Menguji Ketajaman UU Kesehatan dalam Menekan Kasus Kanker Paru pada Usia Muda

Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fenomena bergesernya tren kanker paru ke usia yang lebih muda—khususnya Generasi Milenial dan Gen Z—adalah sebuah kenyataan yang secara medis dan sosial sangat mengkhawatirkan. Dulu, kanker paru identik dengan pasien berusia di atas 50–60 tahun dengan riwayat merokok selama puluhan tahun. Namun, saat ini, semakin banyak individu berusia 20–40 tahun yang berobat ke rumah sakit dengan diagnosis kanker paru. Bahkan, beberapa individu yang berusia muda langsung didiagnosis menderita kanker paru stadium lanjut, yaitu Stadium III atau Stadium IV.
Lonjakan kasus kanker paru pada usia produktif adalah fakta yang saat ini terjadi di masyarakat. Berbagai laporan medis global dan data dari perhimpunan dokter paru menunjukkan peningkatan persentase pasien kanker paru di bawah usia 45 tahun secara signifikan dalam satu dekade terakhir. Hal yang mengejutkan adalah fenomena kanker paru pada usia muda tidak hanya menyerang perokok berat. Terjadi peningkatan pesat kasus kanker paru jenis Adenokarsinoma (jenis kanker paru yang tumbuh di bagian luar paru-paru) pada perempuan muda dan mereka yang tidak pernah merokok secara aktif.
Anak muda semakin rentan terkena kanker paru. Salah satu penyebabnya adalah karena perubahan tren gaya hidup dan produk nikotin baru. Banyak anak muda menganggap bahwa vape adalah alternatif "aman" dari rokok konvensional. Padahal, uap vape tetap mengandung zat kimia berbahaya, logam berat, dan senyawa organik volatil yang memicu peradangan kronis pada jaringan paru (EVALI/E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury) yang dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko mutasi sel. Data empiris juga menunjukkan bahwa usia untuk memulai merokok menjadi semakin muda. Paparan bahan kimia karsinogenik (penyebab kanker) yang dimulai sejak usia remaja (12–15 tahun) membuat sel paru-paru terpapar racun lebih awal. Efek akumulatifnya tercapai lebih cepat di usia 20-an atau 30-an.
Faktor lingkungan dan polusi udara juga menjadi penyebab kanker paru semakin meningkat prevalensinya pada usia muda. Anak muda yang tidak merokok sering kali terpapar asap rokok dari lingkungan keluarga atau pergaulan (secondhand smoke), serta partikel racun mengendap di baju/ruangan (thirdhand smoke). Selain itu, polusi udara di perkotaan medmberikan sumbangsih bagi usia muda terkena kanker paru. Partikel polusi mikroskopis di kota-kota besar dapat menembus jauh ke dalam alveolus paru. WHO telah mengklasifikasikan polusi udara sebagai karsinogen Grup 1. Hal ini semakin diperparah dengan terjadinya mutasi genetik yang berbeda sel kanker paru pada usia muda. Secara biologis, kanker paru pada anak muda memiliki karakteristik unik. Mereka sering kali mengalami mutasi genetik spesifik seperti EGFR (Epidermal Growth Factor Receptor) atau ALK (Anaplastic Lymphoma Kinase). Mutasi ini memungkinkan sel kanker tumbuh dan membelah sangat agresif, bahkan tanpa perlu paparan asap rokok yang panjang.
Biasanya, kanker paru terdeteksi di stadium lanjut. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Anak muda cenderung menganggap diri mereka sehat dan bugar. Kondisi ini biasa disebut dengan efek bias usia. Gejala awal seperti batuk tak kunjung sembuh, sesak napas ringan, atau nyeri dada sering kali diabaikan dan dianggap sekadar batuk biasa, alergi, atau kecapekan (burnout). Kondisi seperti ini tentunya menyebabkan keterlambatan diagnostik oleh tenaga medis. Tenaga medis di fasilitas kesehatan primer sering kali tidak mencurigai kanker paru ketika berhadapan dengan pasien muda. Pasien sering kali dirawat terlebih dahulu untuk TBC (Tuberkulosis), asma, atau bronchitis selama berbulan-bulan sebelum akhirnya dirujuk untuk CT-scan. Padahal, sifat kanker yang menyerang pasien muda lebih agresif. Pada usia muda, metabolisme dan pembelahan sel tubuh berlangsung sangat cepat. Karakteristik ini dimanfaatkan oleh sel kanker untuk berkembang dan membelah secara cepat serta melakukan metastasis (penyebaran) ke organ lain seperti otak, tulang, atau hati secara senyap.
Indonesia kini dihadapkan pada krisis kesehatan publik akibat tingginya tingkat konsumsi nikotin di kalangan generasi muda. Terjadi lonjakan perokok aktif pada anak dan remaja. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan mencatat jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang, di mana 7,4% di antaranya adalah anak dan remaja berusia 10–18 tahun. Kelompok usia 15–19 tahun menjadi salah satu kontributor terbesar porsi perokok baru. Selain itu, juga terjadi ledakan penggunaan vape (rokok elektronik). Menurut data Global Adult Tobacco Survey (GATS), penggunaan rokok elektronik mengalami lonjakan drastis hingga 10 kali lipat dalam kurun waktu sepuluh tahun (dari 0,3% menjadi 3,0% atau sekitar 6,6 juta pengguna). Lonjakan tertinggi terjadi di kalangan remaja usia 15–19 tahun. Industri tembakau dan vape secara cerdik menyasar anak muda melalui berbagai varian rasa (buah, manis, mint), kemasan yang stylish, serta kampanye tersembunyi di media sosial. Selain itu, kemudahan membeli rokok eceran (batangan) dan kurangnya verifikasi ketat pada penjualan vape online/offline membuat generasi muda dengan mudah terpapar zat adiktif sejak dini.
Terdapat bias psikologis yang melanda kelompok usia produktif (Milenial dan Gen Z), yang berpadu dengan ketidaktahuan atas bahaya zat kimia modern. Anak muda cenderung menganggap penyakit berat seperti kanker paru-paru sebagai masalah "orang tua" yang baru akan muncul puluhan tahun mendatang. Rasa aman palsu (false sense of security) ini membuat mereka mengabaikan gejala awal seperti batuk berkepanjangan, sesak napas ringan, atau mudah lelah, yang sering kali hanya dianggap sebagai efek kecapekan (burnout) atau flu biasa. Selain itu, muncul mitos populer di kalangan anak muda bahwa rokok elektronik hanya berisi uap air beraroma yang tidak berbahaya. Padahal, aerosol vape mengandung zat karsinogenik, logam berat (seperti nikel dan timbal), formaldehyde, serta senyawa organik volatil. Zat-zat ini memicu radang kronis dan EVALI (E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury) yang merusak pertahanan paru-paru sejak usia dini. Ketika jaringan paru-paru yang masih berkembang pada masa remaja terpapar racun karsinogen secara rutin, akumulasi mutasi DNA terjadi jauh lebih cepat. Akibatnya, proses pembentukan sel kanker yang biasanya memakan waktu 30–40 tahun pada perokok tua, terakselerasi hanya dalam waktu 10–15 tahun saja pada perokok pemula.
Tingginya angka kanker paru dan penyakit paru kronis di usia muda bukan lagi sekadar krisis medis individu, melainkan ancaman sistemik bagi masa depan bangsa yang menimbulkan beban bonus demografi. Hal ini dikarenakan, Indonesia sedang menyongsong puncak bonus demografi, di mana usia produktif (15–64 tahun) mendominasi populasi. Namun, bonus demografi ini terancam menjadi "Bencana Demografi" jika angkatan kerja utama tersebut justru digerogoti oleh penyakit degeneratif parah seperti kanker paru di puncaknya masa karier mereka. Pasien muda yang terdiagnosis kanker paru—terutama di stadium III atau IV—akan kehilangan kemampuan fisiknya untuk bekerja secara optimal, menjalani perawatan intensif jangka panjang, hingga mengalami kematian usia dini (premature mortality). Hal ini secara langsung menggerus tingkat produktivitas nasional dan kapabilitas SDM Indonesia. Pengobatan kanker paru stadium lanjut membutuhkan teknologi medis berbiaya tinggi (imunoterapi, terapi target, kemoterapi). Kondisi ini menciptakan efek domino yaitu menguras anggaran jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan) sekaligus memicu kemiskinan seketika (catastrophic expenditure) bagi keluarga muda yang baru mulai membangun kemandirian finansial.
Salah satu terobosan hukum penting dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk menekan risiko kanker paru usia muda adalah adanya kesamaan pengaturan terhadap rokok konvensional dan rokok elektronik (vape). Pasal 149 UU Kesehatan secara eksplisit mengategorikan produk tembakau dan rokok elektronik sebagai zat adiktif yang padat racun dan berbahaya bagi kesehatan. Penegasan ini membantah mitos populer di kalangan Gen Z bahwa vape hanyalah "uap air beraroma" yang aman. Pasal 150–151 UU Kesehatan memandatkan bahwa produksi, pengimporan, peredaran, dan iklan produk zat adiktif—termasuk cairan vape (e-liquid)—harus tunduk pada standar ketat. Hal ini mencakup pembatasan kadar zat berbahaya (seperti tar dan nikotin), kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning), serta larangan bahan tambahan beracun yang sengaja menarik minat anak-anak (seperti perasa manis/buah-buahan tertentu). Dengan memasukkan rokok elektronik ke dalam pengawasan zat adiktif oleh negara, maka pemerintah secara hukum memiliki kekuatan untuk menindak peredaran vape ilegal yang sering kali menyasar remaja sekolah, sekaligus menekan angka mutasi sel paru-paru akibat paparan aerosol kimia jangka panjang.
Meskipun UU No. 17/2023 dan PP No. 28/2024 telah melarang ketat penjualan rokok eceran, penjualan radius 200 meter dari sekolah, serta penjualan untuk usia di bawah 21 tahun, realita di lapangan menunjukkan aturan ini masih jauh dari kata efektif. Di warung-warung kecil, pedagang kaki lima, hingga toko kelontong di sekitar kampus dan sekolah, penjualan rokok secara eceran masih berlangsung tanpa hambatan. Batas finansial anak muda (uang saku harian) yang seharusnya menjadi "penghalang" untuk membeli satu bungkus utuh runtuh karena rokok tetap bisa dibeli dengan harga beberapa ribu rupiah saja per batang. Pergeseran anak muda ke rokok elektronik (vape) sangat didukung oleh ekosistem belanja digital. Di berbagai platform e-commerce, media sosial, dan layanan pesan antar, verifikasi usia sering kali hanya sebatas centang kotak konfirmasi "Saya berusia 21 tahun ke atas". Tanpa integrasi verifikasi identitas resmi (seperti KTP elektronik), remaja berusia 15–18 tahun dapat dengan sangat mudah memesan liquid vape atau perangkatnya langsung ke pintu rumah tanpa pengawasan orang tua. Selain itu, negara belum memiliki mekanisme pengawasan sistematis yang mampu memantau jutaan transaksi retail eceran dan akun toko online ilegal secara real-time. Ketimpangan antara norma hukum dan infrastruktur pengawasan ini membuat adiksi nikotin pada usia muda terus terakomodasi.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/2024 tidak akan memiliki kekuatan jika hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan semata dalam implementasinya. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga secara terintegrasi untuk menutup celah aksesibilitas zat adiktif bagi usia muda. Misalnya, penegakan hukum di lapangan oleh Pemda dan aparat penegak hukum, pengawasan perdagangannya oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi Informasi. Bea cukai dan kepolisian bertanggung jawab untuk menindak tegas peredaran liquid vape ilegal tanpa pita cukai atau mengandung zat berbahaya berbahaya yang tidak terdaftar, yang marak beredar di kalangan anak muda.
