Konten dari Pengguna

Mispersepsi Terhadap Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)

Wahyu Andrianto

Wahyu Andrianto

Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) adalah sebuah terminologi hukum yang sering kali menimbulkan mispersepsi. Istilah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) seolah-olah menempatkan seorang DPJP sebagai penanggung jawab utama terhadap tindakan medis yang diberikan kepada pasien. Apabila terjadi sengketa medis maka DPJP berpotensi ditempatkan sebagai “aktor utama” atau bahkan sebagai “aktor tunggal” yang harus bertanggung jawab terhadap terjadinya sengketa medis. Apakah hal ini dapat dibenarkan? Untuk menjawabnya maka dapat dianalisis berdasarkan pengaturan DPJP dan doktrin hukum.

Definisi DPJP diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (Permenkes Sistem Rujukan). Dokter Penanggung Jawab Pelayanan yang selanjutnya disingkat DPJP adalah seorang Dokter yang bertanggungjawab terhadap pemberian pelayanan kesehatan dan pengelolaan medis seorang Pasien (Pasal 1 (5) Permenkes Sistem Rujukan). Definisi ini berpotensi menimbulkan mispersepsi terhadap DPJP apabila terjadi sengketa medis karena akan menempatkan DPJP sebagai “ujung tombak” yang harus bertanggung jawab.

Tugas dan ruang lingkup kewenangan DPJP secara terperinci diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (Kepmenkes Standar Akreditasi RS). Kepmenkes Standar Akreditasi RS menyatakan bahwa rumah sakit menetapkan bahwa setiap pasien harus memiliki DPJP untuk memberikan asuhan kepada pasien. (Standar AKP 3.1 (4) Kepmenkes Standar Akreditasi RS).

Asuhan pasien diberikan oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional dan DPJP berperan sebagai ketua tim asuhan pasien (clinical leader) oleh PPA. Untuk mengatur kesinambungan asuhan selama pasien berada di rumah sakit, harus ada DPJP sebagai individu yang bertanggung jawab mengelola pasien sesuai dengan kewenangan klinisnya, serta melakukan koordinasi dan kesinambungan asuhan. DPJP yang ditunjuk ini tercatat namanya di rekam medis pasien. DPJP/para DPJP memberikan keseluruhan asuhan selama pasien berada di RS, dapat meningkatkan antara lain kesinambungan, koordinasi, kepuasan pasien, mutu, keselamatan, dan termasuk hasil asuhan. Individu ini membutuhkan kolaborasi dan komunikasi dengan PPA lainnya. Bila seorang pasien dikelola oleh lebih satu DPJP maka harus ditetapkan DPJP utama. Sebagai tambahan, rumah sakit menetapkan kebijakan dan proses perpindahan tanggung jawab dari satu DPJP ke DPJP lain (Standar AKP 3.1 (5) Kepmenkes Standar Akreditasi RS).

Kepmenkes Standar Akreditasi RS pada dasarnya menyatakan bahwa pelayanan dan tindakan medis, sifatnya adalah kolaboratif yang melibatkan para profesional serta rumah sakit. Oleh karena itu, menempatkan DPJP sebagai “aktor utama” atau bahkan sebagai “aktor tunggal” yang harus bertanggung jawab apabila terjadi sengketa medis, adalah tidak benar dan tepat.

DPJP adalah sesuatu hal yang menarik apabila ditinjau dari doktrin hukum, terutama yang mengatur mengenai pertanggungjawaban hukum dokter dalam suatu tim bedah. Terkait dengan hal ini, The Captain Of The Ship Doctrine menarik untuk dikaji. The Captain Of The Ship Doctrine pada awalnya dianut di negara Amerika Serikat menjelang pertengahan abad ke-20.

The Captain Of The Ship Doctrine muncul dalam kasus McConnell v. Williams. Doktrin ini menyatakan bahwa seorang dokter spesialis bedah yang menjadi pimpinan tim bedah bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian semua personel dalam tim bedah pada saat melaksanakan tindakan pembedahan. The Captain Of The Ship Doctrine pada dasarnya menyatakan bahwa dokter yang menjadi penanggung jawab atau ketua tim bedah bertanggung jawab terhadap kelalaian dari seluruh anggota tim bedah. Jadi, tanggung jawab tim bedah berada pada dokter yang menjadi penanggung jawab atau ketua tim bedah dan bukan berada pada pihak rumah sakit. Hal ini dikarenakan beranekaragamnya status dan spesialisasi dokter yang menjadi anggota tim bedah. Pada saat itu, Doktrin Respondeat Superior hanya dapat diterapkan terhadap dokter penuh waktu atau dokter tetap dan tidak dapat menjangkau dokter paruh waktu atau dokter tidak tetap.

Namun, dalam perkembangannya, terjadi penolakan terhadap The Captain Of The Ship Doctrine karena dirasakan bahwa doktrin ini tidak adil. Seharusnya, jika terjadi kegagalan tindakan atau kerugian yang diakibatkan oleh tindakan medis, masing-masing dokter dalam tim bedah bertanggung jawab sesuai dengan wilayah keilmuannya, meskipun mereka berada di dalam satu tim bedah. Dalam kasus Thompson v.Lillehei, tim bedah melakukan operasi di sebuah rumah sakit. Ahli bedah tidak bertanggung jawab atas kelalaian dari ahli anestesi karena masing-masing anggota tim bertanggung jawab terhadap tindakan operasi sesuai dengan ruang lingkup keahlian dan keilmuan masing-masing.

Beberapa kritikan muncul terhadap penerapan The Captain Of The Ship Doctrine. Pertama, doktrin ini dianggap tidak memberikan keadilan, khususnya kepada dokter yang menjadi ketua tim bedah karena menempatkan dirinya dalam kondisi yang seolah-olah secara otomatis langsung dibebani tanggung jawab terhadap seluruh anggota tim bedah. Padahal, dokter yang menjadi ketua tim bedah mempunyai keterbatasan dalam pengendalian dan keilmuan terhadap anggota tim bedah. Kedua, doktrin ini seolah-olah membebaskan rumah sakit dari tanggung jawab karena menimbulkan kesan bahwa anggota tim bedah merupakan pelayan yang dipinjamkan kepada dokter yang menjadi ketua tim bedah (The Borrowed Servant Doctrine). Hal ini merupakan bentuk ketidakadilan karena rumah sakit melepaskan diri dari tanggung jawabnya terhadap dokter yang menjadi anggota tim bedah, meskipun dokter yang menjadi anggota tim bedah tersebut sebenarnya dipekerjakan oleh rumah sakit.

Pada saat ini, mayoritas pengadilan di Amerika Serikat menolak penerapan The Captain Of The Ship Doctrine karena berpandangan bahwa setiap anggota tim bedah bertanggung jawab terhadap ruang lingkup pekerjaannya sesuai dengan kapasitas keilmuan dan kewenangannya. Di Arkansas, Amerika Serikat, Doktrin Respondeat Superior masih diterapkan, tetapi The Captain Of The Ship Doctrine sudah tidak pernah diterapkan lagi.

Penolakan terhadap The Captain Of The Ship Doctrine juga terjadi di Belanda melalui Nuboer Arrest – HR 31 Mei 1968 Nomor 328. Putusan Pengadilan di Belanda ini adalah terkait dengan kasus Profesor Nuboer. Dalam kasus ini, satu tim bedah terdiri dari dokter spesialis yang merupakan dokter tetap rumah sakit dan dokter tamu. Tim bedah ini dipimpin oleh Profesor Nuboer. Operasi ini menimbulkan kerugian bagi pasien karena adanya jarum suntik yang tertinggal di dalam thorax pasien. Pengadilan menyatakan bahwa ketua tim bedah, yaitu Profesor Nuboer, sebagai satu kesatuan dengan tim bedah tidak dapat dibebani tanggung jawab atas suatu kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota tim bedah. Tanggung jawab tersebut sifatnya adalah individual dan bukan tanggung jawab ketua tim bedah. Hal ini dikarenakan dokter anggota tim bedah, masing-masing bertanggung jawab atas bagian pekerjaannya sesuai dengan keilmuan dan keahliannya.

Nuboer Arrest mempertegas bahwa tindakan medis dalam suatu tim bedah bersifat kolaboratif karena melibatkan para profesional yang menjadi anggota tim bedah. Apabila terjadi sengketa medis terkait dengan tim bedah, seharusnya DPJP tidak ditempatkan sebagai “aktor utama” atau bahkan sebagai “aktor tunggal” yang harus bertanggung jawab.

Seharusnya sebuah sengketa medis tidak serta merta menempatkan DPJP sebagai “aktor utama” atau bahkan sebagai “aktor tunggal” yang harus bertanggung jawab terhadap terjadinya sengketa medis. Hal ini dikarenakan, sifat dari tindakan medis sering kali adalah kolaboratif, melibatkan berbagai profesi lainnya dari SDM Kesehatan di rumah sakit. DPJP dalam era saat ini bukanlah merupakan sebuah entitas utama sebagaimana dalam The Captain Of The Ship Doctrine sebagaimana yang dianut di negara Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-20 dan kemudian dibantah oleh “Nuboer Arrest” pada tahun 1968. Seharusnya, dalam pola pertanggungjawaban DPJP, diterapkan mekanisme pertanggungjawaban secara proporsional sesuai dengan kompetensi dan kewenangan SDM Kesehatan yang terlibat dalam tindakan medis tersebut. Selain itu, rumah sakit sebagai penyedia pelayanan kesehatan juga dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terjadi sengketa medis. Hal ini selaras dengan peraturan perundang-undangan (khususnya adalah Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan doktrin pertanggung jawaban hukum rumah sakit, berupa Doktrin Vicarious Liability yang dalam implementasinya menjelma menjadi Doktrin Respondeat Superior serta Doktrin Ostensible/Apparent Agency.

Sebagai penutup, ada beberapa hal yang harus tetap menjadi pedoman. Pertama, sifat dasar dari suatu tindakan medis adalah inspanningsverbintennis, yaitu sebuah perikatan yang prestasinya berupa upaya maksimal. Sifat dasar dari suatu tindakan medis bukan merupakan resultaatsverbintennis, yaitu sebuah perikatan yang prestasinya berupa hasil. Meskipun demikian, mayoritas masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa hubungan dokter-pasien adalah resultaatsverbintennnis. Hubungan dokter-pasien adalah inspanningsverbintennis yang menitikberatkan upaya maksimal dari dokter berdasarkan keilmuan dan pengalaman dalam bidang medis (salah satu wujud implementasinya adalah kompetensi dan kewenangan dokter), selaras dengan standar (perwujudan implementasi dari standar, di antaranya adalah Standar Profesi, Standar Pelayanan Medis, dan Standar Operasional Prosedur). Beberapa putusan pengadilan mempertegas hal ini: Putusan Pengadilan Nomor 329/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim; Putusan Pengadilan Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Mks; dan Putusan Pengadilan Nomor 225/PDT.G/2014/PN.BDG. Bahkan, di dalam Putusan Pengadilan Nomor 225/PDT.G/2014/PN.BDG, majelis hakim menyatakan bahwa ilmu kedokteran meskipun ilmu yang eksak tapi nisbi yang tujuannya yaitu berupaya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien; perjanjian antara dokter dengan pasien bukan merupakan perjanjian hasil melainkan perjanjian ikhtiar untuk mengupayakan semaksimal mungkin (berdaya upaya maksimal) bagi kesembuhan pasien.

Kedua, kegagalan tindakan medis tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai malpraktik medis karena kegagalan tindakan medis dapat juga disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya adalah risiko medis, kecelakaan medis, dan contributory of negligence (kontribusi kesalahan) pasien. Hal ini dinyatakan di dalam: Putusan Pengadilan Nomor 23/PDT/2018/PT.DKI; Putusan Pengadilan Nomor 146/Pdt.G/2019/PN.Ptk, Putusan Pengadilan Nomor 22/PDT/2020/PT.Ptk; Putusan Pengadilan Nomor 864/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt; Putusan Pengadilan Nomor 1324/Pdt.G/2021/PN Tng; Putusan Pengadilan Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb; Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Mrt; Putusan Pengadilan Nomor 415/Pdt.G/2019/PN Sby; Putusan Pengadilan Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY; Putusan Pengadilan Nomor 23/PDT/2018/PT.DKI; Putusan Pengadilan Nomor 182/Pdt.G/2016/PN.JKT.TIM; Putusan Pengadilan Nomor 225/PDT.G/2014/PN.BDG; Putusan Pengadilan Nomor 369/Pdt/2015/PT Bdg; Putusan Pengadilan Nomor 5/Pdt.G/2015/PN Mad; Putusan Pengadilan Nomor 511/Pdt.G/2019/PN; Putusan Pengadilan Nomor 152/PDT/2019/PT SMR; Putusan Pengadilan Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb; Putusan Pengadilan Nomor 514/Pdt.G/2013/PN.Bdg; Putusan Mahkamah Agung Nomor 3571 K/Pdt/2015; Putusan Pengadilan Nomor 145/Pdt.G/2021/PN.Jmb.

Sumber: https://pixabay.com/id/photos/dokter-ahli-bedah-operasi-instrumen-650534/