Konten dari Pengguna

Harapan dan Kepastian Hukum dalam Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)

wahyu andrianto
Aktivitas: Anggota Aktif World Association for Medical Law, Dosen Tetap FHUI, Konsultan Hukum Kesehatan
24 Januari 2025 16:46 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Program pemeriksaan kesehatan gratis menjanjikan keadilan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, keadilan ini hanya dapat terwujud jika didukung oleh kepastian hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.”
ADVERTISEMENT
Kondisi kesehatan masyarakat Indonesia secara umum merupakan isu kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Meskipun telah ada kemajuan dalam beberapa aspek, tetapi masih terdapat tantangan yang harus diatasi. Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti penyakit jantung, stroke, diabetes, kanker, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) menjadi penyebab utama kematian di Indonesia. Peningkatan prevalensi PTM berkaitan erat dengan perubahan gaya hidup, seperti pola makan yang tidak sehat, kurangnya aktivitas fisik, merokok, dan konsumsi alkohol. Indonesia masih menghadapi masalah penyakit menular, seperti tuberkulosis (TB), HIV/AIDS, demam berdarah dengue (DBD), dan malaria. TB bahkan menempati peringkat kedua dunia untuk jumlah penderita tertinggi. Angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) masih relatif tinggi di Indonesia. Masalah stunting (kekerdilan) pada anak-anak juga masih menjadi perhatian utama. Masalah gizi ganda masih terjadi di Indonesia, yaitu kekurangan gizi (underweight, stunting, wasting) dan kelebihan gizi (obesitas). Isu kesehatan jiwa, seperti depresi dan gangguan kecemasan, semakin mendapat perhatian di Indonesia. Namun, akses terhadap layanan kesehatan jiwa masih terbatas.
ADVERTISEMENT
Tingginya biaya layanan kesehatan merupakan masalah krusial yang dihadapi berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini berdampak signifikan bagi masyarakat, baik secara finansial maupun sosial. Biaya pengobatan yang tinggi dapat membebani keuangan keluarga, bahkan dapat menyebabkan kebangkrutan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. sangat besar, sehingga mengganggu kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasar lainnya, seperti makanan, pendidikan, dan tempat tinggal. Masyarakat dengan keterbatasan ekonomi mungkin menunda atau bahkan membatalkan kebutuhan untuk berobat karena tidak mampu membayar biaya. Hal ini dapat memperburuk kondisi kesehatan dan menyebabkan komplikasi yang lebih serius.
Munculnya program pemeriksaan kesehatan gratis sebagai solusi merupakan respons terhadap berbagai permasalahan yang ada dalam sistem kesehatan, khususnya terkait akses dan keterjangkauan layanan kesehatan. Kepastian hukum sangat penting dalam program pemeriksaan kesehatan gratis karena memberikan landasan yang kuat dan jelas bagi penyelenggaraan program, melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat, serta memastikan keberlanjutan dan efektivitas program tersebut.
ADVERTISEMENT
PKG secara khusus diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/33/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun. PKG diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara: (1) PKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia); (2) PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru; dan (3) PKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.
ADVERTISEMENT
Tujuan PKG Hari Ulang Tahun adalah: (1) Mengidentifikasi faktor risiko kesehatan agar masyarakat tetap sehat dan tidak berlanjut menyebabkan timbulnya penyakit; (2) Mendeteksi kondisi pra penyakit agar tidak berkembang menjadi penyakit; dan (3) Mendeteksi penyakit lebih awal agar dapat diberikan penanganan yang tepat dan mencegah komplikasi serta menurunkan risiko kecacatan dan kematian. Sasaran PKG Hari Ulang Tahun adalah bayi baru lahir (usia 2 hari); Balita dan anak prasekolah (usia 1-6 tahun); dewasa (usia 18-59 tahun); dan lanjut usia (mulai usia 60 tahun). PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan pada usia bayi dua hari (>24 jam) untuk memastikan spesimen yang diambil memiliki arti klinis. PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan saat seseorang berulang tahun sampai maksimal satu bulan setelah tanggal ulang tahun.
ADVERTISEMENT
PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan di fasilitas pelayanan Kesehatan yang melayani persalinan baik FKTP (Faslilitas Kesehatan Tingkat Pertama) maupun FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan). PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Puskesmas dapat mendelegasikan PKG Hari Ulang Tahun kepada Puskesmas Pembantu atau Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan lainnya sesuai alur Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP). Pemeriksaan laboratorium bagi bayi baru lahir pada PKG Hari Ulang Tahun dilaksanakan di laboratorium jejaring yang telah ditetapkan. Pemeriksaan laboratorium bagi kelompok usia lainnya pada PKG Hari Ulang Tahun dilaksanakan di FKTP dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Labkesmas menjadi tempat rujukan pemeriksaan spesimen skrining yang tidak dapat dilaksanakan di Puskesmas. Fasilitas lainnya dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Puskesmas setempat.
ADVERTISEMENT
Jenis pemeriksaan pada bayi baru lahir meliputi Kekurangan Hormon Tiroid sejak Lahir; Kekurangan enzim pelindung sel darah merah (G6PD); Kekurangan hormon adrenal sejak lahir; Penyakit jantung bawaan (PJB) kritis; Kelainan saluran empedu; dan Pertumbuhan. Jenis pemeriksaan pada balita dan anak prasekolah meliputi Pertumbuhan; Perkembangan; Tuberkulosis; Telinga; Mata; Gigi; Talasemia (mulai usia 2 tahun); dan Gula darah (mulai usia 2 tahun).
Jenis pemeriksaan pada dewasa meliputi kardiovaskular, paru, kanker, fungsi indra, kesehatan jiwa, hati, dan pemeriksaan calon pengantin. Kardiovaskular meliputi Merokok; Tingkat aktivitas fisik; Status gizi; Gigi; Tekanan darah; Gula darah; Risiko stroke (mulai usia 40 tahun); Risiko jantung (mulai usia 40 tahun); dan Fungsi ginjal (mulai usia 40 tahun). Paru meliputi Tuberkulosis; dan Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) (mulai usia 40 tahun). Kanker meliputi Kanker payudara (pada perempuan mulai usia 30 tahun); Kanker leher rahim (pada perempuan mulai usia 30 tahun); Kanker paru (pada laki-laki mulai usia 45 tahun); dan Kanker usus (pada laki-laki mulai usia 45 tahun). Fungsi indra meliputi Mata dan Telinga. Hati meliputi Hepatitis B; Hepatitis C; dan Fibrosis/sirosis hati. Pemeriksaan calon pengantin meliputi Anemia (hanya pada perempuan); Sifilis; dan HIV.
ADVERTISEMENT
Jenis pemeriksaan pada lanjut usia (Lansia) meliputi geriatri, kardiovaskular, paru, kanker, fungsi indra, kesehatan jiwa, dan hati. Kardiovaskular meliputi Merokok; Tingkat aktivitas fisik; Status gizi; Gigi; Tekanan darah; Gula darah; Risiko stroke (mulai usia 40 tahun); Risiko jantung (mulai usia 40 tahun); dan Fungsi ginjal (mulai usia 40 tahun). Paru meliputi Tuberkulosis; dan Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Fungsi indra meliputi Mata dan Telinga. Hati meliputi Hepatitis B; Hepatitis C; dan Fibrosis/sirosis hati.
Adanya regulasi yang kuat menunjukkan komitmen pemerintah yang serius terhadap program pemeriksaan kesehatan gratis. Hal ini memberikan keyakinan bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan bahwa program ini akan berjalan secara berkelanjutan. Kepastian hukum menjamin bahwa semua warga negara yang memenuhi kriteria memiliki hak yang sama untuk mengakses program pemeriksaan kesehatan gratis. Hal ini mencegah diskriminasi dan memastikan pemerataan akses layanan kesehatan. Kepastian hukum melindungi penyelenggara program dari tuntutan hukum yang tidak berdasar. Misalnya, jika terjadi efek samping atau komplikasi akibat pemeriksaan, penyelenggara memiliki landasan hukum yang kuat jika telah menjalankan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Program pemeriksaan kesehatan gratis membawa harapan besar bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, harapan tersebut harus diimbangi dengan kepastian hukum. Regulasi yang jelas, komprehensif, dan implementatif adalah fondasi yang krusial agar program ini berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Keseimbangan antara harapan dan kepastian hukum inilah yang akan menentukan keberhasilan jangka panjang program pemeriksaan kesehatan gratis dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat.
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/dokter-penyelidikan-tekanan-darah-4303020/