Menelaah Kompetensi dan Kewenangan Dokter Umum dalam Tindakan Sedot Lemak

Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Sedot Lemak Berujung Maut di Depok Usai Pembuluh Darah Pecah”, “Kasus Selebgram Tewas Usai Sedot Lemak di Depok, Polisi Periksa 15 Saksi”, “Kabar Terbaru di Kasus Sedot Lemak 'Maut' Depok”, “Sedot Lemak Berujung Maut, Dokter Klinik di Depok Ternyata Tak Punya Lisensi Spesialis Kecantikan.”
Itulah beberapa judul berita yang menghiasi berbagai media massa di bulan Juli-Agustus 2024. Bulan Juli-Agustus 2024, berbagai media massa memberitakan mengenai kematian dari seorang selebgram setelah melakukan sedot lemak (liposuction) di WSJ Clinic, Depok, Jawa Barat. Tindakan sedot lemak (liposuction) dilakukan oleh Dokter ALH, seorang Dokter Umum yang dalam kasus ini dikenal oleh masyarakat sebagai Dokter Kecantikan.
Siapakah Sebenarnya Dokter Kecantikan Itu?
Dalam hal ini, penulis menegaskan bahwa istilah Dokter Kecantikan tidak dikenal dalam nomenklatur atau percabangan ilmu kedokteran. Dasar hukum yang penulis pergunakan adalah Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi, dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45/KKI/KEP/X/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran Dan Kedokteran Gigi. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar percabangan ilmu kedokteran serta kualifikasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebagai berikut:
Kedokteran meliputi: Akupunktur Medik (Spesialis Akupunktur Medik); Andrologi (Spesialis Andrologi); Anestesiologi dan Terapi Intensif (Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif); Bedah (Spesialis Bedah); Bedah Anak (Spesialis Bedah Anak); Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik); Bedah Saraf (Spesialis Bedah Saraf); Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular (Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular); Dermatologi dan Venereologi (Spesialis Dermatologi dan Venereologi); Emergensi Medisin (Spesialis Emergensi Medisin); Farmakologi Klinik (Spesialis Farmakologi Klinik); Forensik Medikolegal (Spesialis Forensik Medikolegal); Gizi Klinik (Spesialis Gizi Klinik); Ilmu Kesehatan Anak (Spesialis Anak); Ilmu Penyakit Dalam (Spesialis Penyakit Dalam); Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik (Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi); Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher (Spesialis THT Bedah Kepala dan Leher); Jantung dan Pembuluh Darah (Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah); Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler (Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler); Kedokteran Olahraga (Spesialis Kedokteran Olahraga); Kedokteran Okupasi (Spesialis Kedokteran Okupasi); Mikrobiologi Klinik (Spesialis Mikrobiologi Klinik); Neurologi (Spesialis Neurologi); Obstetri dan Ginekologi (Spesialis Obstetri dan Ginekologi); Oftalmologi (Spesialis Mata); Onkologi Radiasi (Spesialis Onkologi Radiasi); Orthopaedi dan Traumatologi (Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi); Parasitologi Klinik (Spesialis Parasitologi Klinik); Patologi Anatomik (Spesialis Patologi Anatomik); Patologi Klinik (Spesialis Patologi Klinik); Psikiatri (Spesialis Psikiatri); Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi); Radiologi (Spesialis Radiologi); Urologi (Spesialis Urologi).
Kedokteran Gigi meliputi: Bedah Mulut dan Maksilofasial (Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial); Kedokteran Gigi Anak (Spesialis Kedokteran Gigi Anak); Konservasi Gigi (Spesialis Konservasi Gigi); Ortodonti (Spesialis Ortodonti); Penyakit Mulut (Spesialis Penyakit Mulut); Periodonsia (Spesialis Periodonsia); Prostodonsia (Spesialis Prostodonsia); Radiologi Kedokteran Gigi (Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi).
Apakah yang Dimaksud dengan Sedot Lemak (Liposuction)?
Dikutip dari Halodoc, sedot lemak (liposuction) merupakan prosedur pembedahan yang menggunakan teknik isap. Tujuan prosedur medis ini yaitu menghilangkan lemak dari area tubuh tertentu, seperti perut, pinggul, paha, bokong, lengan, atau leher. Tindakan ini juga dapat membentuk (kontur) area tersebut. Dalam dunia medis, nama lain untuk tindakan ini adalah lipoplasti.
Ada sekelompok orang yang disarankan untuk menghindari sedot lemak (liposuction), yaitu orang yang: mengonsumsi obat pengencer darah; mengonsumsi beberapa jenis obat, seperti ibuprofen dan aspirin; memiliki riwayat kesehatan diabetes, penyakit jantung, dan gangguan pembekuan darah; memiliki kebiasaan merokok. Prosedur sedot lemak (liposuction) akan diawali dengan memberikan anestesi umum. Kemudian, dokter bedah akan menandai bagian tubuh yang akan mendapatkan tindakan ini.
Setelah itu, beberapa prosedur akan dilakukan, seperti: menyuntikan area sedot lemak dengan larutan yang mengandung anestesi dan obat-obatan, untuk mengurangi perdarahan; Dokter memecah lemak dengan menggunakan getaran frekuensi tinggi; Dokter membuat sayatan kecil untuk memasukkan selang hisap yang tersambung dengan mesin vakum untuk mengendurkan dan menyedot lemak; Dokter mengeluarkan cairan yang berlebih pada area sedot lemak; Langkah terakhir, dokter menutup bekas sayatan dengan jahitan. Pasien akan mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk sementara. Biasanya, selama satu malam perawatan di rumah sakit.
Beberapa jenis prosedur sedot lemak yaitu:
Tumescent liposuction (prosedurnya, dokter menyuntikan larutan garam ke area lemak. Campuran tersebut mengandung obat-obatan, seperti epinefrin, yang mengecilkan pembuluh darah. Cara ini membantu dokter spesialis bedah menghilangkan lemak dengan mudah dan mengurangi kehilangan darah);
Ultrasound-assisted liposuction (dokter spesialis bedah menggunakan energi ultrasonik melalui alat logam yang ditempatkan di bawah kulit, untuk mencairkan lemak sebelum mengeluarkannya dari tubuh);
Vibration amplification of sound energy at resonance (menggunakan alat stainless steel (kanula) dengan lekukan dan gelombang ultrasound. Cara ini dapat dengan mudah memecah dan menghilangkan sel-sel lemak dan lemak dari tubuh);
Laser-assisted liposuction (prosedurnya menggunakan sinar laser intensitas tinggi untuk memecah lemak untuk dibuang. Selama prosedur ini berjalan, dokter spesialis bedah memasukkan serat laser melalui sayatan kecil di kulit dan mengemulsi timbunan lemak. Kemudian, lemak dikeluarkan melalui kanula);
Power-assisted liposuction (Jenis tindakan ini menggunakan kanula yang menimbulkan getaran. Getaran ini memungkinkan dokter untuk menarik lemak padat dengan lebih mudah dan cepat).
Efek samping dari tindakan sedot lemak (liposuction) adalah: memar dan bengkak; mati rasa; bekas luka atau jaringan parut pada lokasi operasi; peradangan pada area yang mendapatkan tindakan atau pembuluh darah di bawahnya; cairan dari luka operasi; pembengkakan pada pergelangan kaki; perdarahan; reaksi alergi terhadap anestesi.
Sedangkan, komplikasi yang mungkin terjadi dari tindakan sedot lemak (liposuction) adalah:
Ketidakteraturan kontur kulit (Setelah proses penyedotan lemak, kulit akan memiliki kontur yang tidak rata atau bergelombang. Hal ini bisa terjadi karena pembuangan lemak yang tidak merata. Selain itu, elastisitas kulit menjadi buruk dan berisiko memicu munculnya jaringan parut. Perubahan pada kulit ini kemungkinan akan terjadi secara permanen);
Kerusakan organ (Komplikasi ini jarang terjadi. Namun, alat penyedot lemak (tabung tipis) yang terlalu dalam menembus area penyedotan dapat menyebabkan kerusakan pada organ yang ada di sekitarnya);
Toksisitas lidokain (Lidocaine adalah obat yang berguna untuk mengurangi rasa sakit. Biasanya, obat ini akan diberikan bersamaan dengan proses penyedotan lemak. Biarpun obat ini terbilang aman, tetapi bagi beberapa orang obat ini dapat memicu toksisitas. Dampaknya bisa menyebabkan masalah serius pada jantung dan sistem pusat saraf);
Emboli lemak (Lemak yang tersedot bisa pecah dan terperangkap pada pembuluh darah. Kemudian, lemak dapat menjadi satu pada paru-paru atau menuju otak. Emboli lemak menjadi suatu kondisi yang cukup darurat. Meskipun jarang terjadi, kematian akibat kondisi ini bisa mencapai 10 persen. Untuk itu, pemantauan pada pasien liposuction masih diperlukan dalam 12-72 jam setelah tindakan operasi);
Masalah ginjal dan jantung (Ketika prosedur untuk menyedot lemak dalam jumlah yang sangat besar, cairan dalam tubuh dapat bergeser. Kondisi ini dapat memicu munculnya masalah pada jantung, ginjal, hingga paru-paru);
Infeksi atau perdarahan (tindakan sedot lemak (liposuction) juga berisiko untuk menyebabkan infeksi hingga perdarahan. Hal ini bisa terjadi saat proses penyedotan lemak hingga prosedur setelah sedot lemak);
Alergi obat bius (Saat melakukan prosedur, dokter akan memberikan obat bius agar proses pembedahan berjalan lebih nyaman. Namun, pasien bisa saja mengalami gejala alergi obat bius pada saat maupun setelah prosedur).
Apakah Dokter Umum Berwenang Melakukan Sedot Lemak (Liposuction)?
Dokter ALH adalah seorang dokter umum. Untuk menjelaskan kompetensi dan kewenangannya maka penulis akan merujuk kepada Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia, kemampuan yang diharapkan dari seorang Dokter Umum apabila ditinjau dari landasan ilmiah ilmu kedokteran adalah sebagai berikut:
Dokter Umum diharapkan mampu Menerapkan ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif:
Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat.
Menerapkan ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif.
Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang berhubungan dengan prevensi masalah kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat;
Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas untuk menentukan prioritas masalah kesehatan pada individu, keluarga, dan masyarakat;
Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang berhubungan dengan terjadinya masalah kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat;
Menggunakan data klinik dan pemeriksaan penunjang yang rasional untuk menegakkan diagnosis;
Menggunakan alasan ilmiah dalam menentukan penatalaksanaan masalah kesehatan berdasarkan etiologi, patogenesis, dan patofisiologi;
Menentukan prognosis penyakit melalui pemahaman prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas;
Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang berhubungan dengan rehabilitasi medik dan sosial pada individu, keluarga dan masyarakat;
Menerapkan prinsip-prinsip ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang berhubungan dengan kepentingan hukum dan peradilan;
Mempertimbangkan kemampuan dan kemauan pasien, bukti ilmiah kedokteran, dan keterbatasan sumber daya dalam pelayanan kesehatan untuk mengambil keputusan.
Berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia, keterampilan klinis yang diharapkan dari seorang Dokter Umum adalah sebagai berikut:
Melakukan prosedur penatalaksanaan masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif;
Melakukan edukasi dan konseling;
Melaksanakan promosi kesehatan;
Melakukan tindakan medis preventif;
Melakukan tindakan medis kuratif;
Melakukan tindakan medis rehabilitatif;
Melakukan prosedur proteksi terhadap hal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain;
Melakukan tindakan medis pada kedaruratan klinis dengan menerapkan prinsip keselamatan pasien;
Melakukan tindakan medis dengan pendekatan medikolegal terhadap masalah kesehatan/kecederaan yang berhubungan dengan hukum.
Berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia, Dokter Umum mempunyai kemampuan untuk mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas terhadap daftar penyakit sebagai berikut: Kejang demam; Tetanus; Tension headache; Migren; Bells’ palsy; Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo); Gangguan somatoform; Insomnia; Benda asing di konjungtiva; Konjungtivitis; Perdarahan subkonjungtiva; Mata kering; Blefaritis; Hordeolum; Trikiasis; Episkleritis; Hipermetropia ringan; Miopia ringan; Astigmatism ringan; Presbiopia; Buta senja; Otitis eksterna; Otitis media akut; Serumen prop; Mabuk perjalanan; Furunkel pada hidung; Rhinitis akut; Rhinitis vasomotor; Rhinitis alergika; Benda asing (di hidung); Epistaksis; Influenza; Pertusis; Faringitis; Tonsilitis; Laringitis; Asma bronkial; Bronkitis akut; Pneumonia, bronkopneumonia; Tuberkulosis paru tanpa komplikasi; Hipertensi esensial; Kandidiasis mulut; Ulkus mulut (aptosa, herpes); Parotitis; Infeksi pada umbilikus; Gastritis; Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis); Refluks gastroesofagus; Demam tifoid; Intoleransi makanan; Alergi makanan; Keracunan makanan; Penyakit cacing tambang; Strongiloidiasis; Askariasis; Skistosomiasis; Taeniasis; Hepatitis A; Disentri basiler, disentri amuba; Hemoroid grade 1-2; Infeksi saluran kemih; Gonore; Pielonefritis tanpa komplikasi; Fimosis; Parafimosis; Sindrom duh (discharge) genital (gonore dan nongonore); Infeksi saluran kemih bagian bawah; Vulvitis; Vaginitis; Vaginosis bakterialis; Salpingitis; Kehamilan normal; Aborsi spontan komplit; Anemia defisiensi besi pada kehamilan; Ruptur perineum tingkat 1-2; Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea; Mastitis; Cracked nipple; Inverted nipple; Diabetes melitus tipe 1; Diabetes melitus tipe 2; Hipoglikemia ringan; Malnutrisi energi-protein; Defisiensi vitamin; Defisiensi mineral; Dislipidemia; Hiperurisemia; Obesitas; Anemia defisiensi besi; Limfadenitis; Demam dengue, DHF; Malaria; Leptospirosis (tanpa komplikasi) Reaksi anafilaktik; Ulkus pada tungkai; Lipoma; Veruka vulgaris; Moluskum kontagiosum; Herpes zoster tanpa komplikasi; Morbili tanpa komplikasi; Varisela tanpa komplikasi; Herpes simpleks tanpa komplikasi; Impetigo; Impetigo ulseratif (ektima); Folikulitis superfisialis; Furunkel, karbunkel; Eritrasma; Erisipelas; Skrofuloderma; Lepra; Sifilis stadium 1 dan 2; Tinea kapitis; Tinea barbe; Tinea fasialis; Tinea korporis; Tinea manus; Tinea unguium; Tinea kruris; Tinea pedis; Pitiriasis vesikolor; Kandidosis mukokutan ringan; Cutaneus larva migran
Filariasis; Pedikulosis kapitis; Pedikulosis pubis; Skabies; Reaksi gigitan serangga; Dermatitis kontak iritan; Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant); Dermatitis numularis; Napkin eczema; Dermatitis seboroik; Pitiriasis rosea; Akne vulgaris ringan; Hidradenitis supuratif; Dermatitis perioral; Miliaria; Urtikaria akut; Exanthematous drug eruption, fixed drug eruption; Vulnus laseratum, punctum; Luka bakar derajat 1 dan 2; Kekerasan tumpul; Kekerasan tajam.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
Kompetensi dan kewenangan Dokter Umum adalah untuk pelayanan kesehatan yang merupakan layanan primer dan bukan merupakan layanan lanjutan atau layanan rujukan;
Kompetensi dan kewenangan Dokter Umum adalah untuk tindakan medis yang berdasarkan indikasi medis;
Dokter Umum tidak berkompeten dan berwenang untuk melakukan tindakan medis yang berdasarkan indikasi estetik atau estetika atau keindahan, khususnya adalah apabila tindakan tersebut bersifat invasif. Sedot lemak (liposuction) merupakan tindakan medis yang berdasarkan indikasi estetik atau estetika atau keindahan dan bersifat invasif.
