Konten dari Pengguna

Menjadi Rumah Sakit yang Bijak dan Pasien yang Cerdas

wahyu andrianto
Aktivitas: Anggota Aktif World Association for Medical Law, Dosen Tetap FHUI, Konsultan Hukum Kesehatan
9 Oktober 2024 11:19 WIB
·
waktu baca 14 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Jari Kelingking Bayi Nyaris Terpotong”
“Jari kelingking bayi berusia 8 bulan yang nyaris terpotong gunting saat seorang perawat hendak membuka selang infus, sewaktu bayi itu dirawat di sebuah rumah sakit di Palembang. Kelalaian dilakukan oleh seorang perawat dan rumah sakit langsung menonaktifkan perawat tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan kepolisian, perawat mengakui kelalaiannya dan polisi pun menetapkan perawat sebagai tersangka. Meski ditetapkan sebagai tersangka, tetapi perawat tidak ditahan karena adanya perdamaian antara perawat, pihak rumah sakit, dan keluarga sang bayi. Keluarga bayi mendapatkan santunan Rp 250 juta hingga kasus tersebut berakhir damai dan ditutup.”
ADVERTISEMENT
“Bocah Usus Buntu Meninggal Setelah Operasi 3 Kali”
“Seorang bocah yang menjadi pasien di sebuah rumah sakit di Palembang, dioperasi usus buntunya. Operasi usus buntu dilakukan sebanyak 3 kali. Namun, kondisinya tak kunjung sembuh, hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus ini terungkap bermula dari orang tua pasien yang curhat di media sosial dan kemudian viral. Pihak rumah sakit langsung melakukan investigasi internal. Hasil investigasi, pihak rumah sakit menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur. Proses hukum tidak berlanjut karena pihak kepolisian mengeluarkan keputusan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur. Keluarga korban juga sudah ikhlas atas meninggalnya pasien dan menerima uang damai sebesar Rp 50 juta.”
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, hubungan antara rumah sakit dan pasien dalam pelayanan kesehatan dan pelayanan medis adalah berdasarkan atas kepercayaan. Pasien percaya dengan kualitas tenaga kesehatan dan tenaga medis serta pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit. Sebaliknya, rumah sakit percaya bahwa pasien adalah pihak yang akan memberikan kerjasama yang baik pada saat dilakukan pelayanan kesehatan dan medis. Misalnya, pasien akan memberikan informasi yang lengkap. Namun, dalam praktiknya, hubungan yang berdasarkan kepercayaan ini seringkali menjadi luntur dan kemudian terjadilah sengketa medis.
Kementerian Kesehatan sebagai regulator, pada dasarnya sudah memberikan regulasi yang khusus mengatur hal ini. Tujuannya adalah untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara rumah sakit dan pasien sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa medis. Namun, peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan beberapa tahun yang lalu, saat ini kondisinya sudah mulai terlupakan karena kurang tersosialisasikan dengan baik. Tulisan ini bertujuan untuk menyosialisasikan kembali Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sinergi antara rumah sakit dan pasien dalam pelayanan kesehatan serta pelayanan medis dengan harapan agar terwujud rumah sakit yang bijak dan pasien yang cerdas.
ADVERTISEMENT
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sedangkan pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
Sebagai sebuah institusi pelayanan kesehatan, maka rumah sakit mempunyai kewajiban yang meliputi: a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya; e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin; f. melaksanakan fungsi sosial; g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien; h. menyelenggarakan rekam medis; i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, Wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia; j. melaksanakan sistem rujukan; k. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; l. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; m. menghormati dan melindungi hak pasien; n. melaksanakan etika Rumah Sakit; o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional; q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya; r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws); s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan t. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok. Selain kewajiban tersebut, Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk mengupayakan: a. keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus; dan b. keamanan Pasien, pengunjung, dan petugas di Rumah Sakit.
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit wajib untuk memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat. Informasi itu berupa: a. informasi umum tentang Rumah Sakit; dan b. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien. Informasi umum tentang Rumah Sakit meliputi: a. status perizinan, klasifikasi dan akreditasi Rumah Sakit; b. jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit; c. jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik Tenaga Kesehatan; d. tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; e. hak dan kewajiban Pasien; f. mekanisme pengaduan; dan g. pembiayaan. Rumah Sakit Pendidikan wajib memberikan informasi kepada pasien dan masyarakat mengenai status Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit pendidikan. Penyampaian informasi kepada masyarakat dapat dilakukan melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet, dan situs web.
ADVERTISEMENT
Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien meliputi: a. pemberi pelayanan; b. diagnosis dan tata cara tindakan medis; c. tujuan tindakan medis; d. alternatif tindakan; e. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; f. rehabilitatif; g. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan h. perkiraan pembiayaan. Penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien dilakukan oleh Dokter, Dokter Gigi atau Tenaga Kesehatan lain yang merawat pasien sesuai dengan kewenangannya.
Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Pelayanan kesehatan yang aman dan efektif dilaksanakan melalui sasaran keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan yang bermutu merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagai bagian dari tata kelola klinis yang baik. Standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana disusun dan diterapkan dengan memperhatikan standar profesi, standar pelayanan masing-masing Tenaga Kesehatan, standar prosedur operasional, kode etik profesi dan kode etik Rumah Sakit. Pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi diwujudkan dengan tidak membedakan pelayanan kepada Pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik menurut ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus (difable), latar belakang sosial politik dan antar golongan.
ADVERTISEMENT
Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien dilakukan pada instalasi gawat darurat berupa: a. triase; dan b. tindakan penyelamatan nyawa (life saving) atau pencegahan kecacatan. Triase merupakan pemeriksaan awal atau skrining secara cepat terhadap semua Pasien yang datang ke instalasi gawat darurat untuk mengidentifikasi status kegawatdaruratannya dan prioritas penanganan yang harus segera ditindaklanjuti dengan pertolongan pertama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Triase harus dilakukan pada setiap Pasien yang datang ke instalasi gawat darurat. Prioritas penanganan Pasien di unit gawat darurat rumah sakit didasarkan pada hasil triase. Setiap Pasien yang datang ke instalasi gawat darurat wajib memiliki dokter penanggung jawab pelayanan yang berada di tempat.
Rumah Sakit wajib untuk berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya, melalui: a. pembentukan tim tanggap darurat Bencana untuk membuat dan melaksanakan manajemen penanggulangan Bencana; b. memberikan pelayanan langsung kepada korban Bencana di lokasi Bencana atau di Rumah Sakit; dan c. melakukan mitigasi dampak Bencana melalui penyediaan pelayanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik. Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit wajib menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Hal ini dilaksanakan dengan menyediakan tempat tidur perawatan Kelas III untuk masyarakat tidak mampu atau miskin, dan/atau untuk peserta jaminan sosial kesehatan. Rumah Sakit wajib melaksanakan fungsi sosial melalui: a. memberikan pelayanan kesehatan Pasien tidak mampu atau miskin; b. pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka; c. penyediaan ambulans gratis; d. pelayanan korban Bencana dan kejadian luar biasa; e. bakti sosial bagi misi kemanusiaan; dan/atau melakukan promosi kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.
Rumah Sakit wajib membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien. Hal ini dilaksanakan dengan; a. menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit; b. membentuk dan menyelenggarakan komite medik, satuan pemeriksaan internal, dan unsur organisasi Rumah Sakit lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan audit medis; dan d. memenuhi ketentuan akreditasi Rumah Sakit. Rumah Sakit wajib menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, Wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia.
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit wajib melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya rujukan oleh Rumah Sakit berupa: a. melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi Pasien sesuai indikasi b. medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan Pasien selama pelaksanaan rujukan; melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima Pasien dalam hal keadaan Pasien gawat darurat; dan c. membuat surat rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.
Rumah Sakit wajib menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan dengan cara: a. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi; b. membuat peraturan internal Rumah Sakit; dan c. memberdayakan unsur Rumah Sakit yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan hukum Rumah Sakit. Keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan berupa: a. permintaan untuk melakukan aborsi ilegal; b. permintaan untuk eutanasia dan physician assisted suicide; c. pemberian keterangan palsu; d. melakukan fraud; dan e. keinginan Pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit wajib untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien, termasuk informasi tentang biaya pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan. Informasi tentang hak Pasien mencakup informasi hak Pasien dalam menentukan persetujuan tindakan medis atau pengobatan yang akan dilakukan terhadap Pasien. Rumah Sakit wajib untuk menghormati dan melindungi hak Pasien meliputi: a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien; c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan (setiap Rumah Sakit wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan); g. memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya (termasuk mendapatkan akses terhadap isi rekam medis); j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya (termasuk hak untuk memberikan persetujuan atau menolak menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan); l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya; n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan r. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (setiap Rumah Sakit wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan).
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit wajib untuk melaksanakan etika Rumah Sakit. Hal ini dilakukan dengan: a. menyusun kebijakan yang kondusif bagi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kode etik Rumah Sakit; dan b. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran etik rumah sakit. Rumah Sakit wajib memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana yang ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya meliputi: a. kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik; b. radiasi atau pencemaran bahan-bahan kimia yang berbahaya; c. gangguan psikososial; dan/atau d. masalah ergonomis.
Rumah Sakit wajib untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan meliputi: a. imunisasi Dasar; b. keluarga berencana; c. inisiasi menyusui dini (IMD) dan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif; d. penyediaan ruang menyusui; e. program penanggulangan penyakit, antara lain tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria; f. pelayanan darah; g. rujukan kasus gizi berat; h. sistem penanggulangan gawat darurat terpadu; i. penggunaan alat kesehatan dengan mengutamakan produk dalam negeri: dan j. program pemerintah bidang kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit wajib untuk membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya. Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya harus dapat diakses oleh pengguna pelayanan. Daftar tersebut memuat nama, gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP).
Rumah Sakit wajib menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) terdiri dari peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws). Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) berisi kebijakan umum pelayanan rumah sakit yang mendukung tata kelola korporasi (corporate governance) dan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik.
Rumah Sakit wajib melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas. Hal ini dilaksanakan dengan memberikan konsultasi hukum, memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan, memberikan advokasi hukum, memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik, dan mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi. Rumah Sakit juga memiliki kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit yang dilaksanakan dengan: a. memberikan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya; b. menetapkan prosedur keselamatan kerja dan melakukan pencegahan risiko penyakit akibat kerja termasuk melakukan pengujian kesehatan secara berkala; c. memberikan hak cuti; d. memberikan jaminan sosial tenaga kerja; dan e. melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan.
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit mengupayakan keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus meliputi ruang bayi, ruang bersalin, ruang perawatan intensif, ruang pemulihan, ruang psikiatri, ruang informasi dan teknologi, ruang penyimpanan berkas rekam medis, ruang lain yang dibatasi aksesnya. Rumah Sakit mengupayakan keamanan Pasien, pengunjung dan petugas yang bekerja di Rumah Sakit dengan: a. menyediakan petugas keamanan untuk meminimalisasi risiko kehilangan barang milik pribadi serta aksesibilitas pengunjung yang tidak memiliki kepentingan dengan Pasien atau pelayanan Rumah Sakit; b. memelihara kondisi gedung, halaman, dan peralatan Rumah Sakit untuk mengilangkan risiko bahaya bagi Pasien, Tenaga Kesehatan dan pengunjung Rumah Sakit; dan c. menyusun rencana tertulis tentang perlindungan terhadap berbagai potensi bahaya atau risiko yang terjadi di Rumah Sakit.
ADVERTISEMENT
Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, Pasien mempunyai kewajiban: a. mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; b. menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab; c. menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit; d. memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; e. memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; f. mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan h. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima (merupakan pembayaran atas konsultasi, pemeriksaan medis, tindakan medis, dan pelayanan lain yang diterima, yang didasarkan atas itikad baik Pasien sesuai dengan jasa yang diterima).
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif dapat berupa: a. sanksi administratif ringan; b. sanksi administratif sedang; dan c. sanksi administratif berat. Sanksi administratif ringan berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. Sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara sebagian kegiatan rumah sakit. Sanksi administratif berat berupa denda dan pencabutan izin operasional.
Semoga, peraturan ini dapat tersosialisasikan dan terimplementasikan dengan baik sehingga meminimalisir terjadinya sengketa medis di rumah sakit. Semoga terwujud pelayanan prima rumah sakit dan pasien yang cerdas dalam mengakses pelayanan kesehatan serta pelayanan medis rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/bayi-lahir-rsud-dokter-medis-210194/