Konten dari Pengguna

Regulasi Telehealth untuk Masa Depan Kesehatan yang Lebih Aksesibel

wahyu andrianto
Aktivitas: Anggota Aktif World Association for Medical Law, Dosen Tetap FHUI, Konsultan Hukum Kesehatan
24 Desember 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Regulasi adalah fondasi telehealth di Indonesia. Regulasi yang komprehensif dan berpihak pada pasien akan menjamin layanan yang berkualitas, aman, dan terpercaya. Regulasi yang tepat adalah kunci aksesibilitas kesehatan di masa depan.”
ADVERTISEMENT
Aksesibilitas layanan kesehatan di Indonesia merupakan isu kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama di daerah terpencil dan pulau-pulau. Daerah terpencil, pedesaan, dan pulau-pulau seringkali kekurangan tenaga kesehatan dan tenaga medis, bahkan untuk layanan kesehatan dasar. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Sebagian besar sumber daya manusia di bidang kesehatan, baik dokter spesialis, dokter umum, perawat, maupun bidan, terkonsentrasi di kota-kota besar di Pulau Jawa dan beberapa kota besar di pulau lainnya. Ketersediaan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik di daerah terpencil dan pulau-pulau juga masih terbatas, baik dari segi jumlah maupun kualitas. Banyak fasilitas kesehatan di daerah terpencil yang kondisinya kurang memadai, bahkan beberapa di antaranya rusak atau kekurangan peralatan medis yang penting. Permasalahan aksesibilitas layanan kesehatan di Indonesia merupakan tantangan yang kompleks dan multidimensional.
ADVERTISEMENT
Telehealth menawarkan solusi untuk mengatasi berbagai tantangan aksesibilitas layanan kesehatan di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan pulau-pulau. Telehealth memungkinkan pasien di daerah terpencil untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis atau tenaga kesehatan lainnya yang berada di kota besar tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Tenaga kesehatan dan tenaga medis di daerah terpencil dapat menerima mentoring serta supervisi dari dokter senior atau spesialis melalui telehealth, meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan yang mereka berikan. Telehealth dapat digunakan untuk memberikan pelatihan dan edukasi berkelanjutan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis di daerah terpencil, memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka tanpa harus meninggalkan tempat tugas.
Telehealth memiliki cakupan yang lebih luas daripada telemedicine. Telehealth mencakup semua penggunaan teknologi untuk mendukung layanan kesehatan jarak jauh, tidak hanya layanan klinis. Telehealth mencakup telemedicine dan aspek-aspek lain seperti edukasi kesehatan, pelatihan tenaga kesehatan, administrasi kesehatan, serta kesehatan masyarakat. Beberapa jenis layanan yang termasuk dalam telehealth adalah Konsultasi Daring (Telekonsultasi), Pemantauan Jarak Jauh (Remote Patient Monitoring/RPM), Edukasi Kesehatan Daring (Tele-edukasi), Tele-rehabilitasi, Tele-psikiatri, Tele-radiologi dan Tele-patologi.
ADVERTISEMENT
Telehealth di Indonesia menawarkan potensi besar untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, terutama di negara kepulauan dengan tantangan geografis dan infrastruktur yang signifikan. Namun, implementasinya juga menghadapi berbagai tantangan. Ketersediaan dan kualitas akses internet yang belum merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil dan pedesaan, menjadi hambatan utama. Koneksi internet yang lambat atau tidak stabil dapat mengganggu kelancaran konsultasi daring dan pengiriman data medis. Tidak semua masyarakat memiliki perangkat yang memadai untuk mengakses layanan telehealth, seperti smartphone, komputer, atau laptop. Hal ini terutama menjadi masalah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketersediaan listrik yang tidak stabil di beberapa daerah juga dapat mengganggu penggunaan perangkat dan akses internet. Sebagian masyarakat, terutama generasi tua dan masyarakat di daerah terpencil, mungkin kurang familiar dengan penggunaan teknologi dan internet. Hal ini dapat menyulitkan mereka dalam memanfaatkan layanan telehealth.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) merupakan landasan hukum terkait penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia, termasuk telehealth. UU Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan layanan telehealth harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah. Hal ini memastikan praktik telehealth diawasi dan sesuai standar. UU ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk penyelenggaraan telemedicine sebagai bagian dari upaya peningkatan akses layanan kesehatan. Meskipun tidak secara eksplisit membahas telehealth, UU Kesehatan secara umum menekankan perlindungan data dan privasi pasien, yang juga berlaku untuk layanan telehealth. UU Kesehatan mendorong integrasi sistem informasi kesehatan, yang penting untuk interoperabilitas layanan telehealth dengan sistem kesehatan yang lebih luas. UU Kesehatan memberikan landasan hukum terkait telehealth. Namun, masih diperlukan peraturan turunan yang detail untuk mengatur aspek-aspek spesifik telehealth, seperti standar pelayanan, tanggung jawab hukum, dan mekanisme pembayaran.
ADVERTISEMENT
Untuk memaksimalkan potensi telehealth dan mengatasi tantangannya di Indonesia, diperlukan perbaikan regulasi agar adaptif terhadap perkembangan teknologi. Permenkes tentang Telemedicine perlu disesuaikan dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan implementasi yang selaras. Permenkes yang baru harus menjabarkan lebih detail ketentuan-ketentuan yang ada di UU Kesehatan terkait telehealth. Regulasi telehealth harus selaras dengan UU ITE dan UU PDP, terutama terkait keabsahan bukti elektronik, tanda tangan elektronik, dan perlindungan data pribadi. Perlu penegasan bahwa data kesehatan merupakan data sensitif yang memerlukan perlindungan khusus sesuai UU PDP. Perlu koordinasi yang lebih baik antar Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan regulasi telehealth yang komprehensif dan terintegrasi.
ADVERTISEMENT
Pengembangan infrastruktur dan literasi digital merupakan fondasi krusial bagi keberhasilan implementasi telehealth di Indonesia. Tanpa infrastruktur yang memadai dan masyarakat yang melek digital, potensi telehealth tidak akan dapat dimaksimalkan. Pemerintah perlu terus berinvestasi dalam perluasan jaringan internet, terutama di daerah terpencil, pedesaan, dan pulau-pulau terluar. Hal ini dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur fiber optic, jaringan seluler, dan teknologi satelit. Tidak hanya perluasan jangkauan, tetapi juga peningkatan kecepatan dan kualitas internet. Koneksi internet yang stabil dan cepat sangat penting untuk konsultasi video, pengiriman data medis, dan penggunaan aplikasi telehealth lainnya. Selain jaringan internet, perlu juga pengembangan infrastruktur pendukung seperti ketersediaan listrik yang stabil dan terjangkau. Fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil, harus diprioritaskan dalam penyediaan akses internet yang memadai. Hal memungkinkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk memanfaatkan telehealth secara efektif.
ADVERTISEMENT
Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan tenaga medis merupakan aspek krusial dalam keberhasilan implementasi telehealth. Tanpa tenaga kesehatan dan tenaga medis yang kompeten dalam penggunaan teknologi serta praktik telehealth, potensi telehealth tidak dapat dioptimalkan. Dengan investasi yang tepat dalam pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kurikulum, Indonesia dapat menghasilkan tenaga kesehatan serta tenaga medis yang kompeten dan siap untuk memanfaatkan telehealth secara optimal, sehingga berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Kerja sama antara pemerintah, swasta, organisasi profesi, dan masyarakat merupakan faktor kunci keberhasilan pengembangan telehealth di Indonesia. Kolaborasi yang sinergis antar berbagai pihak ini akan menciptakan ekosistem telehealth yang kuat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pemerintah berperan dalam menyusun regulasi dan kebijakan yang mendukung pengembangan telehealth, termasuk standar pelayanan, perizinan, perlindungan data, dan mekanisme pembayaran. Pemerintah berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur internet yang merata dan terjangkau di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. Perusahaan teknologi mengembangkan platform dan aplikasi telehealth yang inovatif, mudah digunakan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perusahaan teknologi berinvestasi dalam pengembangan teknologi telehealth, seperti perangkat pemantauan jarak jauh, sistem keamanan data, dan solusi berbasis kecerdasan buatan (AI). Organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan organisasi profesi kesehatan lainnya, berperan dalam mengembangkan standar profesi dan etika praktik telehealth. Organisasi profesi menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan serta tenaga medis dalam penggunaan telehealth. Dengan kerja sama yang solid dan sinergis antara pemerintah, swasta, organisasi profesi, dan masyarakat, pengembangan telehealth di Indonesia dapat mencapai potensi maksimalnya dan memberikan manfaat yang signifikan bagi peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Regulasi memegang peranan sentral dalam pengembangan telehealth di Indonesia. Regulasi yang komprehensif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan pasien akan menciptakan ekosistem telehealth yang sehat dan berkelanjutan. Regulasi yang tepat memastikan bahwa telehealth tidak hanya menyediakan akses yang lebih luas, tetapi juga layanan yang berkualitas, aman, dan terpercaya.
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/telemedicine-telehealth-teknologi-6667341/