Konten dari Pengguna

Regulasi sebagai Oksigen di Tengah Polusi Udara

wahyu andrianto
Dosen Tetap FHUI, Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.
27 Desember 2024 22:52 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas adalah oksigen yang dibutuhkan untuk memulihkan kesehatan kota dan menjamin kualitas hidup yang lebih baik.”
ADVERTISEMENT
Polusi udara merupakan masalah lingkungan yang melanda hampir seluruh dunia, terutama di wilayah perkotaan dan kawasan industri. Hal ini terjadi ketika zat-zat berbahaya, seperti partikel debu (PM2.5 dan PM10), gas-gas beracun (karbon monoksida, nitrogen dioksida, sulfur dioksida), dan senyawa organik volatil (VOCs), mencemari atmosfer. Indonesia menghadapi masalah polusi udara, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan. Kualitas udara di beberapa kota ini berada di level yang tidak sehat bahkan berbahaya, melampaui standar yang ditetapkan oleh WHO. Polusi udara memiliki dampak merugikan bagi kesehatan manusia, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Polusi udara memicu iritasi pada saluran pernapasan, menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas. Kelompok yang rentan terhadap ISPA akibat polusi udara adalah anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit pernapasan kronis. Paparan jangka panjang terhadap polusi udara menyebabkan atau memperburuk penyakit pernapasan kronis seperti asma, bronkitis kronis, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). Polutan seperti partikel debu (PM2.5 dan PM10), nitrogen dioksida (NO2), dan ozon (O3) dapat merusak paru-paru dan menyebabkan peradangan kronis. Partikel-partikel halus dalam polusi udara dapat masuk ke dalam sistem peredaran darah dan menyebabkan peradangan, penyempitan pembuluh darah, dan peningkatan risiko penyakit jantung koroner, serangan jantung, stroke, dan hipertensi. Beberapa polutan udara, seperti benzena dan senyawa organik volatil (VOC), bersifat karsinogenik dan dapat meningkatkan risiko kanker, terutama kanker paru-paru. Polusi udara juga berdampak buruk pada kehamilan, meningkatkan risiko kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, dan gangguan perkembangan janin. WHO memperkirakan jutaan kematian setiap tahunnya disebabkan oleh polusi udara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari IQAir, Jakarta seringkali masuk dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Data real-time dan historis dapat diakses di situs web IQAir. Misalnya, pada tanggal tertentu, konsentrasi PM2.5 di Jakarta bisa mencapai level "Tidak Sehat" atau bahkan "Sangat Tidak Sehat" menurut standar IQAir. KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga memiliki sistem pemantauan kualitas udara dan menyediakan data melalui situs webnya. Data KLHK memberikan informasi tentang berbagai parameter kualitas udara, termasuk PM2.5, SO2, NO2, dan O3. Jakarta mengalami masalah polusi udara yang kronis, terutama selama musim kemarau. Sama seperti Jakarta, IQAir juga menyediakan data kualitas udara untuk Surabaya. Data menunjukkan bahwa Surabaya juga seringkali mengalami masalah polusi udara, meskipun umumnya tidak separah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat merupakan salah satu faktor utama penyebab polusi udara di perkotaan. Jumlah kendaraan bermotor, terutama mobil dan sepeda motor, terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan populasi. Kendaraan bermotor menghasilkan emisi gas buang yang mengandung polutan berbahaya, seperti Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), Hidrokarbon (HC) dan Partikel Debu (PM2.5 dan PM10). Aktivitas industri, terutama yang menggunakan bahan bakar fosil seperti batu bara dan minyak bumi, menghasilkan berbagai polutan yang mencemari udara. Beberapa polutan yang umum dihasilkan oleh industri, di antaranya Sulfur Dioksida (SO2), Partikel Debu, dan Logam Berat. Ruang terbuka hijau seperti taman, hutan kota, dan jalur hijau memiliki peran penting dalam mengurangi polusi udara. Tumbuhan dapat menyerap polutan udara dan menghasilkan oksigen melalui proses fotosintesis. Kurangnya RTH di perkotaan menyebabkan polutan terakumulasi dan kualitas udara memburuk.
ADVERTISEMENT
Standar emisi kendaraan menetapkan batasan maksimum jumlah polutan yang boleh dikeluarkan oleh kendaraan bermotor dari knalpotnya. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif kendaraan terhadap kualitas udara dan kesehatan manusia. Standar ini berbeda-beda di setiap negara dan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan peningkatan kesadaran lingkungan. Jenis-jenis polutan yang diatur dalam standar emisi kendaraan adalah Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NOx), dan Partikulat (PM). Indonesia menerapkan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermotor, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Sebelumnya, Indonesia menerapkan standar Euro 2 dan Euro 3. Pemerintah berencana untuk meningkatkan standar emisi ke Euro 6 di masa mendatang.
Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi merupakan salah satu upaya untuk mengurangi masalah perkotaan seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, dan konsumsi energi yang berlebihan. Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi yang lebih berkelanjutan, seperti transportasi publik, bersepeda, atau berjalan kaki. Ada berbagai cara yang dapat diterapkan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Sistem Ganjil Genap membatasi kendaraan yang boleh melintas di jalan tertentu pada hari tertentu berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan (ganjil atau genap). Contohnya, pada hari Senin hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil yang boleh melintas di jalan tertentu, dan pada hari Selasa hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap. Electronic Road Pricing (ERP) mengenakan tarif tol elektronik berdasarkan waktu dan lokasi. Tarif biasanya lebih tinggi pada jam sibuk dan di area-area padat lalu lintas. Tujuannya adalah mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong pengemudi untuk memilih waktu perjalanan yang berbeda atau menggunakan transportasi alternatif. Pembatasan usia kendaraan merupakan kebijakan untuk membatasi usia kendaraan yang boleh beroperasi di jalan. Tujuannya adalah mengurangi jumlah kendaraan tua yang umumnya memiliki emisi lebih tinggi dan kurang efisien. Penerapan parkir mahal terutama di pusat kota dan area-area strategis, bertujuan untuk mengurangi minat masyarakat menggunakan kendaraan pribadi ke area tersebut. Area Bebas Kendaraan (Car Free Day/Zone) diterapkan pada waktu-waktu tertentu, biasanya pada akhir pekan atau hari libur. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi pejalan kaki, pesepeda, dan aktivitas publik lainnya. Penerapan tarif pajak kendaraan secara progresif untuk kepemilikan kendaraan pribadi, terutama untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan bertujuan agar semakin banyak orang yang mempergunakan angkutan umum. Oleh karena itu, pengembangan transportasi publik yang ramah lingkungan merupakan upaya untuk menyediakan sistem transportasi yang efisien, terjangkau, dan berkelanjutan, dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini krusial dalam mengatasi masalah polusi udara, kemacetan, dan perubahan iklim, terutama di perkotaan.
ADVERTISEMENT
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran merupakan bagian penting dari implementasi setiap regulasi, termasuk regulasi terkait lingkungan dan kualitas udara. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, regulasi yang telah dibuat tidak akan berdampak signifikan dalam mencapai tujuannya. KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sumber-sumber pencemaran udara, baik dari industri maupun kendaraan bermotor. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di wilayahnya masing-masing, misalnya melalui Dinas Lingkungan Hidup atau Satpol PP. Kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan emisi kendaraan dan juga terlibat dalam penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
Beberapa tantangan dan hambatan muncul dalam implementasi regulasi. Lemahnya penegakan hukum merupakan masalah kompleks yang menghambat tercapainya keadilan dan ketertiban di masyarakat. Dalam konteks pengendalian polusi udara, lemahnya penegakan hukum membuat peraturan yang sudah dibuat menjadi kurang efektif dalam mengurangi dampak negatif polusi. Kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah merupakan salah satu tantangan serius dalam berbagai aspek pemerintahan, termasuk dalam pengendalian polusi udara. Hal ini terjadi ketika lembaga-lembaga pemerintah yang seharusnya bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama justru berjalan sendiri-sendiri, bahkan saling bertentangan. Resistensi dari pihak-pihak yang terdampak, seperti industri dan pemilik kendaraan, merupakan tantangan yang sering muncul dalam upaya pengendalian polusi udara. Hal ini terjadi karena peraturan dan kebijakan yang bertujuan mengurangi emisi seringkali dianggap memberatkan dan menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi pihak-pihak tersebut. Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat merupakan kendala penting dalam berbagai upaya pembangunan dan perubahan sosial, termasuk dalam pengendalian polusi udara. Kesadaran merujuk pada pemahaman dan pengetahuan individu tentang suatu isu, sedangkan partisipasi merujuk pada keterlibatan aktif individu dalam upaya penyelesaian isu tersebut.
ADVERTISEMENT
Polusi udara yang kian parah menuntut tindakan segera dan terukur. Regulasi yang kuat dan ditegakkan secara konsisten adalah oksigen yang dibutuhkan kota-kota kita untuk bernapas lega. Tanpa regulasi yang efektif, kita hanya akan terus menghirup udara yang menyesakkan, mewariskan masalah kesehatan dan lingkungan yang lebih parah bagi generasi mendatang.
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/mobil-pipa-knalpot-musim-dingin-6946383/