Konten dari Pengguna

Hari Gizi Nasional Sebagai Refleksi untuk Memutus Rantai Stunting

Wahyu Andrianto

Wahyu Andrianto

Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari Gizi Nasional (HGN) diperingati setiap 25 Januari. Peringatan ini memiliki akar sejarah yang panjang dan mengandung cita-cita luhur para pendiri Negara Indonesia. Tonggak awal peringatan HGN adalah pada tahun 1950. Sejarahnya bermula ketika Menteri Kesehatan dr. J. Leimena mengangkat Prof. Poorwo Soedarmo (Bapak Gizi Indonesia) untuk memimpin Lembaga Makanan Rakyat (LMR).

Tanggal 25 Januari dipilih sebagai tanggal untuk memperingati HGN karena pada tanggal 25 Januari 1951 merupakan hari berdirinya sekolah pertama yang mencetak kader-kader gizi di Indonesia, yaitu Sekolah Juru Penerang Makanan. Hal ini memperlihatkan kepada kita bahwa sejak awal kemerdekaan, pemerintah telah menyadari bahwa dalam urusan gizi, dibutuhkan tenaga ahli dan diperlukan edukasi secara sistematis.

Peringatan HGN ke-66 di tahun 2026 ini, Kementerian Kesehatan mengusung tema, "Penuhi Gizi Seimbang dari Pangan Lokal" dengan slogan "Sehat Dimulai dari Piringku". Tema ini mengandung beberapa makna. Pertama, mengurangi ketergantungan pada produk impor atau olahan pabrik melalui kemandirian dan kedaulatan pangan. Secara hukum, hal ini berkaitan dengan amanah dari Undang-Undang Pangan yang memprioritaskan potensi daerah.

Kedua, usaha untuk mewujudkan aksesibilitas dan keadilan terhadap pemenuhan gizi. Artinya, gizi seimbang tidak harus mahal dan mewah. Namun, dapat dipenuhi dengan bahan pangan lokal, seperti telur, ikan lokal, singkong, atau daun kelor. Peringatan HGN ke-66 di tahun 2026 dengan tema pangan lokal, seharusnya menjadi pengingat bagi pengambil kebijakan bahwa secara historis, HGN lahir dari semangat untuk mencetak kader gizi yang dapat mengedukasi rakyat.

Indonesia adalah negara yang rajin memproduksi aturan. Di Indonesia terdapat Peraturan Presiden yang mengatur mengenai percepatan penurunan stunting, Undang-Undang Kesehatan, hingga berbagai Peraturan Daerah (Perda). Namun, implementasinya jauh dari harapan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Di atas kertas, substansi peraturan perundang-undangan itu komprehensif (mulai dari pemberian tablet tambah darah untuk remaja putri hingga pendampingan ibu hamil).

Namun, dalam implementasinya, aturan ini sering terjebak dalam sekat birokrasi. Hambatan dalam bentuk sekat birokrasi ini terlihat dari lemahnya koordinasi antar lembaga yang terkait dengan gizi. Urusan gizi sering dianggap hanya urusan Kementerian Kesehatan, padahal masalah air bersih (Kementerian PUPR) dan akses pangan (Kementerian Pertanian) adalah unsur yang harus dipenuhi untuk mewujudkan standar gizi sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.

Permasalahan terkait dengan pemenuhan gizi bagi masyarakat Indonesia sangat kompleks. Anak-anak yang tumbuh dalam kondisi stunting secara fisik dan terhambat secara kognitif merupakan gambaran nyata dari adanya pelanggaran hak anak untuk tumbuh secara optimal. Di saat yang sama, angka obesitas pada anak dan orang dewasa meningkat tajam akibat konsumsi pangan olahan (ultra-processed food) yang tinggi gula dan garam.

Negara dianggap "absen" dalam meregulasi industri pangan. Ketidakhadiran negara ini terlihat dari merebaknya makanan tidak sehat, tetapi lebih murah harganya dan lebih mudah diakses daripada pangan lokal yang bergizi. Efektivitas regulasi cukai minuman berpemanis atau label nutrisi, hingga saat ini masih sering diperdebatkan.

Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 mengatur dan mengamanahkan mengenai hak hidup layak, melalui ketentuan yang berbunyi sebagai berikut, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Dalam konteks penanganan stunting, pasal ini merupakan jaminan dari hulu hingga hilir agar setiap orang terhindar dari permasalahan stunting. Secara hukum, kesejahteraan secara lahiriah mustahil dicapai jika seorang anak mengalami kegagalan pertumbuhan fisik dan perkembangan otak (stunting). Stunting adalah bentuk ketidaksejahteraan lahir yang bersifat permanen. Stunting sangat dipengaruhi oleh sanitasi dan akses air bersih. Seharusnya, negara menyediakan infrastruktur dasar ini secara layak agar hak warga negara atas lingkungan yang sehat tidak terlanggar.

Konteks stunting juga sangat berkaitan dengan perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanahkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Secara hukum, stunting dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian oleh penyelenggara negara terhadap hak tumbuh kembang anak. Ketika seorang anak mengalami stunting karena sanitasi buruk atau harga pangan yang tak terjangkau, di titik itulah negara sedang melakukan pengabaian terhadap hak warga negara untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan yang sehat. Menurunkan angka stunting, bukan lagi sekadar program kerja pemerintah, melainkan upaya pemulihan hak asasi.

Stunting berpotensi untuk menyebabkan kerugian finansial bagi keuangan negara. Anak yang stunting lebih rentan terhadap penyakit tidak menular (diabetes, hipertensi, jantung) saat dewasa kelak. Hal ini berpotensi akan membebani sistem Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) secara masif di masa depan. Studi Bank Dunia menyebutkan bahwa stunting dapat menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara (PDB) sebesar 2% hingga 3% per tahun. Artinya, ada potensi bagi negara untuk kehilangan produktivitas (indirect cost). Dengan penurunan PDB hingga 3% per tahun dan degradasi kognitif yang permanen, stunting secara sistematis menggagalkan perwujudan visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Secara yuridis, Perpres ini adalah payung hukum yang kuat. Namun, masalah muncul saat diterapkan di daerah. Tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang sama untuk menerjemahkan Perpres tersebut ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Akibatnya, intervensi gizi di daerah kaya dan daerah miskin menjadi timpang. Artinya, dalam hal ini terdapat variasi kapasitas fiskal yang menghambat pelaksanaan Perpres tersebut.

Di tingkat pusat, koordinasi dipimpin oleh Wakil Presiden atau Badab Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Namun di daerah, sering terjadi tumpang tindih birokasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Bappeda. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan dan pemantauan program menjadi tumpang tindih karena masih kuatnya ego sektoral di daerah.

Meskipun ada instruksi untuk mengalokasikan dana desa untuk mengatasi permasalahan stunting, banyak kepala desa yang masih takut atau ragu-ragu dalam menggunakan dana tersebut karena regulasi dari Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan sering kali tumpang tindih atau tidak memberikan kejelasan dalam pelaksanaannya. Tumpang tindih aturan dan ketakutan para pejabat daerah akan jeratan administratif membuat anggaran stunting lebih banyak terserap untuk hal-hal yang bersifat administratif.

Secara hukum keuangan negara, hal ini adalah kegagalan tragis dalam menerjemahkan mandat konstitusi untuk menjadi aksi nyata. Akuntabilitas seharusnya tidak hanya diukur dari hal-hal yang bersifat administratif (misalnya, rapinya kuitansi perjalanan dinas), melainkan dari seberapa banyak anak yang berhasil keluar dari kriteria kekurangan gizi.

Hukum berperan dalam industri pangan. Label nutrisi bukan sekadar tempelan informasi, melainkan instrumen hukum yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun di Indonesia telah ada ada regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai tabel informasi nilai gizi, tetapi peraturan tersebut masih lemah dalam mewajibkan pelabelan yang "mudah dipahami" (seperti sistem Front-of-Pack Labelling atau label warna lampu lalu lintas: merah, kuning, hijau untuk kadar gula/garam).

Salah satu celah hukum dalam penanganan gizi adalah longgarnya aturan mengenai distribusi dan iklan pangan rendah gizi kepada anak-anak. Saat ini, wacana Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) adalah upaya hukum untuk menggunakan instrumen fiskal demi menekan konsumsi gula. Secara hukum, ini adalah bentuk Pigouvian Tax (pajak untuk aktivitas yang merugikan publik). Namun, seringkali kepentingan ekonomi industri lebih dominan daripada penegakan hukum yang menyangkut kesehatan bagi masyarakat. Tanpa ketegasan hukum terhadap industri, HGN hanya akan menjadi ajang edukasi yang kalah oleh masifnya iklan pangan tidak sehat.

Sumber: https://pixabay.com/id/photos/keluarga-kesehatan-jantung-rakyat-3501026/