Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pelanggaran Disiplin Kedokteran Tidak Identik dengan Pelanggaran Hukum
3 April 2024 12:51 WIB
·
waktu baca 9 menitTulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pondasi hukum disiplin bagi profesi dokter adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang secara tegas menyatakan bahwa, “Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi,” (Pasal 1 (14) Undang-Undang Praktik Kedokteran).
ADVERTISEMENT
Artinya, kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah mengenai penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) fokus terhadap penerapan keilmuan dari dokter dan dokter gigi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur mengenai ruang lingkup hukum disiplin serta mekanisme penegakan hukum disiplin melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Disiplin keilmuan fokusnya adalah mengenai ketaatan dokter dan dokter gigi terhadap aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam melaksanakan praktik kedokteran. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, peraturan telah memperjelas ruang lingkup dari pelanggaran disiplin.
Pasal 3 Peraturan Konsil Kedokteran Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa bentuk pelanggaran disiplin meliputi: melakukan Praktik Kedokteran dengan tidak kompeten; tidak merujuk pasien kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang memiliki kompetensi yang sesuai; mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut; menyediakan Dokter atau Dokter gigi pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai atau tidak melakukan pemberitahuan perihal penggantian tersebut; menjalankan Praktik Kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien; tidak melakukan tindakan/asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien; melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien; tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan Praktik Kedokteran; melakukan tindakan/asuhan medis tanpa memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarga dekat, wali, atau pengampunya; tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis dengan sengaja; melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien atas permintaan sendiri atau keluarganya; menjalankan Praktik Kedokteran dengan menerapkan pengetahuan, keterampilan, atau teknologi yang belum diterima atau di luar tata cara Praktik Kedokteran yang layak; melakukan penelitian dalam Praktik Kedokteran dengan menggunakan manusia sebagai subjek penelitian tanpa memperoleh persetujuan etik (ethical clearance) dari lembaga yang diakui pemerintah; tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; menolak atau menghentikan tindakan/asuhan medis atau tindakan pengobatan terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah sesuai dengan ketentuan etika profesi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; membuka rahasia kedokteran; membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut; turut serta dalam perbuatan yang termasuk tindakan penyiksaan (torture) atau eksekusi hukuman mati; meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan etika profesi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; melakukan pelecehan seksual, tindakan intimidasi, atau tindakan kekerasan terhadap pasien dalam penyelenggaraan Praktik Kedokteran; menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya; menerima imbalan sebagai hasil dari merujuk, meminta pemeriksaan, atau memberikan resep obat/alat kesehatan; mengiklankan kemampuan/pelayanan atau kelebihan kemampuan pelayanan yang dimiliki baik lisan ataupun tulisan yang tidak benar atau menyesatkan; adiksi pada narkotika, psikotropika, alkohol, dan zat adiktif lainnya; berpraktik dengan menggunakan surat tanda registrasi, surat izin praktik, dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah atau berpraktik tanpa memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; tidak jujur dalam menentukan jasa medis; tidak memberikan informasi, dokumen, dan alat bukti lainnya yang diperlukan MKDKI/MKDKI-P untuk pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran disiplin merupakan pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dari dokter dan dokter gigi. Oleh karena itu, terdapat perbedaan yang jelas dan tegas antara pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum. Pelanggaran disiplin, belum tentu merupakan pelanggaran hukum. Sebagai contoh, salah satu bentuk pelanggaran disiplin adalah dokter yang menjalankan praktik kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten.
Misalnya, ada seorang dokter pria, di pagi hari menjalankan praktik kedokteran dalam kondisi fisik dan mental yang kurang prima karena semalam tidak tidur akibat bertengkar dengan istrinya. Artinya, dokter ini sudah masuk dalam kategori menjalankan praktik kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental yang tidak memadai.
Dalam kondisi seperti ini, telah terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter tersebut. Namun, apakah hal ini merupakan pelanggaran hukum? Belum tentu. Apabila dokter tersebut telah melaksanakan inspanningsverbintennis (upaya terbaik dalam praktik kedokteran) dan tidak menimbulkan kerugian bagi pasien maka kondisi dokter tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum, tetapi merupakan pelanggaran disiplin.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran disiplin tidak identik dengan pelanggaran hukum, hal demikian dapat kita lihat pada bentuk Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyebutkan bahwa Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bukan merupakan hasil dari pemeriksaan adanya pelanggaran hukum perdata (onrechtmatigedaad) maupun pelanggaran hukum pidana (wetderrechtelijk). Kemanfaatan dibukanya peluang mengadukan dokter dari sisi pelanggaran disiplin lebih ditujukan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan baik terhadap dokter, rumah sakit, maupun pasien.
Oleh karena itu, Pasal 66 (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menyatakan bahwa pengaduan secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk berproses di Pengadilan. Secara harfiah, ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa dalam sengketa medis yang terjadi antara pasien dengan dokter, pasien dapat mengadukannya kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan sekaligus berproses di Pengadilan.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa Putusan Pengadilan, Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) ada yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim di pengadilan dan ada yang dikesampingkan oleh Majelis Hakim di pengadilan.
Beberapa Putusan Pengadilan menjadikan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai bahan pertimbangan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 614/Pdt/2016/PT.DKI jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 42 K/Pdt/2018, Majelis Hakim mempertimbangkan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyatakan bahwa dokter anestesi telah melakukan pelanggaran disiplin. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 484/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel, Majelis Hakim mempertimbangkan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Atas Pengaduan Nomor 09/P/MKDKIV/22011 tanggal 5 Juni 2013, di mana dokter melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf f dan h Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, yaitu tidak melakukan persiapan operasi dengan baik dan tidak memberikan penjelasan tetang resiko tindakan sektio keempat kalinya.
ADVERTISEMENT
Menindaklajuti Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tersebut, Konsil Kedokteran Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor 19/KKI/KEP/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 Tentang Pelaksanaan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia telah mencabut Surat Tanda Registrasi Dokter. Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa telah terbukti terjadi Perbuatan Melawan Hukum. Tergugat (dokter, Rumah Sakit dan Pemilik Rumah Sakit) secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Namun, dalam beberapa Putusan Pengadilan, Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dikesampingkan oleh pengadilan. Beberapa Putusan Pengadilan yang mengesampingkan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah sebagai berikut.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 312/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 240/PDT/2016/PT.DKI, terdapat Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyatakan bahwa dokter telah melakukan pelanggaran disiplin.
ADVERTISEMENT
Menanggapi Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tersebut, tergugat (dokter) dalam persidangan menyampaikan bahwa ukuran Perbuatan Melawan Hukum dokter adalah berdasarkan Undang-Undang dan bukan berdasarkan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengesampingkan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 66/PDT/2016/PT.DKI jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1001 K/Pdt/2017, terdapat Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyatakan bahwa dokter telah melanggar disiplin. Berdasarkan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Atas Pengaduan Nomor 09/P/MKDKIV/22011 tanggal 5 Juni 2013, dokter dinyatakan telah melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf f dan h Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, yaitu tidak melakukan persiapan operasi dengan baik dan tidak memberikan penjelasan tentang risiko tindakan sektio keempat kalinya.
ADVERTISEMENT
Konsil Kedokteran Indonesia menindaklanjuti Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan Surat Keputusan Nomor 19/KKI/KEP/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 Tentang Pelaksanaan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dengan mencabut Surat Tanda Registrasi Dokter.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengesampingkan keterangan Ahli (Seorang Dokter Spesialis Kandungan dan Guru Besar) yang dihadirkan dalam persidangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Dalam pemeriksaan di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Guru Besar tersebut menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Dokter.
Pengadilan Tinggi mengesampingkan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan mempertimbangkan keterangan Ahli tersebut. Menurut Majelis Hakim, Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) hanya berada di ranah disiplin dan bukan merupakan ranah hukum, yaitu Perbuatan Melawan Hukum. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 71/Pdt.G/2012/PN.JBI. jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 63/PDT/2013/PT.Jbi jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1361 K/Pdt/2014, penggugat (pasien) mengajukan bukti baru (novum) bahwa dokter telah diputuskan bersalah oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
ADVERTISEMENT
Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak terbukti telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dan malpraktik medis yang dilakukan oleh dokter. Dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 699 PK/Pdt/2017, alasan penggugat (pasien) mengajukan peninjauan kembali adalah adanya Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tentang pencabutan Surat Tanda Registrasi Dokter karena Dokter melanggar Pasal 3 (2) huruf f Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011.
Dokter telah melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Dalam Putusannya, Majelis Hakim mengesampingkan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tersebut. Majelis Hakim menyatakan bahwa Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bukan merupakan keputusan yang menyangkut bidang hukum sehingga tidak dapat diartikan adanya pelanggaran dan/atau kesalahan di bidang hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2811 K/Pdt/2012, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) telah memutuskan bahwa dokter melanggar disiplin, yaitu tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarga pasien dalam melakukan praktik kedokteran.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) merekomendasikan pencabutan Surat Tanda Registrasi Dokter atau Surat Izin Praktik Dokter selama 3 (tiga) bulan). Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tersebut ranahnya adalah disiplin. Menurut Majelis Hakim, tindakan medis dokter sudah sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan Rumah Sakit sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi, terdapat perbedaan fundamental antara pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum. Pelanggaran disiplin tidak identik dengan pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT