Konten dari Pengguna

Mengenal Struktur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024

wahyu andrianto
Aktivitas: Anggota Aktif World Association for Medical Law, Dosen Tetap FHUI, Konsultan Hukum Kesehatan
25 Agustus 2024 11:48 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa kalangan terkejut dengan struktur dari Peraturan Pemerintah ini dan mengategorikannya sebagai sebuah peraturan yang “obesitas” karena memuat 1172 Pasal dan terdiri dari 656 halaman. Peraturan ini juga disebut sebagai peraturan yang sifatnya adalah “copy paste” dan tidak fokus sehingga akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat untuk memahami peraturan ini.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut penulis, struktur dari Peraturan Pemerintah ini masih dalam batas kewajaran. Hal ini dikarenakan, Peraturan Pemerintah ini sifatnya adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang substansinya meliputi 458 Pasal dan terdiri dari 300 halaman. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari beberapa ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Kesehatan tersebut. Secara lebih spesifik dan detail, Peraturan Pemerintah ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), Pasal 36, Pasal 40 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (5), Pasal 53 ayat (6), Pasal 59, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 95, Pasal 96 ayat (6), Pasal 97 ayat (6), Pasal 101, Pasal 107, Pasal 108 ayat (4), Pasal 113, Pasal 122, Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 136, Pasal 137 ayat (3), Pasal 144, Pasal 145 ayat (4), Pasal 152 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 159, Pasal 164, Pasal 171, Pasal 172 ayat (5), Pasal 175 ayat (2), Pasal 177 ayat (3), Pasal 178 ayat (6), Pasal 179 ayat (2), Pasal 183, Pasal 187 ayat (11), Pasal 196, Pasal 200 ayat (2), Pasal 206, Pasal 226, Pasal 230, Pasal 231 ayat (6), Pasal 233 ayat (2), Pasal 234 ayat (4), Pasal 235 ayat (4), Pasal 236 ayat (2), Pasal 237 ayat (4), Pasal 239, Pasal 240 ayat (2), Pasal 245, Pasal 247, Pasal 257, Pasal 258 ayat (5), Pasal 262, Pasal 266, Pasal 267 ayat (4), Pasal 271, Pasal 272 ayat (5), Pasal 278, Pasal 283 ayat (6), Pasal 285 ayat (3), Pasal 289, Pasal 290 ayat (4), Pasal 299, Pasal 301 ayat (3), Pasal 304 ayat (5), Pasal 309, pasal 313 ayat (2), Pasal 314 ayat (7), Pasal 320 ayat (8), Pasal 321 ayat (3), Pasal 324 ayat (4), Pasal 330, Pasal 333, Pasal 337 ayat (3), Pasal 342 ayat (3), Pasal 344, Pasal 349 ayat (12), Pasal 353 ayat (4), Pasal 355, Pasal 360 ayat (9), Pasal 365, Pasal 367, Pasal 368 ayat (3), Pasal 380, Pasal 381 ayat (4), Pasal 388 ayat (3), Pasal 395 ayat (4), Pasal 397 ayat (2), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (5), Pasal 408, pasal 4l7 ayat (4), dan Pasal 423 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya ada 13 (tiga belas) hal yang menjadi pondasi utama dari Peraturan Pemerintah ini, yaitu meliputi: Ketentuan Umum (Pasal 1); Upaya Kesehatan (Pasal 2-564); Pengelolaan Tenaga Medis dan Kesehatan (Pasal 565-760); Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 761-904); Perbekalan Kesehatan serta Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Pasal 905-944); Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 945-991); Penyelenggaraan Teknologi Kesehatan (Pasal 992-1037); Kejadian Luar Biasa dan Wabah (Pasal 1038-1121); Pendanaan Kesehatan (Pasal 1122-1141); Partisipasi Masyarakat (Pasal 1142-1146); Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 1147-1153); Ketentuan Peralihan (Pasal 1154-1168); dan Ketentuan Penutup (Pasal 1169-1172).
Pondasi utama tersebut kemudian diikuti dengan bangunan utama yang merupakan intisari pengaturan dari Peraturan Pemerintah ini. Strukturnya adalah sebagai berikut:
Intisari pengaturan Upaya Kesehatan, meliputi 27 (dua puluh tujuh) bagian, yaitu: 1. Umum (Pasal 2-5); 2. Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia (Meliputi: Umum (Pasal 6-8); Kesehatan Ibu (Pasal 9-15); Kesehatan Bayi dan Anak (Pasal 16-48); Kesehatan Remaja (Pasal 49-55), Kesehatan Dewasa (Pasal 56-61), Kesehatan Lanjut Usia (Pasal 62-81)); 3. Kesehatan Penyandang Disabilitas (Pasal 82-95); 4. Kesehatan Reproduksi (Pasal 96-130); 5. Gizi (Pasal 131-144); 6. Kesehatan Jiwa (Pasal 145-177); 7. Penanggulangan Penyakit Menular (Pasal 178-189); 8. Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Pasal 190-210); 9. Upaya Kesehatan Keluarga (Pasal 211-220); 10. Kesehatan Sekolah (Pasal 221-231); 11. Upaya Kesehatan Kerja (Pasal 232-244); 12. Kesehatan Lingkungan (Pasal 245-257); 13. Kesehatan Matra (Pasal 258-265); 14. Pelayanan Kesehatan Pada Bencana (Pasal 266-278); 15. Pelayanan Darah (Pasal 279-324); 16. Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh (Meliputi: Umum (Pasal 325-329); Transplantasi Organ (Pasal 330-359); Transplantasi Jaringan Tubuh (Pasal 360-378); Sistem Informasi Transplantasi Organ atau Jaringan Tubuh (Pasal 379); Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 380); Peran Serta Masyarakat (Pasal 381)); 17. Terapi Berbasis Sel dan/atau Sel Punca (Meliputi: Umum (Pasal 382-383); Kegiatan Pelayanan (Pasal 384-388); Penggunaan (Pasal 389-394)); 18. Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika (Pasal 395-401); 19. Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT (Pasal 402-428); 20. Pengamanan Zat Adiktif (Pasal 429-463); 21. Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum (Meliputi: Umum (Pasal 464-469); Pelayanan Kedokteran Terhadap Orang Hidup (Pasal 470-471); Pelayanan Kedokteran Terhadap Orang Mati (Pasal 472-475); Bedah Mayat Anatomis (Pasal 476); Bedah Mayat Klinis (Pasal 477-478)); 22. Pelayanan Kesehatan Tradisional (Pasal 479-494); 23. Standar Pelayanan Kesehatan (Pasal 495-500); 24. Pelayanan Kesehatan Primer dan Layanan Kesehatan Lanjutan (Meliputi: Umum (Pasal 501); Pelayanan Kesehatan Primer (Pasal 502-509); Laboratorium Kesehatan (Pasal 526-537); Pelayanan Kesehatan Lanjutan (Pasal 538-539)) 25. Pelaksanaan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan serta Daerah Bermasalah Kesehatan atau Daerah Tidak Diminati (Pasal 540-547); 26. Pelayanan Kesehatan dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Meliputi: Umum (Pasal 549-556); Telekesehatan (Pasal 557); Telemedisin (Pasal 558-564)).
ADVERTISEMENT
Intisari pengaturan Pengelolaan Tenaga Medis dan Kesehatan, meliputi 13 (tiga belas) bagian, yaitu: 1. Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 565-574); 2. Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Meliputi: Umum (Pasal 575); Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 576-580); Standar dan Kurikulum Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 581); Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 582-586); Pembinaan Pengawasan dan Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 587-589); Ijazah, Gelar, Sertifikasi Profesi, Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi dan Sumpah Profesi (Pasal 590-594); Internship Tenaga Medis dan Pendayagunaan Peserta Didik Program Spesialis Tenaga Medis (Pasal 595-604); Sumber Daya Manusia dalam Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 605-608); Bantuan Pendanaan Pendidikan (Pasal 609-612); Pendanaan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 613); Peningkatan Kompetensi Secara Berkelanjutan (Pasal 614-616)); 3. Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Meliputi: Umum (Pasal 617); Insentif atau Disinsentif (Pasal 618-621); Penugasan Khusus (Pasal 622-625); Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 626); Pemindahtugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 627-629); Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Kondisi Tertentu (Pasal 630-631); Pola Ikatan Dinas Bagi Calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 632); Pendayagunaan Tenaga Cadangan Kesehatan untuk Penanggulangan KLB, Wabah dan Darurat Bencana (Pasal 633-638); Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia ke Luar Negeri (Pasal 639-648); Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri (Pasal 649-657); Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (Pasal 658-668)); 4. Peningkatan Mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 669-676); 5. Registrasi dan Perizinan (Meliputi: Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 677-680); Perizinan (Pasal 681-687); Monitoring dan Evaluasi (Pasal 688); Surat Tugas (Pasal 689-693)); 6. Konsil Kesehatan Indonesia (Meliputi: Umum (Pasal 694); Tugas, Fungsi, dan Wewenang (Pasal 695-696); Susunan Organisasi (Pasal 697-703)); 7. Kolegium (Meliputi: Umum (Pasal 704); Tugas, Fungsi, dan Wewenang (Pasal 705-711); Kolegium Kesehatan Indonesia (Pasal 708-711)); 8. Majelis Disiplin Profesi (Meliputi: Umum (Pasal 712); Tugas dan Fungsi (Pasal 713); Keanggotaan (Pasal 714-718)); 9. Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Pasal 719-720); 10. Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Pasien (Meliputi: Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 721-736); Hak dan Kewajiban Pasien (Pasal 737-738)); 11. Penyelenggaraan Praktik (Meliputi: Umum (Pasal 739-741); Kewenangan Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 742-746)); 12. Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 747-754); 13. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan (Pasal 755-760).
ADVERTISEMENT
Intisari pengaturan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, meliputi 12 (dua belas) bagian, yaitu: 1. Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 761-765); 2. Penentuan Jumlah dan Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 766-767); 3. Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 768-769); 4. Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 770-776); 5. Rekam Medis (Pasal 777-787); 6. Rahasia Kesehatan Pribadi Pasien (Pasal 788-792); 7. Pusat Kesehatan Masyarakat (Pasal 793-807); 8. Rumah Sakit (Meliputi: Umum (Pasal 808-810); Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Rumah Sakit (Pasal 811); Penyelenggaraan Rumah Sakit (Pasal 812-823); Perizinan Rumah Sakit (Pasal 824); Pengorganisasian (Pasal 825-830); Dewan Pengawas (Pasal 831-832); Kewajiban Rumah Sakit (Pasal 833-853); Pencatatan dan Pelaporan (Pasal 854-855); Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 856-862)); 9. Rumah Sakit Pendidikan (Meliputi: Umum (Pasal 863-866); Fungsi Rumah Sakit Pendidikan (Pasal 867-868); Jenis Rumah Sakit Pendidikan (Pasal 869); Penyelenggaraan (Pasal 870-872); Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama Program Spesialis/Subspesialis (Pasal 873-874); Koordinasi Pembelajaran Klinik (Pasal 875-876)); 10. Kompetensi Manajemen Kesehatan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 877-882); 11. Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan (Meliputi: Umum (Pasal 883-885); Pengukuran dan Pelaporan Indikator Mutu (Pasal 886-887); Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (Pasal 888-890); Manajemen Risiko (Pasal 891-892); Registrasi (Pasal 893); Lisensi (Pasal 894); Akreditasi (Pasal 895); Tanggung Jawab Pemerintah (Pasal 896); Sanksi Administratif (Pasal 897)); 12. Pengembangan Pelayanan Kesehatan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 898-904).
ADVERTISEMENT
Intisari pengaturan Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan, meliputi 5 (lima) bagian, yaitu: 1. Ketersediaan, Pemerataan dan Keterjangkauan Perbekalan Kesehatan (Pasal 905-915); 2. Penggolongan Obat, Obat dengan Resep dan Obat Tanpa Resep (Pasal 916-924); 3. Penggolongan Obat Bahan Alam (Pasal 925-930); 4. Percepatan Pengembangan dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Pasal 931-941); 5. Standar, Sistem, dan Tata Kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Lainnya pada Kondisi Darurat, Bencana KLB, atau Wabah (Pasal 942-944).
Intisari pengaturan Sistem Informasi Kesehatan, meliputi 8 (delapan) bagian, yaitu: 1. Umum (Pasal 945); 2. Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 946-950); 3. Pengelolaan Data Kesehatan, Informasi Kesehatan dan Indikator Kesehatan (Pasal 951-960); 4. Pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan (Pasal 961-977); 5. Sumber Daya Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 978-984); 6. Keandalan Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 985-987); 7. Pengendalian (Pasal 988-990); 8. Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 991).
ADVERTISEMENT
Intisari pengaturan Penyelenggaraan Teknologi Kesehatan, meliputi 5 (lima) bagian, yaitu: 1. Umum (Pasal 992-993); 2. Penelitian Pengembangan, dan Pengkajian (Pasal 994-1014); 3. Pelaksanaan Inovasi Teknologi Kesehatan (Pasal 1015-1016); 4. Penilaian Teknologi Kesehatan (Pasal 1017-1020); 5. Pemanfaatan Teknologi Kesehatan (Pasal 1021-1037).
Intisari pengaturan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah, meliputi 6 (enam) bagian, yaitu: 1. Umum (Pasal 1038); 2. Kejadian Luar Biasa (Meliputi: Kewaspadaan KLB (Pasal 1039-1041); Penanggulangan KLB (Pasal 1042-1047); Kegiatan Pasca KLB (Pasal 1048-1049)); 3. Wabah (Meliputi: Rencana Kontigensi Penanggulangan Wabah (Pasal 1050-1051); Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk (Pasal 1052-1083); Penanggulangan Wabah (Pasal 1084-1093); Karantina (Pasal 1094-1012); Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan (Pasal 1103-1105); Petugas Karantina Kesehatan (Pasal 1106-1110); Pelaksanaan Kegiatan Pasca-Wabah (Pasal 1111-1112)); 4. Standar Pengelolaan Bahan dan Agen Biologi Penyebab Penyakit dan/atau Masalah Kesehatan yang Berpotensi Menimbulkan KLB dan/atau Wabah (Pasal 1113-1115); 5. Pencatatan dan Pelaporan (Pasal 1116); 6. Sanksi Administratif (Pasal 1117-1121).
ADVERTISEMENT
Terlepas dari pro dan kontra terhadap kehadiran Peraturan Pemerintah ini, kehadiran dan pertanggungjawaban hukum Pemerintah dalam bidang kesehatan adalah sebuah keniscayaan. Semoga, Peraturan Pemerintah ini dapat tersosialisasikan dan terimplementasikan dengan baik sehingga terwujud tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Sumber: https://pixabay.com/id/photos/tekanan-darah-stetoskop-medis-1584223/