Konten dari Pengguna

Regulasi Gelar di Tengah Eforia Pencantuman Gelar Sertifikasi

Wahyu Andrianto

Wahyu Andrianto

Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber gambar: https://pixabay.com/id/photos/kelulusan-menggulir-topi-2148715/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: https://pixabay.com/id/photos/kelulusan-menggulir-topi-2148715/

Jika dulu kita terbiasa melihat nama seseorang diakhiri dengan deret singkat gelar akademik formal—seperti S.E., M.Hum., atau Ph.D.—kini kita disuguhi fenomena baru, sebuah etalase singkatan yang jauh lebih panjang, asing, dan membingungkan. Dari Certified Hypnotherapist (CHT) hingga Chartered Human Resources Manager (CHRM), dari Certified Financial Planner (CFP) hingga Certified Master (CM), singkatan-singkatan ini menempel erat di belakang nama, baik di kartu nama, papan nama kantor, maupun ruang digital seperti profil profesional di LinkedIn.

Fenomena ini bukan sekadar tren, melainkan sebuah manifestasi dari apa yang dapat kita sebut sebagai “Eforia Simbolik” dan telah memicu inflasi gelar (title inflation) di tengah masyarakat. Sertifikasi, yang seharusnya menjadi alat internal untuk memvalidasi kompetensi spesifik, kini bertransformasi menjadi status sosial baru yang diperjuangkan untuk ditampilkan gelarnya.

Inti masalahnya adalah terletak pada pergeseran nilai. Gelar akademik formal adalah produk dari proses panjang, terstandardisasi, dan diakui oleh negara. Sebaliknya, singkatan sertifikasi lahir dari sistem micro-credentialing yang sering kali bersifat swasta, cepat, dan spesifik. Gelar tersebut menjadi bukti telah menyelesaikan kursus atau pelatihan, bukan gelar yang diperoleh dari jenjang pendidikan tinggi.

Namun, di tengah masyarakat yang cenderung mengutamakan simbol ketimbang substansi, sertifikasi tersebut diperlakukan setara dengan gelar formal. Semakin banyak sertifikasi yang dicantumkan, seolah semakin tinggi nilai pasar profesional seseorang. Dalam arena kompetisi kerja yang kian sengit, penambahan singkatan sertifikasi dipandang sebagai pendongkrak kredibilitas yang sifatnya instan.

Inflasi gelar ini menciptakan devaluasi simbolik. Ketika setiap orang dapat dengan mudah mencantumkan singkatan yang terlihat impresif—bahkan setelah mengikuti pelatihan daring singkat—nilai intrinsik dari gelar-gelar yang diperoleh melalui perjuangan akademik dan profesional yang sesungguhnya menjadi kabur. Publik kesulitan membedakan mana akreditasi yang dikeluarkan oleh otoritas negara (seperti BNSP) yang menjamin standar kompetensi yang ketat, dan mana singkatan yang hanya mewakili keanggotaan atau kelulusan kursus biasa. Kebingungan ini berpotensi menjadi masalah etika dan legalitas.

Obsesi masyarakat terhadap pencantuman gelar sertifikasi bukanlah sekadar tren profesional semata, melainkan refleksi dari akar budaya Indonesia yang mendalam, yaitu penghargaan berlebihan terhadap simbol status. Fenomena ini dapat disebut sebagai sebagai “Budaya Titelisasi,” yaitu sebuah perilaku kolektif yang menganggap gelar (baik akademik, profesi, maupun sertifikasi) sebagai instrumen vital validasi sosial dan penentu hierarki di ruang publik. “Budaya Titelisasi” ini mengubah sertifikasi dari sebuah instrumen peningkatan kompetensi menjadi sebuah perlombaan simbolik. Perlombaan yang, jika tidak diatur, hanya akan menghasilkan deretan nama panjang yang secara substansial kosong, dan secara regulatif, menciptakan kekacauan makna gelar di ruang publik.

Ketika kita membahas pencantuman gelar, wajib hukumnya untuk kembali kepada payung hukum tertinggi yang mengatur masalah ini, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU Sisdiknas dan regulasi turunannya (seperti Peraturan Menteri) memberikan mandat yuridis yang eksklusif dan ketat mengenai siapa saja yang berhak memberikan gelar, jenis gelar, dan bagaimana gelar tersebut digunakan.

Menurut UU Sisdiknas, gelar akademik didefinisikan secara jelas sebagai gelar yang diberikan oleh Perguruan Tinggi kepada lulusan yang telah menyelesaikan program pendidikan akademik atau program pendidikan profesi. Gelar-gelar ini terbagi atas jenjang Vokasi (A.Md.), Sarjana (S.), Magister (M.), dan Doktor (Dr.), serta gelar profesi tertentu yang diakui oleh negara.

Penting untuk digarisbawahi, otoritas pemberian gelar akademik bersifat tunggal dan terpusat. Gelar tersebut bukan sekadar simbol yang dijualbelikan atau didapat dari pelatihan singkat; ia adalah pengakuan formal dari negara melalui institusi pendidikan yang terakreditasi, yang menjamin bahwa penerimanya telah melewati kurikulum yang ketat, ujian yang terstandardisasi, dan, yang terpenting, telah menyelesaikan riset orisinal (misalnya, skripsi, tesis, atau disertasi).

Setiap penggunaan gelar akademik harus diverifikasi dan dicatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), menjadikannya aset personal yang dilindungi undang-undang. Pencantuman gelar yang tidak sah atau palsu dapat dikenai sanksi pidana, sebuah indikasi seberapa serius negara melindungi integritas simbol-simbol pengakuan ini.

Di sinilah letak jurang pemisah fundamental antara gelar akademik/profesi resmi dengan singkatan sertifikasi (CHT, CM, dsb.). Gelar sertifikasi, sekalipun dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga independen yang terkemuka, secara tegas bukan merupakan gelar akademik dalam definisi UU Sisdiknas. Sertifikasi adalah bukti kompetensi terapan, sementara gelar akademik adalah bukti pencapaian dalam jenjang pendidikan tinggi.

Sertifikasi umumnya dikeluarkan oleh lembaga pelatihan, asosiasi swasta, atau korporasi. Lembaga-lembaga ini tidak memiliki otoritas akademik yang diakui negara untuk memberikan gelar, sehingga singkatan yang mereka berikan hanya memiliki legalitas internal secara institusional atau legalitas pasar, bukan kedudukan hukum formal yang setara dengan ijazah.

Ketika masyarakat, didorong oleh eforia simbolik, mencantumkan singkatan sertifikasi secara sejajar dengan gelar akademik resmi, mereka secara tidak langsung sedang mendiskreditkan mandat yuridis UU Sisdiknas. Tindakan ini menciptakan tatanan pseudo-gelar di ruang publik, yang mengancam kejelasan regulasi dan merusak integritas sistem pendidikan nasional yang dijamin oleh negara.

Maraknya "gelar sertifikasi" yang dicantumkan secara serampangan di ruang publik adalah puncak dari pertemuan antara “Budaya Titelisasi” yang haus pengakuan dan ketiadaan payung hukum yang memadai di era digital. Tanpa intervensi yang tegas dari negara, fenomena ini berpotensi merusak pilar penting, yaitu integritas gelar akademik dan profesi yang sah. Distorsi terjadi ketika singkatan yang didapat dari pelatihan singkat dan berbiaya minim diletakkan sejajar, atau bahkan di depan, gelar akademik yang diperoleh melalui proses verifikasi bertahun-tahun dan dijamin oleh negara melalui UU Sisdiknas.

Oleh karena itu, hiruk-pikuk pengakuan diri ini menuntut intervensi regulasi yang lebih tegas. Negara, melalui otoritas terkait (Kementerian atau BNSP), harus segera mengeluarkan aturan spesifik mengenai tata letak formal dan transparansi asal-usul gelar. Tata letak formal, memisahkan secara tegas dan visual antara pencantuman gelar akademik/profesi resmi (yang diatur UU) dengan singkatan sertifikasi kompetensi (yang tidak diatur UU) di dokumen formal dan kartu identitas profesional. Transparansi asal-usul, kewajiban mencantumkan lembaga penerbit dan otoritas yang mengesahkan di samping singkatan sertifikasi, terutama saat digunakan untuk tujuan komersial.

Pada akhirnya, memiliki kompetensi adalah sebuah keharusan bagi setiap profesional untuk bertahan di pasar kerja yang kompetitif. Namun, mencantumkan simbol pengakuan tersebut di belakang nama adalah sebuah pilihan etis. Pilihan ini harus tunduk pada kaidah. Regulasi tidak bertujuan untuk memberangus semangat belajar dan mendapatkan sertifikasi, melainkan untuk memastikan bahwa pilihan etis dalam mencantumkan pencapaian ini tidak merusak tatanan sosial dan hukum yang sudah ada.