Konten dari Pengguna

Mencoba untuk Memahami Hubungan Dokter-Pasien

Wahyu Andrianto

Wahyu Andrianto

Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama periode puncak pandemi Covid 19, kasus penganiayaan terhadap dokter beberapa kali mewarnai pemberitaan di media massa. Pasien dan/atau keluarga pasien yang dalam kondisi tidak stabil, baik secara fisik maupun psikhis karena kondisi kesehatan yang sedang dihadapinya, ditambah lagi dengan kurangnya pemahaman mengenai karakteristik hubungan antara dokter dan pasien, semakin memperuncing perselisihan tersebut. Beberapa karakteristik dalam hubungan dokter dan pasien adalah sebagai berikut.

Inspanningsverbintennis Sebagai Karakteristik Dasar dalam Hubungan Hukum Pasien dan Dokter

Hukum perikatan pada dasarnya membagi perikatan berdasarkan prestasi yang diperjanjikan. Hubungan antara dokter dengan pasien merupakan perikatan, yaitu hubungan antara 2 (dua) subjek hukum yang meliputi pasien dan dokter. Berdasarkan prestasinya, perikatan dibedakan menjadi inspanningsverbintennis dan resultaatsverbintennis. Inspanningsverbintennis merupakan perikatan yang prestasinya berupa upaya maksimal. Sedangkan resultaatsverbintennis merupakan perikatan yang prestasinya berupa hasil.

Mayoritas masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa hubungan antara dokter dan pasien sifatnya adalah resultaatsverbintennnis, yaitu memperjanjikan hasil. Artinya, pasien yang dalam kondisi sakit datang ke dokter dan hasilnya adalah kesembuhan sehingga tuntutan agar dokter menyembuhkan penyakitnya secara tuntas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh dokter. Anggapan mayoritas masyarakat Indonesia bahwa hubungan hukum antara dokter dan pasien bersifat resultaatsverbintennis, salah satunya adalah terdapat di dalam Putusan Pengadilan Nomor 325/Pdt.G/2017/PN.Sby.

Hubungan hukum antara pasien dengan dokter, sifatnya adalah inspanningsverbintennis. Artinya, dalam hubungan ini yang dititikberatkan adalah upaya maksimal dari dokter berdasarkan keilmuan dan pengalaman dalam bidang medis. Upaya maksimal yang selaras dengan Standar (Standar Profesi, Standar Pelayanan Medis, dan Standar Operasional Prosedur - SOP). Beberapa Putusan Pengadilan menyatakan hubungan yang bersifat inspanningsverbintennis antara dokter dan pasien, di antaranya adalah Putusan Pengadilan Nomor 329/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim, dan Putusan Pengadilan Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Mks.

Dalam Putusan Pengadilan Nomor 225/PDT.G/2014/PN.BDG, Ahli yang dihadirkan dalam Persidangan menyampaikan beberapa hal untuk memperjelas bahwa hubungan antara pasien dan dokter, pada dasarnya sifatnya merupakan inspanningsverbintennis dan bukan merupakan resultaatsverbintennis, yaitu: ilmu kedokteran meskipun ilmu yang eksak tapi nisbi yang tujuannya yaitu berupaya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien; perjanjian antara dokter dengan pasien bukan merupakan perjanjian hasil melainkan perjanjian ikhtiar untuk mengupayakan semaksimal mungkin bagi kesembuhan pasien; untuk tindakan medis seperti operasi yang memiliki resiko tinggi termasuk bedah diperlukan persetujuan tertulis dari pasien atau walinya begitu juga apabila pasien menolak maka penolakan harus secara tertulis yang formulirnya telah disediakan oleh rumah sakit; suatu kegagalan tindakan operasi tidak bisa dinilai oleh pasien itu sendiri melainkan harus dinilai oleh ahli dari pihak lain yang berbeda dengan tim dokter yang telah melakukan operasi.

Resiko Medis dan Contributory of Negligence Berpotensi Menyebabkan Kegagalan Tindakan Medis

Resiko medis merupakan faktor internal yang berasal dalam diri atau tubuh pasien yang berpotensi menyebabkan tindakan medis mengalami kegagalan. Meskipun tindakan medis telah sesuai dengan Standar (baik Standar Pelayanan, Standar Profesi, maupun Standar Operasional Prosedur - SOP), potensi munculnya resiko medis tetap ada. Dalam setiap tindakan medis, selalu terkandung resiko medis. Resiko medis tidak dapat dihilangkan. Namun, resiko medis dapat diupayakan untuk diminimalisir dan diupayakan pertolongan darurat untuk mengatasi resiko medis.

Beberapa resiko medis yang berpotensi muncul dalam tindakan medis di antaranya adalah Steven Jhonson Syndrome (Putusan Pengadilan Nomor 23/PDT/2018/PT.DKI); kondisi pasien yang mengalami pendarahan pada batang otak (Putusan Pengadilan Nomor 146/Pdt.G/2019/PN.Ptk, Putusan Pengadilan Nomor 22/PDT/2020/PT.Ptk); kondisi kanker yang telah menyebarluas sehingga diperlukan tindakan perluasan operasi untuk menyelamatkan pasien (Putusan Pengadilan Nomor 864/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt); resiko medis yang terkandung di dalam tindakan medis berupa anestesi (Putusan Pengadilan Nomor 1324/Pdt.G/2021/PN Tng); pendarahan dan komplikasi (Putusan Pengadilan Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb). Bahkan, resiko medis dapat terjadi karena tindakan medis yang tergolong sederhana, yaitu pemasangan infus (Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Mrt).

Faktor usia pasien (usia pasien yang terlalu tua) dan kondisi kesehatannya berpengaruh terhadap terjadinya resiko medis (Putusan Pengadilan Nomor 415/Pdt.G/2019/PN Sby, Putusan Pengadilan Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY). Keberadaan resiko medis, semakin mempertegas bahwa hubungan antara pasien dan dokter bersifat inspanningsverbintennis dan bukan merupakan resultaatsverbintennis karena tidak dapat diberikan jaminan keberhasilan terhadap hasil dari suatu tindakan medis.

Penyebab kegagalan tindakan medis lainnya adalah karena kontribusi kesalahan pasien, atau dikenal dengan istilah contributory of negligence. Beberapa Putusan Pengadilan menunjukkan adanya kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) yang menyebabkan kegagalan dalam tindakan medis. Putusan Pengadilan Nomor 23/PDT/2018/PT.DKI (pasien hanya sekali melakukan konsultasi medis setelah dilakukan tindakan medis); Putusan Pengadilan Nomor 182/Pdt.G/2016/PN.JKT.TIM (pasien tidak mematuhi rujukan dari Dokter Spesialis Orthopedi Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan ke Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Rumah Sakit); Putusan Pengadilan Nomor 225/PDT.G/2014/PN.BDG (pasien berobat ke Rumah Sakit lain tanpa sepengetahuan dokter yang menanganinya); Putusan Nomor 369/Pdt/2015/PT Bdg (pasien tidak mengikuti latihan yang telah diprogramkan dalam fisioterapi); Putusan Pengadilan Nomor 5/Pdt.G/2015/PN Mad (pasien telah ditangani oleh banyak pihak, di antaranya adalah klinik dan pengobatan tradisional); Putusan Pengadilan Nomor 511/Pdt.G/2019/PN Sgt dan Putusan Pengadilan Nomor 152/PDT/2019/PT (kondisi pasien mengalami pembengkakan mata disebabkan karena tangan pasien menusuk-nusuk matanya, pasien tidak menjaga kebersihan, dan pasien tidak melakukan kontrol medis setelah dilakukan tindakan medis); Putusan Pengadilan Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb (terdapat informasi yang tidak disampaikan oleh orang tua pasien kepada dokter. Orang tua pasien tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepada dokter beserta rumah sakit).

Beberapa kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam memberikan Putusan Akhir sehingga Majelis Hakim dalam Putusan Akhirnya menyatakan menolak Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan mendasarkan pada adanya kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence). Beberapa Putusan tersebut adalah sebagai berikut: Putusan Pengadilan Nomor 514/Pdt.G/2013/PN.Bdg; Putusan Kasasi Nomor 3571 K/Pdt/2015; dan Putusan Pengadilan Nomor 145/Pdt.G/2021/PN.Jmb.

Standar Operasional Prosedur sebagai Parameter Inspanningsverbintennis

Tindakan medis pada dasarnya adalah bersifat inspanningsverbintennis, yaitu berdasarkan upaya maksimal. Parameter atau tolok ukur dari upaya maksimal ini adalah Standar (baik Standar Pelayanan Medis, Standar Profesi, maupun Standar Operasional Prosedur - SOP). Penyimpangan dari standar, atau tindakan dokter yang tidak memenuhi Standar Profesi maupun Standar Operasional Prosedur (SOP), berpotensi untuk menimbulkan malpraktik medis. Artinya, malpraktik medis merupakan tindakan medis yang menyimpang atau tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan standar yang dibuat oleh rumah sakit dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Medis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan Standar Profesi yang dibuat oleh Organisasi Profesi (dalam hal ini adalah IDI – Ikatan Dokter Indonesia). Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan wujud penjaminan mutu yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap kualitas dokter yang bekerja di rumah sakit. Standar Operasional Prosedur (SOP) seringkali dijadikan pondasi atau parameter oleh dokter apabila digugat oleh pasien akibat tindakan medis yang telah dilakukan oleh dokter tersebut.

Beberapa Putusan Pengadilan menolak Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena dalam melakukan tindakan medis, dokter sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Beberapa Putusan tersebut adalah sebagai berikut: Putusan Pengadilan Nomor 514/Pdt.G/2013/PN.Bdg; Putusan Kasasi Nomor 3571 K/Pdt/2015; Putusan Pengadilan Nomor 97/Pdt.G/2013/PN.Plg; Putusan Pengadilan Nomor 85/PDT/2014/PT.PLG; Putusan Pengadilan Nomor 71/Pdt.G/2012/PN.JBI; Putusan Pengadilan Nomor 63/PDT/2013/PT.Jbi; Putusan Kasasi Nomor 1361 K/Pdt/2014; Putusan Peninjauan Kembali Nomor 699 PK/Pdt/2017; Putusan Pengadilan Nomor 864/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt; Putusan Pengadilan Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Bms; dan Putusan Pengadilan Nomor 567/Pdt/2021/PT SMG.

Meskipun demikian, terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang dapat dijadikan bahan pembelajaran terkait dengan implementasi dari Standar Operasional Prosedur (SOP). Putusan Kasasi Nomor 779 K/Pdt/2014 merupakan salah satu yurisprudensi, dimana terjadi kelalaian yang dilakukan oleh 2 (dua) pihak sekaligus, yaitu dokter tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan rumah sakit tidak mengawasi implementasi dari Standar Operasional Prosedur (SOP). Putusan Kasasi Nomor 1001 K/Pdt/2017 merupakan yurisprudensi mengenai pertanggungjawaban hukum rumah sakit terhadap dokternya karena rumah sakit telah melakukan kesalahan dalam membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Informed Consent Sebagai Pondasi Tindakan Medis

Sengketa medis yang terjadi mayoritas disebabkan karena miskomunikasi terkait dengan implementasi dari informed consent. Dalam bidang kesehatan, khususnya dalam tindakan medis, informasi ini dikenal dengan informed consent dan secara khusus diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Dalam beberapa yurisprudensi, pasien dan/atau keluarga pasien merasa belum mendapatkan informasi atau informed consent tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan peraturan tersebut, seharusnya informasi yang disampaikan kepada pasien dan/atau keluarga pasien meliputi: diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran; tujuan tindakan kedokteran yang dilakukan; alternatif tindakan lain dan resikonya; resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan perkiraan pembiayaan.

Mayoritas sengketa medis terjadi karena informed consent tidak berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa kemungkinan yang terjadi adalah dokter dan/atau rumah sakit telah menyampaikan informasi, tetapi pasien dan/atau keluarga pasien tidak peduli dengan informasi tersebut. Kemungkinan lainnya, dokter dan/atau rumah sakit menyampaikan informasi dalam bahasa yang tidak dipahami oleh pasien dan/atau keluarga pasien. Namun, akhirnya pasien dan/atau keluarga pasien memberikan persetujuan (consent) meskipun tidak paham dengan informasi yang telah diterima. Pada umumnya, kendala yang terjadi adalah bersifat miskomunikasi antara dokter dengan pasien dan/atau keluarga pasien serta masih kuatnya pandangan dari pihak pasien dan/atau keluarga pasien mengenai hubungan yang bersifat resultaatsverbintennis, bukanlah inspanningsverbintennis dalam pola hubungan antara dokter dan pasien. Implikasinya, pasien dan/atau keluarganya mengabaikan informasi yang disampaikan oleh dokter dan/atau rumah sakit serta hanya fokus kepada hasil tindakan medis, yaitu keharusan bagi dokter dan/atau rumah sakit untuk menyembuhkan pasien.

Dalam beberapa Putusan Pengadilan, Penggugat mendalilkan belum memperoleh informasi yang memadai dari dokter, yaitu Putusan Pengadilan Nomor 97/Pdt.G/2013/PN.Plg, Putusan Pengadilan Nomor 85/PDT/2014/PT.PLG (Penggugat menyatakan bahwa dalam mengambil tindakan medis dalam rangka merawat pasien, dokter tidak memberikan penjelasan kepada Penggugat selaku orang tua pasien mengenai efek dan dampak dari tindakan medis yang dilakukannya); Putusan Kasasi Nomor 2811 K/Pdt/2012 (Penggugat menyatakan bahwa dokter tidak memberikan informasi mengenai adanya resiko medis dalam tindakan medis); dan Putusan Pengadilan Nomor 66/PDT/2016/PT.DKI (Penggugat merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait dengan resiko medis sebelum dilakukanya tindakan medis terhadap istrinya).

Informed consent menjadi suatu hal yang riskan apabila pasien dalam kondisi gawat darurat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, dalam kondisi gawat darurat, hal yang pertama dan utama harus dilakukan adalah tindakan medis untuk mengatasi kegawatdaruratan pasien. Setelah kondisi pasien stabil, barulah pasien atau keluarganya diberikan informasi atau dilakukan prosedur informed consent.

Namun, dalam praktiknya, penerapan informed consent dalam kondisi darurat dapat menimbulkan perselisihan antara dokter dan rumah sakit dengan pihak pasien dan/atau keluarga pasien. Putusan Pengadilan Nomor 287/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, Putusan Pengadilan Nomor 350/PDT/2012/PT.DKI, dan Putusan Kasasi Nomor 215 K/Pdt/2014 (pasien yang sedang berada dalam kondisi gawat darurat, tetapi keluarga tidak bersedia untuk menandatangani informed consent dan meminta agar dilakukan tindakan medis yang terbaik oleh dokter serta rumah sakit terhadap pasien); Putusan Pengadilan Nomor 864/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt (dokter melakukan tindakan perluasan operasi terhadap pasien karena adanya kondisi darurat akibat kanker yang telah menyebar. Informasi diberikan setelah tindakan perluasan operasi dan menimbulkan perselisihan dengan pihak pasien); Putusan Pengadilan Nomor 1324/Pdt.G/2021/PN Tng (Penggugat menyatakan bahwa dirinya menolak untuk memberikan persetujuan tindakan Operasi Caesar terhadap istrinya karena menurutnya pasien tidak sedang dalam kondisi darurat. Hal ini berbeda dengan pendapat dokter dan rumah sakit yang menyatakan bahwa kondisi pasien adalah darurat); Putusan Pengadilan Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Kpn, Putusan Pengadilan Nomor 609/PDT/2021/PT SBY (perluasan operasi yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien atau life saving, tetapi kemudian menimbulkan Gugatan dari pihak pasien).

Informed consent merupakan pondasi tindakan medis. Namun, pondasi ini menjadi rapuh apabila pasien dan/atau keluarga pasien tidak jujur terhadap dokter dan/atau rumah sakit terkait dengan kondisi kesehatan pasien, atau berusaha untuk menutupi informasi mengenai kondisi kesehatan pasien. Beberapa Putusan Pengadilan terkait dengan hal tersebut, di antaranya adalah Putusan Pengadilan Nomor 47/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Ut dan Putusan Pengadilan Nomor 329/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim,

Simpulan

Beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut: Pada dasarnya, hubungan hukum antara pasien dengan dokter merupakan hubungan hukum yang bersifat inspanningsverbintennis dan bukan merupakan resultaatsverbintennis; Tindakan medis bersifat inspanningsverbintennis karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: perkembangan ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam bidang medis, faktor dan kondisi pasien, faktor resiko medis, faktor kecelakaan medis, dan sumbangsih contributory of negligence dari pihak pasien; Pondasi dari tindakan medis agar dapat dikategorikan lege artis adalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu: informed consent; Standar (baik Standar Pelayanan Medis, Standar Profesi, maupun Standar Operasional Prosedur - SOP); tujuan konkrit dari tindakan medis yang selaras dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam bidang medis.

Sumber: https://pixabay.com/id/photos/search/dokter/