Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dokter Kecantikan dan Thread Lift Ditinjau dari Aspek Hukum
16 Maret 2024 22:44 WIB
·
waktu baca 14 menitTulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada masa sekarang, di media massa dan media sosial, dengan mudahnya kita akan menjumpai berbagai iklan yang dilakukan oleh Dokter Kecantikan mengenai berbagai tindakan estetik atau kecantikan. Iklan ini semakin marak karena kebutuhan untuk tampil sempurna merupakan kebutuhan hampir setiap manusia, bahkan ada juga iklan yang mengambil tagline “menolak tua.” Salah satu tindakan kecantikan yang sering diiklankan oleh Dokter Kecantikan adalah tindakan thread lift. Fenomena ini menarik untuk dicermati.
ADVERTISEMENT
Siapakah Sebenarnya Dokter Kecantikan Itu?
Dalam hal ini, Penulis menegaskan bahwa istilah Dokter Kecantikan tidak dikenal dalam nomenklatur atau percabangan ilmu kedokteran. Dasar hukum yang penulis pergunakan adalah Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar percabangan ilmu kedokteran serta kualifikasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebagai berikut:
Kedokteran meliputi: Akupunktur Medik (Spesialis Akupunktur Medik); Andrologi (Spesialis Andrologi); Anestesiologi dan Terapi Intensif (Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif); Bedah (Spesialis Bedah); Bedah Anak (Spesialis Bedah Anak); Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik); Bedah Saraf (Spesialis Bedah Saraf); Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular (Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular); Dermatologi dan Venereologi (Spesialis Dermatologi dan Venereologi); Emergensi Medisin (Spesialis Emergensi Medisin); Farmakologi Klinik (Spesialis Farmakologi Klinik); Forensik Medikolegal (Spesialis Forensik Medikolegal); Gizi Klinik (Spesialis Gizi Klinik); Ilmu Kesehatan Anak (Spesialis Anak); Ilmu Penyakit Dalam (Spesialis Penyakit Dalam); Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik (Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi); Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher (Spesialis THT Bedah Kepala dan Leher); Jantung dan Pembuluh Darah (Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah); Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler (Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler); Kedokteran Olahraga (Spesialis Kedokteran Olahraga); Kedokteran Okupasi (Spesialis Kedokteran Okupasi); Mikrobiologi Klinik (Spesialis Mikrobiologi Klinik); Neurologi (Spesialis Neurologi); Obstetri dan Ginekologi (Spesialis Obstetri dan Ginekologi); Oftalmologi (Spesialis Mata); Onkologi Radiasi (Spesialis Onkologi Radiasi); Orthopaedi dan Traumatologi (Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi); Parasitologi Klinik (Spesialis Parasitologi Klinik); Patologi Anatomik (Spesialis Patologi Anatomik); Patologi Klinik (Spesialis Patologi Klinik); Psikiatri (Spesialis Psikiatri); Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi); Radiologi (Spesialis Radiologi); Urologi (Spesialis Urologi).
ADVERTISEMENT
Kedokteran Gigi meliputi: Bedah Mulut dan Maksilofasial (Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial); Kedokteran Gigi Anak (Spesialis Kedokteran Gigi Anak); Konservasi Gigi (Spesialis Konservasi Gigi); Ortodonti (Spesialis Ortodonti); Penyakit Mulut (Spesialis Penyakit Mulut); Periodonsia (Spesialis Periodonsia); Prostodonsia (Spesialis Prostodonsia); Radiologi Kedokteran Gigi (Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi).
Apakah yang Dimaksud dengan Thread Lift?
Tanam benang atau thread lift adalah prosedur kosmetik minimal invasif untuk mengencangkan kulit di wajah. Tanam benang atau thread lift adalah alternatif minimal invasif untuk face lift. Selama prosedur tanam benang, ahli bedah kosmetik menggunakan benang untuk menarik bagian kulit untuk mengurangi kulit kendur yang membuat tampilan jadi tua. Misalnya, kulit kendur di wajah yang dapat menyebabkan kulit di area tersebut tampak turun atau berkerut. Dengan prosedur tanam benang, kulit yang kendur bisa ditarik, sehingga terlihat lebih kencang. Selain mengangkat kulit dan membuatnya tampak lebih kencang, tanam benang juga dapat merangsang tubuh untuk mengarahkan kolagen dalam jumlah besar ke area yang dirawat. Ini juga dapat memengaruhi penampilan penuaan kulit karena kolagen dapat membantu mengurangi atau menunda proses penuaan kulit. Tanam benang atau thread lift bermanfaat untuk meningkatkan penampilan dan rasa percaya diri dengan cara membuat kulit wajah terlihat lebih kencang dan lebih muda. Biasanya area kulit yang dirawat adalah rahang, garis alis, area bawah mata, pipi, dan dahi. Tanam benang atau thread lift bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mengurangi munculnya kerutan, kulit kendur, atau rahang awal. Prosedurnya dilakukan di bawah anestesi lokal. Oleh karena itu, tanam benang atau thread lift adalah pilihan untuk orang-orang dengan kondisi tertentu, yang tidak memungkinkan mereka untuk operasi di bawah anestesi umum. Misalnya pada pengidap tekanan darah tinggi, diabetes tipe 2, dan penyakit kardiovaskular. Tanam benang atau thread lift dapat dilakukan kapan saja. Namun, penting untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kulit atau ahli bedah kosmetik. Selama konsultasi ini, dokter akan mengevaluasi anatomi wajah dan menanyakan apa yang ingin dicapai melalui prosedur ini. Selain itu, dokter juga dapat menentukan apakah perawatan ini aman dilakukan, berdasarkan kondisi kesehatan keseluruhan yang dimiliki. (Sumber: https://www.halodoc.com/kesehatan/tanam-benang).
ADVERTISEMENT
Prosedur untuk tanam benang mungkin sedikit berbeda tergantung pada area kulit yang ditargetkan serta preferensi dokter atau ahli bedah kosmetik. Namun, teknik dasarnya biasanya sama. Berikut ini prosedur yang biasa dijalani saat mencoba perawatan tanam benang: Pasien akan diminta untuk berbaring di ruangan tempat prosedur dilakukan. Alkohol, serta anestesi topikal, akan dioleskan ke kulit saat disiapkan untuk prosedur. Lalu, jarum tipis atau kanula akan digunakan untuk memasukkan benang di bawah kulit. Prosedur ini dapat memakan waktu 30 hingga 45 menit. Setelah tenang dimasukkan, metode penyisipan akan dihapus. Pasien mungkin merasakan tekanan ringan atau pengencangan di bawah kulit. Dalam beberapa menit setelah jarum dikeluarkan, prosedur akan selesai dan pasien sudah boleh pulang atau kembali beraktivitas seperti biasa, tanpa perlu rawat inap. Dibutuhkan beberapa bulan agar efek penuh dari peningkatan kolagen terlihat. Pengencangan awal dari benang akan membantu kulit terlihat lebih muda. Perbaikan akan berlanjut saat kulit membuat lebih banyak kolagen. Benang akan larut di bawah kulit setelah sekitar 6 bulan. (Sumber: https://www.halodoc.com/kesehatan/tanam-benang).
ADVERTISEMENT
Meskipun tanam benang wajah mampu mengencangkan kulit dan mengatasi penuaan, prosedur ini tetap dapat menimbulkan efek samping. Berikut beberapa efek samping yang bisa dialami setelah melakukan prosedur tanam benang wajah: 1. Bengkak dan nyeri. Efek samping yang paling umum terjadi setelah prosedur thread lift adalah bengkak dan nyeri. Namun, biasanya efek samping ini hanya bertahan sementara dan akan hilang dalam 7 hingga 14 hari. Dokter juga biasanya akan menyarankan untuk melakukan kompres air dingin untuk mengurangi bengkak; 2. Lipatan atau cekungan pada area tanam benang. Pada beberapa orang, prosedur ini mungkin dapat menimbulkan lipatan kulit atau cekungan pada area kulit yang ditanam benang. Mengutip jurnal Aesthetic Plastic Surgery, pasien berusia di atas 50 tahun umumnya mengalami efek samping ini karena kulit wajah mulai kehilangan elastisitasnya; 3. Reaksi alergi. Reaksi alergi, seperti kemerahan, ruam, atau bengkak pada area kulit juga dapat terjadi setelah menjalani prosedur ini. Oleh karena itu, jika muncul gejala alergi setelah melakukan prosedur thread lift, sebaiknya segera konsultasikan dengan dokter; 4. Hematoma. Prosedur thread lift wajah ini juga dapat menyebabkan terjadinya hematoma atau penumpukan darah. Hematoma terjadi karena tindakan tarik benang tidak sengaja melukai atau merusak dinding pembuluh darah. Meskipun begitu, kasus efek samping ini cukup jarang terjadi; 5. Infeksi. Meskipun jarang terjadi, infeksi dapat timbul setelah melakukan prosedur thread lift karena bakteri ikut masuk saat jarum dimasukkan ke bawah lapisan kulit. Infeksi merupakan efek samping yang perlu diwaspadai setelah melakukan prosedur thread lift. Oleh karena itu, segera hubungi dokter apabila muncul gejala infeksi seperti: demam; muka bengkak lebih dari 48 jam, dan sakit kepala yang tidak kunjung hilang. Tanam benang merupakan metode perawatan wajah yang memiliki masa pemulihan yang cepat karena prosedur ini dilakukan tanpa melalui anestesi umum. Selain itu, perlu diingat, thread lift bukanlah prosedur yang dapat memberikan hasil jangka panjang. Prosedur ini tidak permanen dan pasien perlu mengulang perawatan kembali untuk hasil jangka panjang. (Sumber: https://hellosehat.com/penyakit-kulit/perawatan-kulit/manfaat-dan-risiko-thread-lift-tanam-benang/).
ADVERTISEMENT
Apakah Dokter Umum Berwenang Melakukan Thread Lift?
Berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia, kemampuan yang diharapkan dari seorang Dokter Umum apabila ditinjau dari landasan ilmiah ilmu kedokteran adalah sebagai berikut:
Dokter Umum diharapkan mampu Menerapkan ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif: Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat Menerapkan ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif. Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang berhubungan dengan prevensi masalah kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat; Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas untuk menentukan prioritas masalah kesehatan pada individu, keluarga, dan masyarakat; Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang berhubungan dengan terjadinya masalah kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat; Menggunakan data klinik dan pemeriksaan penunjang yang rasional untuk menegakkan diagnosis; Menggunakan alasan ilmiah dalam menentukan penatalaksanaan masalah kesehatan berdasarkan etiologi, patogenesis, dan patofisiologi; Menentukan prognosis penyakit melalui pemahaman prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas; Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang berhubungan dengan rehabilitasi medik dan sosial pada individu, keluarga dan masyarakat; Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang berhubungan dengan kepentingan hukum dan peradilan; Mempertimbangkan kemampuan dan kemauan pasien, bukti ilmiah kedokteran, dan keterbatasan sumber daya dalam pelayanan kesehatan untuk mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia, keterampilan klinis yang diharapkan dari seorang Dokter Umum adalah sebagai berikut: Melakukan prosedur penatalaksanaan masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif; Melakukan edukasi dan konseling; Melaksanakan promosi kesehatan; Melakukan tindakan medis preventif; Melakukan tindakan medis kuratif; Melakukan tindakan medis rehabilitatif; Melakukan prosedur proteksi terhadap hal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain; Melakukan tindakan medis pada kedaruratan klinis dengan menerapkan prinsip keselamatan pasien; Melakukan tindakan medis dengan pendekatan medikolegal terhadap masalah kesehatan/kecederaan yang berhubungan dengan hukum.
Berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia, Dokter Umum mempunyai kemampuan untuk mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas terhadap daftar penyakit sebagai berikut: Kejang demam; Tetanus; Tension headache; Migren; Bells’ palsy; Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo); Gangguan somatoform; Insomnia; Benda asing di konjungtiva; Konjungtivitis; Perdarahan subkonjungtiva; Mata kering; Blefaritis; Hordeolum; Trikiasis; Episkleritis; Hipermetropia ringan; Miopia ringan; Astigmatism ringan; Presbiopia; Buta senja; Otitis eksterna; Otitis media akut; Serumen prop; Mabuk perjalanan; Furunkel pada hidung; Rhinitis akut; Rhinitis vasomotor; Rhinitis alergika; Benda asing (di hidung); Epistaksis; Influenza; Pertusis; Faringitis; Tonsilitis; Laringitis; Asma bronkial; Bronkitis akut; Pneumonia, bronkopneumonia; Tuberkulosis paru tanpa komplikasi; Hipertensi esensial; Kandidiasis mulut; Ulkus mulut (aptosa, herpes); Parotitis; Infeksi pada umbilikus; Gastritis; Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis); Refluks gastroesofagus; Demam tifoid; Intoleransi makanan; Alergi makanan; Keracunan makanan; Penyakit cacing tambang; Strongiloidiasis; Askariasis; Skistosomiasis; Taeniasis; Hepatitis A; Disentri basiler, disentri amuba; Hemoroid grade 1-2; Infeksi saluran kemih; Gonore; Pielonefritis tanpa komplikasi; Fimosis; Parafimosis; Sindrom duh (discharge) genital (gonore dan nongonore); Infeksi saluran kemih bagian bawah; Vulvitis; Vaginitis; Vaginosis bakterialis; Salpingitis; Kehamilan normal; Aborsi spontan komplit; Anemia defisiensi besi pada kehamilan; Ruptur perineum tingkat 1-2; Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea; Mastitis; Cracked nipple; Inverted nipple; Diabetes melitus tipe 1; Diabetes melitus tipe 2; Hipoglikemia ringan; Malnutrisi energi-protein; Defisiensi vitamin; Defisiensi mineral; Dislipidemia; Hiperurisemia; Obesitas; Anemia defisiensi besi; Limfadenitis; Demam dengue, DHF; Malaria; Leptospirosis (tanpa komplikasi) Reaksi anafilaktik; Ulkus pada tungkai; Lipoma; Veruka vulgaris; Moluskum kontagiosum; Herpes zoster tanpa komplikasi; Morbili tanpa komplikasi; Varisela tanpa komplikasi; Herpes simpleks tanpa komplikasi; Impetigo; Impetigo ulseratif (ektima); Folikulitis superfisialis; Furunkel, karbunkel; Eritrasma; Erisipelas; Skrofuloderma; Lepra; Sifilis stadium 1 dan 2; Tinea kapitis; Tinea barbe; Tinea fasialis; Tinea korporis; Tinea manus; Tinea unguium; Tinea kruris; Tinea pedis; Pitiriasis vesikolor; Kandidosis mukokutan ringan; Cutaneus larva migran
ADVERTISEMENT
Filariasis; Pedikulosis kapitis; Pedikulosis pubis; Skabies; Reaksi gigitan serangga; Dermatitis kontak iritan; Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant); Dermatitis numularis; Napkin eczema; Dermatitis seboroik; Pitiriasis rosea; Akne vulgaris ringan; Hidradenitis supuratif; Dermatitis perioral; Miliaria; Urtikaria akut; Exanthematous drug eruption, fixed drug eruption; Vulnus laseratum, punctum; Luka bakar derajat 1 dan 2; Kekerasan tumpul; Kekerasan tajam.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka Penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: Kompetensi dan kewenangan Dokter Umum adalah untuk pelayanan kesehatan yang merupakan layanan primer dan bukan merupakan layanan lanjutan atau layanan rujukan; Kompetensi dan kewenangan Dokter Umum adalah untuk tindakan medis yang berdasarkan indikasi medis; Dokter Umum tidak berkompeten dan berwenang untuk tindakan medis yang berdasarkan indikasi estetik atau estetika atau keindahan.
ADVERTISEMENT
Siapakah yang Berwenang Melakukan Thread Lift?
Thread lift merupakan tindakan medis yang berdasarkan indikasi estetik atau estetika atau keindahan. Tindakan medis berdasarkan indikasi estetik atau estetika atau keindahan merupakan kewenangan layanan lanjutan dan tindakan medis tersebut dilaksanakan oleh Dokter Spesialis yang berwenang serta berkompeten. Dokter Spesialis yang berwenang dan berkompeten untuk tindakan medis yang berdasarkan indikasi estetik atau estetika atau keindahan (termasuk thread lift) adalah Dokter Spesialis Bedah Plastik (SpBP)/Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (SpBP-RE) dan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (SpKK). Sebagai catatan, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (SpKK) merupakan penyebutan bagi lulusan tahun 2019 dan sebelumnya. Untuk lulusan tahun 2019 hingga 2022 disebut Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi (SpDV). Untuk lulusan tahun 2022 hingga saat ini disebut Dokter Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika (SpDVE). Jadi, tindakan medis thread lift merupakan kompetensi dan kewenangan dari Dokter Spesialis Bedah Plastik (SpBP)/Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (SpBP-RE) dan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (SpKK)/Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi (SpDV)/Dokter Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika (SpDVE).
ADVERTISEMENT
Dokter Spesialis Bedah Plastik (SpBP)/Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (SpBP-RE) mempunyai kompetensi dan kewenangan untuk melakukan tindakan medis thread lift. Dasar hukumnya adalah Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 75 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik. Berdasarkan peraturan tersebut, keterampilan klinis yang harus dikuasai adalah di antaranya meliputi: mampu mengelola pasien estetik hidung; mampu mengelola pasien estetik kelopak mata; mampu mengelola pasien estetik payudara; mampu mengelola pasien estetik perut; mampu mengelola pasien estetik lengan atas; mampu mengelola pasien estetik paha; mampu mengelola pasien estetik bokong; mampu mengelola pasien estetik betis; mampu mengelola pasien estetik wajah; mampu mengelola pasien estetik genitalia eksterna. Dokter Spesialis Bedah Plastik (SpBP)/Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (SpBP-RE) mampu mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri, dan tuntas tindakan medis estetik yang meliputi: Subinvolusi payudara; Bentuk perut tidak harmonis; Bentuk hidung tidak harmonis; Bentuk tulang pipi tidak harmonis; Bentuk dagu tidak harmonis; Bentuk paha tidak harmonis; Bentuk lengan atas tidak harmonis; Bentuk paha tidak harmonis; Maldeposisi lemak; Hipotroli lemak; Facial wrinkles and aging surgical; Hyperhidrosis surgical; Kebotakan surgical; Laxity of vaginal; Hipertrofi labia; Hipertrofi klitoris; Sinekia vagina; Ruptur selaput dara; Hypoplasia/involusi payudara; Transplant; Granuloma silicon. Sedangkan salah satu keterampilan yang harus dikuasai oleh Dokter Spesialis Bedah Plastik (SpBP)/Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (SpBP-RE) adalah Thread Lifting. Keterampilan Thread Lifting ini berada di nomor urut ke 155 dari 212 Daftar Keterampilan Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik yang harus dikuasai oleh Dokter Spesialis Bedah Plastik (SpBP)/Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (SpBP-RE). Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 75 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik pada saat ini telah disempurnakan dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 108 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik yang semakin memperjelas mengenai kompetensi dan kewenangan dari Dokter Spesialis Bedah Plastik (SpBP)/Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (SpBP-RE). Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 108 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik diperinci lagi dengan berbagai peraturan yang meliputi: Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 308/KKI/KEP/X/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Estetik Lanjut; Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 309/KKI/KEP/X/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Genitalia Eksterna; Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 310/KKI/KEP/X/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Kraniomaksilofasial; Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 311/KKI/KEP/X/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Luka Bakar dan Luka; Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 312/KKI/KEP/X/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Rekonstruksi Bedah Mikro dan Onkoplasti; Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 313/KKI/KEP/X/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Tangan.
ADVERTISEMENT
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (SpKK)/Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi (SpDV)/Dokter Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika (SpDVE) mempunyai kompetensi dan kewenangan untuk melakukan tindakan medis thread lift. Dasar hukumnya adalah Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 99 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi. Berdasarkan peraturan tersebut, pengetahuan klinis dan keterampilan klinis yang harus dikuasai adalah di antaranya mengenai tindakan estetik dan kosmetik yang berupa thread lift. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 99 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi diperinci lagi dengan berbagai peraturan yang meliputi: Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 143/KKI/KEP/VI/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Dermatologi Tropis; Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 144/KKI/KEP/VI/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Venereologi; Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 145/KKI/KEP/VI/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Dermato Alergo-Imunologi; Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 146/KKI/KEP/VI/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Dermatologi Anak; Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 147/KKI/KEP/VI/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Dermatologi Kosmetik dan Estetik.