Konten dari Pengguna

Menakar Ketajaman UU Kesehatan dalam Mengikis Stigma Gangguan Jiwa Remaja

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dok: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Dok: Pixabay

Berdasarkan data yang diolah oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dan Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2024, gangguan jiwa pada remaja merupakan puncak dari fenomena “gunung es.”

Berdasarkan data nasional I-NAMHS, sekitar 34,9% remaja Indonesia usia 10–17 tahun (sekitar 15,5 juta jiwa) menunjukkan gejala awal atau masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir, meskipun belum memenuhi diagnosis klinis penuh.

Sekitar 5,5% remaja (sekitar 2,45 juta jiwa) pada kelompok usia yang sama terdiagnosis memiliki gangguan mental klinis sesuai standar medis (DSM-5) dalam 12 bulan terakhir. Menurut data nasional, kelompok usia 15-24 tahun merupakan kelompok usia dengan prevalensi depresi tertinggi (6,1%) dibandingkan kelompok usia lainnya di Indonesia.

Jika dibedah berdasarkan diagnosis medisnya, tiga besar gangguan mental yang mendera remaja Indonesia adalah sebagai berikut: gangguan kecemasan (anxiety disorders) sebesar 1,0% dari kelompok populasi remaja; depresi mayor (major depressive disorder); dan gangguan perilaku (conduct disorder) sebesar 0.9%.

Gangguan kecemasan meliputi phobia sosial dan gangguan kecemasan umum (generalized anxiety disorder) yang merupakan gangguan jiwa paling dominan bagi remaja di Indonesia. Depresi mayor ditandai dengan kesedihan mendalam, hilangnya minat, dan kelelahan ekstrem. Gangguan kejiwaan ini banyak mendera remaja perempuan, berpendidikan menengah, dan tinggal di wilayah urban.

Gangguan perilaku wujudnya berupa gangguan perilaku berulang yang melanggar norma sosial (sering disalahartikan sebagai perilaku iseng atau nakal yang wajar dari anak-anak). Sekitar 1% remaja mengalami komorbiditas, yaitu menderita dua atau lebih gangguan mental secara bersamaan (misal: depresi sekaligus kecemasan).

Berdasarkan data, dari total remaja yang terdiagnosis mengalami depresi klinis, hanya sekitar 10,4% yang mengakses layanan profesional atau pengobatan kesehatan mental. Data dari Kemenkes RI melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) menunjukkan fakta yang lebih mengkhawatirkan.

Dari ratusan ribu anak dan remaja yang diskrining dan menunjukkan gejala depresi serta kecemasan, hanya sekitar 2,6% yang akhirnya mendapatkan penanganan profesional. Konsekuensi dari nihilnya penanganan ini sangat fatal. Data UNICEF (2024) mengonfirmasi bahwa 2% dari remaja yang mengalami depresi tersebut telah memikirkan atau merencanakan bunuh diri dalam satu bulan terakhir sebelum survei dilakukan.

Data yang telah dipaparkan di atas merupakan bukti yang menunjukkan bahwa angka riil remaja yang mengalami depresi, kecemasan akut, hingga kecenderungan menyakiti diri sendiri (self-harm) dan ide bunuh diri terus melonjak. Tekanan hidup yang dihadapi oleh remaja di Indonesia, beraneka ragam kompetisi akademis yang semakin brutal, paparan konstan standar hidup tidak realistis di media sosial (cyberbullying dan FOMO), hingga ketidakpastian masa depan (ekonomi dan lapangan kerja) merupakan realitas sosial yang dihadapi oleh mereka.

Keluarga yang seharusnya menjadi pendamping di saat para remaja tersebut sedang menghadapi permasalahan atau tekanan hidup, justru sering kali menjadi faktor yang memicu tingkat keparahan gangguan kejiwaan tersebut. Hal ini disebabkan karena jurang generasi (generational gap) antara anak dengan orang tua. Orang tua membandingkan ketahanan mental mereka di masa lalu dengan anak zaman sekarang. Hal ini tentunya adalah suatu perbandingan yang tidak relevan lagi dan berpotensi memicu tingkat keparahan dari kondisi gangguan kejiwaan remaja.

Lingkungan sekolah sering kali gagal dalam menyediakan sistem pendukung (support system) yang aman bagi remaja. Di banyak sekolah di Indonesia, Ruang Bimbingan Konseling (BK) masih dipersepsikan sebagai "pengadilan sekolah" bagi anak-anak yang bermasalah di sekolah. Ruang BK merupakan "pengadilan sekolah" tempat menjatuhkan hukuman, bukan tempat curhat yang bersahabat dan konfidensial.

Di masyarakat, cara pandang terhadap kesehatan jiwa masih sangat sederhana, bahkan terkesan primitif. Masyarakat belum terbiasa dengan definisi kesehatan jiwa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di mata masyarakat, gangguan jiwa identik dengan "orang gila di jalanan" atau "pasien rumah sakit jiwa".

Akibatnya, ketika seorang remaja mengalami Major Depressive Disorder (MDD) atau bipolar, masyarakat langsung menyamakannya dengan hal tersebut. Dalam kesehariannya, remaja yang diketahui berkonsultasi kepada psikiater atau mengonsumsi obat penenang sering kali dikucilkan dalam pergaulan di masyarakat.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), regulasi mengenai kesehatan jiwa di Indonesia diatur secara terpisah di dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Bab pertama UU Kesehatan menegaskan paradigmanya bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang hidup produktif.

Artinya, undang-undang ini memposisikan kesehatan jiwa setara dengan kesehatan fisik. Menjadi sehat tidak lagi sekadar bebas dari penyakit fisik atau kecacatan, tetapi juga tentang kesejahteraan mental. Ketentuan ini menghapuskan diskriminasi atau perbedaan cara pandang antara pasien gangguan jiwa dibandingkan pasien penyakit fisik.

Salah satu kelemahan pengaturan terdahulu adalah penanganan gangguan jiwa bertumpu pada hilir, yaitu rumah sakit jiwa. Akibatnya, aksesnya menjadi terbatas, dan remaja yang memerlukan bantuan enggan datang ke rumah sakit jiwa karena stigmatisasinya negatif.

Namun, saat ini, pelayanan kesehatan jiwa diintegrasikan ke dalam pelayanan kesehatan primer, yaitu puskesmas dan klinik. Dampaknya, penanganan kesehatan jiwa bergeser ke hulu, yaitu promotif dan preventif. Remaja yang mengalami gejala awal kecemasan atau depresi tidak langsung ke rumah sakit jiwa untuk menyelesaikan permasalahannya. Mereka berhak mendapatkan skrining, konseling awal, dan pendampingan psikologis di fasilitas pelayanan kesehatan primer.

Kesehatan jiwa dalam UU Kesehatan tidak lagi dipandang sebagai penanganan kasus per kasus yang bersifat kuratif saat gangguan itu muncul, melainkan bagian dari pelayanan kesehatan berdasarkan secara menyeluruh, mulai dari masa kehamilan, anak, remaja, dewasa, hingga lansia.

Pada kelompok usia remaja, penanganan kesehatan jiwa diintegrasikan ke dalam upaya kesehatan sekolah dan penguatan kesehatan reproduksi serta mental remaja. Integrasi ini mengamanahkan agar deteksi dini masalah kejiwaan remaja dapat dilakukan langsung di ekosistem tempat mereka tumbuh, seperti sekolah atau kampus.

UU Kesehatan secara eksplisit mengintegrasikan aspek perlindungan hak asasi manusia ke dalam pelayanan kesehatan jiwa. Di dalam pasal-pasal terkait upaya kesehatan jiwa, undang-undang ini menegaskan mengenai perlindungan hukum bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari tindakan penelantaran, kekerasan, pemasungan, serta segala bentuk diskriminasi dan stigma. Pelanggaran terhadap perlindungan hukum tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan.

Dengan meleburnya pengaturan mengenai kesehatan jiwa ke dalam satu undang-undang payung yaitu Undang-Undang Kesehatan, maka sistem pembiayaan kesehatan jiwa kini terintegrasi ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dampaknya, setiap penguatan sistem kesehatan nasional harus mencakup penguatan kapasitas layanan kesehatan jiwa, termasuk pengadaan obat-obatan psikofarmaka (obat penenang/antidepresan) di fasilitas pelayanan kesehatan primer dan pelatihan SDM Kesehatan non-psikiatri (seperti dokter umum dan perawat) agar memiliki kompetensi dasar dalam menangani kesehatan jiwa.

UU Kesehatan bersifat lex generalis. Agar pengaturan mengenai kesehatan jiwa yang terdapat di dalam undang-undang ini implementatif dan efektif, maka harus segera diterbitkan peraturan turunannya. Perlu aturan turunan yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan primer memiliki ruang konseling yang menjamin asas kerahasiaan (confidentiality).

Jika tidak diatur, remaja yang mempunyai masalah kesehatan jiwa akan enggan untuk datang ke fasilitas pelayanan kesehatan primer karena khawatir identitas atau masalah mental mereka diketahui oleh orang lain. Aturan turunan harus memotong birokrasi rujukan Jaminan Kesehatan Nasional yang rumit untuk kasus kesehatan jiwa remaja.

Peraturan turunan juga harus mengatur mengenai peranan lembaga pendidikan dalam mengelola kesehatan mental remaja. Regulasi turunan dapat mengatur mengenai peranan sekolah dalam sistem deteksi dini gangguan mental peserta didiknya. Aturan turunan harus merinci sanksi administratif bagi instansi terkait yang terbukti melakukan stigmatisasi, perundungan, atau diskriminasi terhadap remaja yang mengalami permasalahan kesehatan mental.

Memasukkan literasi kesehatan mental ke dalam kurikulum wajib sekolah (misalnya lewat mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan/PJOK) adalah sebuah keniscayaan. Remaja diajarkan sejak dini mengenai cara untuk mengelola stres, mengenali emosi, dan cara untuk menolong teman yang sedang mengalami krisis mental. Menyelamatkan jiwa remaja dari kungkungan stigma bukan sekadar menjalankan perintah undang-undang, melainkan investasi masa depan peradaban bangsa.