Konten dari Pengguna

Mewaspadai Pewarna Makanan Ilegal

wahyu andrianto
Aktivitas: Anggota Aktif World Association for Medical Law, Dosen Tetap FHUI, Konsultan Hukum Kesehatan
20 Januari 2025 10:19 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Pewarna makanan ilegal merupakan ancaman nyata bagi kesehatan. Regulasi telah ditetapkan untuk memberikan perlindungan, tetapi kewaspadaan dan tindakan nyata dari setiap individu sangatlah penting.”
ADVERTISEMENT
Pewarna makanan ilegal adalah zat pewarna yang seharusnya digunakan untuk keperluan industri, seperti tekstil, cat, atau tinta. Zat-zat ini tidak dirancang untuk dikonsumsi dan dapat memiliki efek toksik bagi tubuh. Beberapa pewarna dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mata, saluran pernapasan, dan saluran pencernaan. Alergi juga dapat terjadi dengan gejala seperti ruam, gatal-gatal, sesak napas, dan gangguan pencernaan. Konsumsi jangka panjang pewarna ilegal dapat merusak organ-organ penting seperti hati dan ginjal. Organ-organ ini bekerja keras untuk memproses dan mengeluarkan zat-zat beracun dari tubuh, dan paparan terus-menerus dapat menyebabkan kerusakan permanen. Beberapa pewarna ilegal telah terbukti bersifat karsinogenik, artinya dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Contohnya adalah Rhodamin B dan Metanil Kuning. Hasil penelitian mengaitkan konsumsi pewarna tertentu dengan gangguan saraf dan perubahan perilaku, terutama pada anak-anak, seperti hiperaktivitas dan kesulitan konsentrasi. Beberapa pewarna ilegal juga berpotensi merusak kromosom, yang dapat menyebabkan kelainan genetik dan masalah kesehatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Pewarna makanan adalah zat aditif yang ditambahkan pada makanan atau minuman dengan tujuan untuk memberikan, memperbaiki, atau memperkuat warna. Penambahan pewarna ini bertujuan agar makanan terlihat lebih menarik, menggugah selera, dan memberikan identitas visual pada produk. Pewarna makanan terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu pewarna alami dan pewarna sintetis (buatan).
Pewarna alami diperoleh dari sumber-sumber alami seperti tumbuhan (daun, buah, akar, biji), hewan, atau mineral. Contoh pewarna alami yang berasal dari tumbuhan adalah kunyit (kurkumin), daun suji (klorofil), bit merah (betalain), wortel (beta karoten), bunga telang, dan pandan. Contoh pewarna alami yang berasal dari hewan adalah karmin (dari serangga Dactylopius coccus). Adapun contoh pewarna alami yang berasal dari mineral adalah oksida besi yang memberikan warna merah, kuning, atau hitam. Pewarna sintetis (buatan) dibuat melalui proses sintesis kimia di laboratorium atau pabrik. Contohnya adalah tartrazin (kuning), sunset yellow FCF (jingga), karmoisin (merah), brilliant blue FCF (biru), dan indigotin (nila). Tartrazin (CI No. 19140) digunakan dalam minuman ringan, permen, makanan ringan, dan beberapa produk olahan lainnya. Sunset Yellow FCF (CI No. 15985) digunakan dalam minuman ringan, permen, es krim, dan makanan ringan. Karmoisin (CI No. 14720) digunakan dalam minuman ringan, selai, permen, dan produk olahan daging. Brilliant Blue FCF (CI No. 42090) digunakan dalam minuman ringan, permen, es krim, dan produk olahan lainnya.
ADVERTISEMENT
Pewarna ilegal sering disalahgunakan dalam makanan dan minuman serta berbahaya bagi kesehatan. Rhodamin B (merah keunguan atau merah menyala) seharusnya digunakan dalam industri tekstil, kertas, dan tinta serta tidak diperuntukkan bagi makanan. Namun, pewarna ini sering disalahgunakan untuk mewarnai kerupuk, terasi, sirup, es cendol, dan makanan berwarna merah lainnya agar terlihat lebih menarik. Metanil Kuning (kuning kecoklatan) seharusnya digunakan dalam industri tekstil, cat, kertas, dan kulit serta tidak diperuntukkan bagi makanan. Pewarna ini sering disalahgunakan untuk mewarnai tahu, mi, kerupuk, dan makanan berwarna kuning lainnya agar terlihat lebih menarik dan segar. Pewarna ilegal dapat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran pencernaan serta bersifat karsinogenik, yaitu dapat memicu pertumbuhan sel kanker, terutama kanker hati. Konsumsi jangka panjang dapat merusak fungsi hati. Selain Rhodamin B dan Metanil Kuning, ada beberapa pewarna ilegal lain yang juga perlu diwaspadai, di antaranya adalah auramin (kuning) yang bersifat karsinogenik; butter yellow (kuning mentega) yang bersifat karsinogenik dan dapat meningkatkan risiko kanker kandung kemih serta prostat; black 7984 (hitam) yang dapat menyebabkan reaksi alergi dan memperburuk gejala asma; dan krisoidin (cokelat) yang berpotensi menyebabkan iritasi dan gangguan pada sistem pencernaan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, penggunaan pewarna makanan diatur oleh beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang tidak tepat, termasuk pewarna makanan. Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan merupakan landasan utama yang mengatur penggunaan BTP secara umum di Indonesia, termasuk pewarna makanan. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan merupakan landasan hukum yang lebih tinggi yang mengatur tentang keamanan pangan secara keseluruhan, termasuk penggunaan BTP.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memiliki peran krusial dalam memberantas peredaran pewarna ilegal di Indonesia. BPOM secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait bahaya pewarna ilegal, peraturan yang berlaku, dan cara memilih produk yang aman. Kegiatan ini bisa berupa seminar, lokakarya, penyebaran informasi melalui media massa dan media sosial, serta kampanye publik. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat agar dapat melindungi diri dari bahaya pewarna ilegal. BPOM bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat dan pelaku usaha, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran pewarna ilegal. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan sinergi dan efektivitas dalam pemberantasan pewarna ilegal. BPOM mendorong pelaku usaha untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan secara mandiri, termasuk pengendalian penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) seperti pewarna. Hal ini dilakukan melalui program Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) atau Good Manufacturing Practices (GMP).
ADVERTISEMENT
BPOM secara rutin melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap sarana produksi dan peredaran pangan, termasuk pasar tradisional, supermarket, pabrik makanan, dan tempat-tempat penjualan lainnya. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan terkait penggunaan pewarna makanan dan tidak menggunakan pewarna ilegal. Dalam kegiatan pengawasan, petugas BPOM mengambil sampel produk pangan yang dicurigai mengandung pewarna ilegal untuk diuji di laboratorium. Pengujian ini dilakukan untuk mengidentifikasi jenis pewarna yang terkandung dalam produk dan memastikan apakah pewarna tersebut diizinkan atau tidak. Seiring dengan perkembangan teknologi, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap penjualan produk pangan secara daring, termasuk yang berpotensi mengandung pewarna ilegal. Pengawasan ini dilakukan melalui pemantauan website, media sosial, dan marketplace. BPOM juga sering melakukan operasi gabungan dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memberantas peredaran produk ilegal secara lebih efektif. Operasi ini biasanya menyasar tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat produksi atau penyimpanan pewarna ilegal. Contohnya adalah Operasi Opson yang fokus memberantas peredaran pangan ilegal dan tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Jika ditemukan produk pangan yang mengandung pewarna ilegal, BPOM akan memerintahkan penarikan produk tersebut dari peredaran. Hal ini bertujuan untuk mencegah produk berbahaya tersebut dikonsumsi oleh masyarakat. BPOM dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan terkait penggunaan pewarna makanan, seperti peringatan, denda, atau pencabutan izin usaha. Jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat atau menimbulkan dampak yang signifikan bagi kesehatan masyarakat, BPOM dapat menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum. Pelaku usaha yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi tentang pewarna makanan, yang ditetapkan oleh BPOM, bukan sekadar deretan angka dan pasal, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kesehatan masyarakat. Namun, efektivitas regulasi sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang ketat, serta partisipasi aktif dari seluruh pihak. Produsen bertanggung jawab untuk mematuhi aturan, pemerintah berkewajiban untuk mengawasi, dan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan memilih produk yang aman.
ADVERTISEMENT
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/makanan-hidangan-penutup-kue-2583211/