Konten dari Pengguna

Menimbang Etika dan Hukum dalam Egg Freezing

wahyu andrianto
Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.
11 Mei 2025 13:57 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tindakan pembekuan sel telur atau egg freezing menarik perhatian publik setelah pesohor Luna Maya menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan tindakan itu beberapa tahun lalu. Tujuannya adalah agar bisa menggunakan sel telur saat menemukan pasangan yang tepat dan untuk mengantisipasi penurunan mutu sel telur. Dalam kanal Youtube Luna Maya, Luna mengaku telah lama mengetahui metode egg freezing.
ADVERTISEMENT
Proses pembekuan sel telur umumnya terdiri dari beberapa tahap utama yang memerlukan pengawasan medis ketat. Tahap pertama adalah stimulasi hormon (ovarian stimulation). Tahap ini bertujuan untuk merangsang ovarium (indung telur) agar memproduksi lebih dari satu sel telur matang dalam satu siklus, berbeda dengan siklus alami yang biasanya hanya menghasilkan satu sel telur. Pasien akan diberikan suntikan hormon kesuburan sintetis, seperti Follicle-Stimulating Hormone (FSH) dan kadang-kadang Luteinizing Hormone (LH), selama sekitar 8 hingga 14 hari. Selama proses stimulasi, dokter akan secara rutin memantau perkembangan folikel (kantung berisi calon sel telur di ovarium) melalui USG transvaginal dan mengukur kadar hormon dalam darah. Hal ini dilakukan untuk menentukan dosis hormon yang tepat dan kapan sel telur siap diambil. Setelah folikel mencapai ukuran yang memadai dan dianggap matang, dokter akan memberikan suntikan hormon lain (biasanya hCG - human chorionic gonadotropin atau agonis GnRH) untuk memicu pematangan akhir sel telur. Pengambilan sel telur akan dijadwalkan sekitar 34-36 jam setelah suntikan ini.
ADVERTISEMENT
Tahap berikutnya adalah pengambilan sel telur (egg retrieval). Tahap ini bertujuan untuk engambil sel telur yang sudah matang dari ovarium melalui prosedur bedah minor yang biasanya dilakukan di bawah anestesi ringan atau sedasi. Dokter menggunakan jarum tipis yang dimasukkan melalui dinding vagina ke dalam ovarium, dipandu oleh USG transvaginal. Jarum ini digunakan untuk mengaspirasi (menyedot) cairan dari setiap folikel yang matang. Cairan ini berisi sel telur. Prosedur ini umumnya memakan waktu sekitar 20-30 menit. Cairan folikel yang terkumpul segera dibawa ke laboratorium embriologi.
Selanjutnya adalah proses pembekuan (cryopreservation)/vitrifikasi. Tujuannya, untuk mengawetkan sel telur agar dapat bertahan dalam suhu sangat rendah untuk jangka waktu yang lama. Setelah cairan folikel diterima, embriolog akan mengidentifikasi dan mengisolasi sel telur matang dari cairan tersebut. Sel telur yang belum matang atau abnormal tidak akan dibekukan. Metode yang paling umum digunakan saat ini adalah vitrifikasi, yaitu proses pembekuan cepat (flash freezing). Sel telur yang sudah matang direndam dalam larutan krioprotektan (bahan kimia pelindung sel dari kerusakan akibat dingin) dengan konsentrasi tinggi. Tujuannya adalah mengeluarkan sebagian besar air dari sel telur dan menggantinya dengan krioprotektan, serta mencegah pembentukan kristal es yang dapat merusak struktur sel. Sel telur kemudian diletakkan dalam wadah kecil (misalnya, straw atau cryovial) dan segera dibekukan dengan sangat cepat pada suhu -196°C menggunakan nitrogen cair. Proses pembekuan yang sangat cepat ini mengubah larutan menjadi seperti kaca (vitrified), bukan es kristal. Vitrifikasi memiliki tingkat kelangsungan hidup sel telur yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode pembekuan lambat konvensional.
ADVERTISEMENT
Tahap terakhir adalah penyimpanan (storage). Sel telur yang telah divitrifikasi dan ditempatkan dalam wadah khusus kemudian disimpan dalam tangki besar berisi nitrogen cair bersuhu -196°C. Pada suhu ekstrem ini, semua aktivitas biologis dalam sel telur berhenti. Ini memungkinkan sel telur untuk disimpan selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tanpa mengalami degradasi yang signifikan. Fasilitas penyimpanan memiliki sistem keamanan dan pemantauan suhu yang ketat untuk memastikan sel telur tetap aman dan terlindungi. Setelah proses penyimpanan, sel telur dapat dicairkan (thawed) di masa depan, dibuahi dengan sperma (melalui metode ICSI - Intra Cytoplasmic Sperm Injection) untuk membentuk embrio, dan kemudian embrio tersebut dapat ditransfer ke rahim untuk upaya kehamilan.
Meskipun egg freezing menawarkan peluang besar bagi wanita untuk memiliki kontrol lebih besar atas masa depan reproduksi mereka, teknologi ini juga memunculkan serangkaian pertanyaan dan dilema etis yang kompleks. Apakah keputusan seorang wanita untuk membekukan sel telurnya murni berasal dari pilihan otonomnya, atau ada tekanan terselubung dari masyarakat (norma sosial yang menunda pernikahan/kehamilan), lingkungan kerja (perusahaan yang menawarkan egg freezing sebagai benefit), atau pemasaran agresif dari klinik kesuburan? Prinsip etika medis menekankan pentingnya autonomy (otonomi) atau kebebasan memilih berdasarkan informasi yang memadai (informed consent). Ada kekhawatiran bahwa tekanan dari luar dapat mengaburkan otonomi ini, menjadikan prosedur ini bukan murni pilihan, melainkan respons terhadap ekspektasi eksternal.
ADVERTISEMENT
Apa status moral dari sel telur yang sudah diambil dan dibekukan? Meskipun bukan embrio (yang sudah dibuahi), sel telur memiliki potensi untuk berkembang menjadi kehidupan jika dibuahi. Muncul pertanyaan tentang bagaimana memperlakukan sel telur yang disimpan dalam jangka waktu lama atau yang tidak digunakan. Apakah pembuangan sel telur sama dengan pembuangan potensi kehidupan? Bagaimana etika donasi sel telur kepada orang lain (isu identitas anak di masa depan)? Tidak ada konsensus tentang status moral ini, yang menciptakan ketidakpastian etis dalam pengelolaan sel telur beku.
Salah satu pertanyaan fundamental dari segi hukum mengenai pembekuan sel telur adalah: Apa status hukum dari sel telur yang sudah diambil dan dibekukan? Apakah sel telur tersebut dianggap sebagai properti (benda milik) yang bisa dimiliki, diwariskan, atau diperjualbelikan? Atau apakah sel telur memiliki status hukum lain yang unik, mungkin terkait dengan potensinya sebagai cikal bakal kehidupan atau sebagai bagian dari tubuh individu? Jika dianggap properti, hal ini menyiratkan hak kepemilikan penuh oleh individu yang membekukannya, mirip dengan benda lain. Namun, memperlakukan sel telur beku murni sebagai properti terasa tidak tepat secara etis, mengingat asal biologis dan potensi uniknya.
ADVERTISEMENT
Jika pemilik sel telur beku meninggal, apakah sel telur tersebut menjadi bagian dari harta warisan yang bisa diwariskan kepada ahli waris? Siapa yang berhak memutuskan nasib sel telur tersebut (digunakan oleh pasangan/keluarga, didonasikan, atau dimusnahkan) jika tidak ada instruksi yang jelas dari pemilik sebelum meninggal? Hukum waris yang ada saat ini tidak dirancang untuk mengatur aset biologis semacam ini.
Jika sel telur dibekukan saat seseorang berada dalam suatu hubungan (terutama jika ada rencana penggunaan dengan pasangan), siapa yang berhak atas sel telur tersebut jika pasangan berpisah atau bercerai? Meskipun hal ini lebih sering terjadi pada embrio beku, isu serupa bisa muncul dalam sel telur beku. Jika sel telur beku ingin didonasikan atau tidak lagi diinginkan dan akan dibuang, bagaimanakah prosedur legalnya? Apakah ada persyaratan hukum khusus untuk donasi atau pembuangan materi biologis dengan potensi reproduktif ini?
ADVERTISEMENT
Penyimpanan sel telur yang tidak terbatas waktunya dapat menimbulkan isu etis, terutama jika pemilik sel telur hilang kontak, tidak mampu membayar biaya penyimpanan, atau meninggal tanpa instruksi jelas. Apa yang terjadi pada sel telur "yatim" ini? Apakah dapat dibuang atau didonasikan? Jika didonasikan, bagaimanakah kerangka hukumnya?
Egg freezing adalah cermin perkembangan masyarakat modern—memberdayakan individu, tetapi sekaligus memaksa manusia untuk menghadapi sisi rumit dari kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran. Pertimbangan etika dan hukum adalah keharusan agar egg freezing membawa berkah, bukan beban moral dan legal bagi generasi mendatang.
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/telur-sperma-pemupukan-sel-telur-7733777/