Konten dari Pengguna

Liposuction (Sedot Lemak), Evolusi Teknik Estetika dan Kompleksitas Hukum

wahyu andrianto
Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.
12 Mei 2025 12:34 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejarah liposuction adalah kisah tentang bagaimana prosedur yang awalnya berisiko tinggi dan kurang efektif, berevolusi menjadi salah satu prosedur kosmetik yang umum dilakukan saat ini, berkat inovasi dalam teknik dan teknologi. Upaya awal untuk menghilangkan lemak secara bedah sudah ada sejak lama, tetapi seringkali melibatkan teknik bedah konvensional yang traumatis, seperti memotong jaringan lemak. Hasilnya tidak memuaskan, menyebabkan pendarahan hebat, infeksi, dan bentuk yang tidak rata. Charles Dujarier, pada tahun 1920-an mencoba mengangkat lemak dari lutut seorang penari, tetapi prosedur ini menyebabkan kerusakan parah pada arteri dan saraf, berujung pada gangrene dan amputasi kaki pasien. Kegagalan ini membuat prosedur penghilangan lemak melalui bedah sangat dihindari selama beberapa dekade.
ADVERTISEMENT
Langkah signifikan pertama menuju liposuction modern datang dari Italia. Ahli bedah Italia, Arpad dan Giorgio Fischer (ayah dan anak), pada tahun 1974 memperkenalkan penggunaan kanula (tabung tipis berujung tumpul) yang dimasukkan melalui sayatan kecil untuk "mengikis" dan menyedot lemak menggunakan tekanan vakum (suction). Teknik ini lebih minimal invasif dibandingkan pemotongan langsung dan mengurangi trauma pada jaringan sekitarnya. Namun, prosedur ini masih dilakukan dengan anestesi umum dan memiliki risiko pendarahan yang signifikan.
Inovasi terbesar yang mengubah liposuction dan membuatnya lebih aman serta efektif datang dari ahli dermatologi Amerika, Dr. Jeffrey Klein, pada tahun 1985. Ia mengembangkan Teknik Tumescent. Teknik ini melibatkan infiltrasi (penyuntikan) sejumlah besar cairan ke dalam area yang akan disedot lemak. Cairan ini biasanya terdiri dari larutan salin (garam), lidokain (anestesi lokal), dan epinefrin (vasokonstriktor, penyempit pembuluh darah). Setelah Dr. Klein memperkenalkan teknik tumescent yang secara fundamental meningkatkan keamanan dan efektivitas liposuction, inovasi terus berlanjut untuk meningkatkan presisi, efisiensi, dan hasil prosedur. Teknologi-teknologi ini seringkali digunakan bersama dengan teknik tumescent dan suction, di mana energi digunakan untuk membantu memecah atau mencairkan lemak sebelum disedot. Beberapa perkembangan teknologi sedot lemak adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
UAL (Ultrasound-Assisted Liposuction). Teknik ini menggunakan energi ultrasonik (gelombang suara frekuensi tinggi) yang dihantarkan melalui probe khusus yang dimasukkan di bawah kulit. Energi ini menciptakan getaran cepat yang memecah atau mengemulsi (mencairkan) sel-sel lemak. Lemak yang sudah mencair ini kemudian disedot keluar menggunakan kanula. UAL efektif untuk area tubuh yang padat atau berserat, seperti punggung atas, payudara pria (ginekomastia), atau revisi liposuction sebelumnya, di mana lemak lebih sulit dipecah secara mekanis. Kekurangannya, risiko luka bakar termal (panas) jika probe terlalu panas atau diam di satu tempat terlalu lama dan potensi pembentukan seroma (kumpulan cairan) pasca-operasi lebih tinggi pada beberapa kasus.
LAL (Laser-Assisted Liposuction). Teknik ini menggunakan serat laser tipis yang dimasukkan di bawah kulit. Energi laser dipancarkan untuk memanaskan dan mencairkan sel-sel lemak. Panas dari laser juga diklaim dapat merangsang produksi kolagen di dermis, memberikan efek pengencangan kulit yang ringan. Lemak yang sudah mencair kemudian disedot. Kelebihannya, dapat digunakan untuk area yang lebih kecil dan presisi serta mengurangi pendarahan karena laser juga menyegel pembuluh darah kecil. Kekurangannya, risiko luka bakar termal lebih tinggi dibandingkan teknik lain karena sumber panas langsung dan tidak ideal untuk pengambilan lemak dalam volume sangat besar.
ADVERTISEMENT
PAL (Power-Assisted Liposuction). Teknik ini menggunakan kanula khusus yang bergerak bolak-balik atau bergetar secara otomatis, ditenagai oleh motor. Gerakan kanula ini membantu memecah dan melepaskan sel lemak dari jaringan ikat. Kelebihannya, mengurangi kelelahan fisik bagi dokter bedah, terutama saat menangani volume besar atau area berserat dan proses penyedotan lemak menjadi lebih cepat serta efisien.
VASER (Vibration Amplification of Sound Energy at Resonance) adalah bentuk lanjutan dari teknologi UAL yang menggunakan gelombang ultrasound berfrekuensi tinggi yang diklaim lebih selektif dalam menargetkan sel-sel lemak, sambil meminimalkan kerusakan pada jaringan ikat, saraf, dan pembuluh darah di sekitarnya. Kelebihannya, kemampuan untuk melakukan sculpting (pematungan) tubuh dengan presisi tinggi, sering digunakan untuk menciptakan tampilan "high-definition" dengan menonjolkan otot dan potensi memar dan nyeri pasca-operasi yang lebih sedikit dibandingkan UAL konvensional.
ADVERTISEMENT
BodyTite/FaceTite (RFAL - Radiofrequency-Assisted Liposuction). Teknik ini menggunakan energi frekuensi radio (RF) yang dihantarkan melalui dua elektroda: satu di bawah kulit (internal) dan satu di permukaan kulit (eksternal). Energi RF memanaskan jaringan secara merata. Panas ini mencairkan lemak dan, yang paling penting, merangsang kontraksi jaringan dan produksi kolagen. Kelebihannya, memberikan efek pengencangan kulit yang signifikan, menjadikannya pilihan yang baik untuk pasien dengan lemak berlebih dan kulit kendur ringan hingga sedang serta dapat digunakan di area tubuh yang lebih kecil atau sensitif (seperti wajah dan leher - FaceTite). Kekurangannya, risiko luka bakar jika panas tidak dikontrol dengan cermat dan pembengkakan bisa bertahan sedikit lebih lama pada beberapa kasus.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak secara eksplisit mengatur tentang liposuction. Namun, prosedur liposuction, sebagai bagian dari pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran, diatur dalam kerangka besar yang ditetapkan oleh UU Kesehatan 2023.
ADVERTISEMENT
UU Kesehatan 2023 mengatur mengenai jenis, kualifikasi, kompetensi, dan kewenangan tenaga medis. Prosedur medis invasif seperti liposuction hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis (dokter atau dokter gigi) yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai dengan bidang keilmuannya. Dalam praktiknya, liposuction yang merupakan prosedur bedah estetika, dilakukan oleh dokter spesialis yang memiliki pelatihan dan kompetensi di bidang bedah plastik, atau spesialisasi lain yang diakui dan memiliki sertifikasi dalam prosedur tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar profesi. UU ini memberikan landasan hukum bahwa praktik harus sesuai dengan kompetensi.
Undang-undang ini mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan kesehatan untuk mematuhi standar pelayanan kesehatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi. Ini berlaku penuh untuk prosedur liposuction. Dokter yang melakukan liposuction wajib mengikuti panduan praktik klinis dan standar keamanan yang ditetapkan. Liposuction sebagai prosedur medis harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (seperti rumah sakit atau klinik) yang memiliki izin dan memenuhi standar sarana, prasarana, alat kesehatan, dan ketenagaan yang memadai untuk melakukan prosedur bedah atau invasif dengan aman. Undang-undang ini mengatur perizinan dan standar fasilitas kesehatan.
ADVERTISEMENT
UU Kesehatan 2023 memperkuat hak pasien untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai kondisi kesehatannya, tindakan medis yang akan dilakukan, tujuan, risiko, manfaat, alternatif tindakan, serta biaya. Persetujuan tindakan medis (informed consent) yang diberikan pasien atau keluarganya setelah mendapatkan informasi yang memadai adalah wajib untuk prosedur seperti liposuction. Risiko dan potensi komplikasi liposuction harus diinformasikan secara transparan. Setiap tindakan medis, termasuk liposuction, wajib didokumentasikan dalam rekam medis pasien secara lengkap dan akurat. Rekam medis ini penting untuk keberlangsungan pelayanan, evaluasi, dan aspek hukum jika timbul sengketa. Pemerintah dan organisasi profesi memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktik tenaga kesehatan dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk yang menawarkan layanan liposuction, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar.
ADVERTISEMENT
Malpraktik medis (medical malpractice) merupakan permasalahan hukum yang dapat terjadi dalam tindakan liposuction. Malpraktik medis terjadi ketika seorang profesional kesehatan (dokter) memberikan pelayanan di bawah standar perawatan yang diterima (standard of care), dan kelalaian tersebut menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien. Permasalahan hukum terkait dengan informed consent juga dapat muncul dalam tindakan liposuction. Hukum mensyaratkan bahwa pasien harus sepenuhnya diberitahu dan memahami risiko, manfaat, alternatif (termasuk tidak melakukan prosedur), biaya, dan potensi komplikasi dari prosedur medis sebelum mereka memberikan persetujuan. Dokter mungkin tidak menjelaskan semua risiko signifikan (misalnya, risiko emboli lemak, infeksi, hasil tidak sempurna, perubahan sensasi kulit). Pasien mungkin tidak memahami informasi yang diberikan karena bahasa penyampaian yang terlalu teknis atau kurangnya waktu diskusi.
ADVERTISEMENT
UU Kesehatan 2023 menyatakan bahwa hanya tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang tepat yang diizinkan melakukan prosedur bedah seperti liposuction. Permasalahan hukum dapat muncul apabila prosedur liposuction dilakukan oleh tenaga medis yang tidak memiliki spesialisasi (kompetensi) atau pelatihan yang memadai dalam bedah liposuction. UU Kesehatan 2023 menyatakan bahwa liposuction harus dilakukan di fasilitas yang memenuhi standar keamanan dan kebersihan untuk prosedur bedah. Permasalahan hukum dapat muncul apabila prosedur liposuction dilakukan di klinik non-standar, salon kecantikan, atau tempat lain yang tidak memiliki peralatan resusitasi darurat, lingkungan steril yang memadai, atau personel pendukung yang terlatih.
Promosi liposuction yang membuat klaim berlebihan, menjanjikan hasil sempurna tanpa risiko, atau menggunakan foto sebelum-sesudah yang dimanipulasi secara signifikan dapat dianggap sebagai praktik yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum perlindungan konsumen. Meskipun bukan tergolong sebagai malpraktik medis, iklan menyesatkan dapat berkontribusi pada ekspektasi pasien yang tidak realistis dan menjadi salah satu dasar keluhan atau gugatan jika hasil yang didapat jauh berbeda dari yang dijanjikan.
ADVERTISEMENT
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/hapus-menurunkan-berat-badan-4559326/