi (seperti X-ray, CT scan, MRI) secara digital dari jarak jauh. Telepsikiatri merupakan layanan kesehatan mental jarak jauh, seperti konsultasi psikologis atau psikiatris melalui video call atau chatting. Teleedukasi merupakan pendidikan kesehatan jarak jauh untuk pasien dan tenaga medis, misalnya melalui webinar, e-learning, atau aplikasi edukasi kesehatan. Telefarmasi adalah layanan farmasi jarak jauh, seperti konsultasi obat dan resep online, meskipun di Indonesia hal ini masih sangat terbatas regulasinya. Tele-rehabilitasi adalah program rehabilitasi medis yang diberikan dari jarak jauh.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari ribuan pulau yang tersebar luas. Kondisi geografis ini menjadi tantangan besar dalam pemerataan pembangunan, termasuk dalam sektor kesehatan. Banyak daerah, terutama pulau-pulau kecil dan wilayah pegunungan, sulit dijangkau dan memiliki infrastruktur transportasi yang terbatas. Hal ini menyulitkan akses masyarakat di daerah terpencil untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
ADVERTISEMENT
Distribusi tenaga medis di Indonesia juga tidak merata. Sebagian besar dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lainnya cenderung terkonsentrasi di kota-kota besar di pulau Jawa dan beberapa kota besar di pulau lain. Daerah-daerah terpencil, terutama di luar Jawa, seringkali mengalami kekurangan tenaga medis yang parah. Akibatnya, masyarakat di daerah ini kesulitan mendapatkan pelayanan medis yang berkualitas, bahkan untuk masalah kesehatan yang sederhana sekalipun. Minimnya insentif dan fasilitas di daerah terpencil menjadi salah satu penyebab keengganan tenaga medis untuk bertugas di sana. Kombinasi dari tantangan geografis, populasi tersebar, dan kekurangan tenaga medis menyebabkan masalah aksesibilitas layanan kesehatan yang signifikan di Indonesia.
Telemedicine mampu "menghapus jarak". Layanan kesehatan dapat dijangkau oleh masyarakat di daerah terpencil tanpa harus melakukan perjalanan jauh dan mahal ke kota besar. Konsultasi dengan dokter spesialis yang berada di Jakarta atau Surabaya, misalnya, dapat dilakukan dari desa terpencil di Papua atau Nusa Tenggara Timur melalui video call. Dengan telemedicine, layanan kesehatan yang berkualitas dapat lebih merata di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Dokter spesialis dan tenaga kesehatan ahli dapat menjangkau pasien di berbagai daerah, membantu meningkatkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama) di daerah terpencil.
ADVERTISEMENT
Telemedicine memungkinkan dokter spesialis yang berbasis di kota besar untuk memberikan konsultasi dan bimbingan kepada dokter umum atau tenaga kesehatan lain di daerah terpencil. Ini dapat meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan lokal dalam menangani kasus-kasus kompleks dan mengurangi kebutuhan pasien untuk dirujuk ke kota besar, kecuali untuk kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan tatap muka.
Sistem telemedicine, yang mengandalkan teknologi digital dan jaringan internet, sangat rentan terhadap berbagai jenis serangan siber. Serangan-serangan ini dapat menargetkan infrastruktur telemedicine, platform aplikasi, perangkat medis yang terhubung, dan bahkan pengguna (pasien dan tenaga medis). Peretasan (hacking) adalah upaya untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem komputer, jaringan, atau data. Peretas dapat mencoba menerobos sistem keamanan telemedicine untuk mencuri data pasien, mengubah informasi medis, atau mengganggu operasional layanan. Peretas dapat menargetkan server pusat telemedicine, database pasien, platform aplikasi web atau mobile, atau bahkan perangkat medis yang terhubung ke jaringan. Jika berhasil, mereka dapat mencuri rekam medis elektronik (RME) pasien, informasi pribadi yang sensitif, data keuangan, atau bahkan mengendalikan perangkat medis dari jarak jauh.
ADVERTISEMENT
UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyebutkan istilah "telemedicine" atau mengatur telemedicine secara detail. Undang-undang ini lebih bersifat lex generalis yang memberikan kerangka umum untuk berbagai aspek kesehatan. Salah satu tujuan utama UU Kesehatan 2023 adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata (Penjelasan Umum). Telemedicine memiliki potensi besar untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan, terutama di daerah yang sulit dijangkau.
Ketidakjelasan regulasi telemedicine dalam UU Kesehatan 2023 meninggalkan kekosongan hukum. Penyelenggara dan pengguna telemedicine menghadapi ketidakpastian mengenai kerangka regulasi yang jelas. Hal ini berbeda dengan beberapa negara lain yang telah memiliki undang-undang atau peraturan khusus tentang telemedicine. Kekosongan regulasi ini dapat menghambat perkembangan telemedicine yang terarah dan terukur. Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengantisipasi atau mengatur perkembangan teknologi terkini dalam telemedicine, seperti penggunaan AI, IoMT, blockchain, atau model layanan telemedicine yang inovatif. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang membahas aspek lintas negara dalam telemedicine, seperti regulasi telemedicine lintas batas, standar internasional, atau pengakuan lisensi tenaga medis dari negara lain untuk praktik telemedicine di Indonesia. Dalam era globalisasi, telemedicine lintas negara semakin relevan.
ADVERTISEMENT
Di tengah euforia inovasi dan janji kemudahan akses kesehatan, satu hal tidak boleh dilupakan adalah perlindungan data pasien dalam implementasi telemedicine. Tanpa jaminan keamanan data dan privasi yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap telemedicine akan runtuh, dan potensi manfaatnya akan sirna. Regulasi telemedicine di Indonesia harus menempatkan perlindungan data pasien sebagai fondasi utama. Hal ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi tentang membangun sistem kesehatan yang etis dan berpusat pada pasien. Setiap celah keamanan, setiap potensi kebocoran data, adalah ancaman serius bagi masa depan telemedicine yang berkelanjutan.
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/telemedicine-dokter-laptop-6166814/