Konten dari Pengguna

Sebuah Keprihatinan: Bullying dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

Wahyu Andrianto

Wahyu Andrianto

Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.

·waktu baca 9 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock

Pertengahan bulan Agustus 2024, media massa ramai memberitakan mengenai kematian Dokter ARL yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk spesialis anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang.

Kejadian tersebut memicu perdebatan tentang bullying (perundungan) dan beban kerja bagi dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Pengamat kesehatan menekankan agar kematian Dokter ARL tidak ditutupi dengan dalih apa pun.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menjatuhkan sanksi terkait kasus bullying (perundungan) kepada sebelas orang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Selain itu, seorang dosen yang juga dokter spesialis atau konsulen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran juga ikut mendapat hukuman dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan secara khusus mengatur mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan terhadap dokter peserta didik pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Namun, hingga saat ini, peraturan ini dirasakan belum memberikan pelindungan hukum bagi dokter peserta didik pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 belum memberikan kemanfaatan hukum bagi dokter peserta didik pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Forum Komunikasi (Forkom) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga tanggal 15 Agustus 2024 telah terjadi 91 kasus bullying (perundungan) dengan perincian: 44 kasus bullying (perundungan) terjadi di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (di antaranya adalah: RS Hasan Sadikin Bandung, RSUP Moh. Hoesin Palembang, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSUP Adam Malik, dan RSUP Kandou Manado); 17 kasus bullying (perundungan) terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tersebar di 6 provinsi; 16 kasus bullying (perundungan) terjadi di sejumlah fakultas kedokteran yang tersebar di 8 provinsi; 6 kasus bullying (perundungan) terjadi di rumah sakit universitas; 1 kasus bullying (perundungan) terjadi di rumah sakit milik TNI/POLRI; 1 kasus bullying (perundungan) terjadi di rumah sakit milik swasta.

Berdasarkan data Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang rawan perundungan adalah: Bedah Umum, Bedah Syaraf, Urologi, Penyakit Dalam, Obstetri dan Ginekologi (Obsgin), Spesialis Anak, Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT)). Adapun jenis perundungan yang terjadi meliputi: verbal, fisik, tugas jaga di luar batas, pungutan liar, penugasan untuk kepentingan pribadi pelaku, tindakan mengucilkan atau mengabaikan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, terdapat 4 pihak yang menjadi subjek dari pengaturan ini, meliputi: Pimpinan di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan; Tenaga Pendidik di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan; Pegawai di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan; Peserta Didik di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan.

Peraturan ini mendefinisikan perundungan sebagai segala tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang di luar atau yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian atau pelayanan. Ada 4 objek yang diatur di dalam peraturan ini yaitu: pencegahan, penanganan, pendampingan, dan pelindungan.

Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak perundungan di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan. Pendampingan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan untuk mendukung korban dan/atau saksi perundungan dalam menghadapi proses penanganan perundungan dan/atau mengupayakan kehidupan yang bermartabat dengan berlandaskan prinsip pemenuhan hak korban untuk mengembalikan keadaan korban menjadi lebih baik. \

Pelindungan adalah tindakan/cara/proses pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban dan/atau saksi, termasuk pelindungan dalam menyelesaikan pendidikan secara kondusif, aman, dan nyaman serta bebas dari ancaman/intimidasi.

Peraturan ini menjelaskan mengenai bentuk perundungan yang meliputi: Perundungan fisik; Perundungan verbal; Perundungan siber (Cyber Bullying); Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya. Perundungan fisik meliputi: tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.

Perundungan verbal meliputi: tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Perundungan siber (Cyber Bullying) meliputi: tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya meliputi: tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Rumah Sakit Pendidikan wajib menetapkan kebijakan untuk mencegah terjadinya bullying (perundungan). Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

  • Tidak menjadikan/memperlakukan/meminta peserta didik seperti layaknya asisten pribadi/sopir/pembawa-pengantar barang dan pekerjaan lainnya yang tidak terkait statusnya sebagai peserta didik

  • Tidak meminta peserta didik untuk menggantikan tugas tenaga medis/tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan di luar Rumah Sakit Pendidikan

  • Tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta didik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, almamater, latar belakang keluarga, atau diskriminasi lainnya

  • Tidak meminta peserta didik untuk membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan, antara lain, berupa keperluan kurikuler maupun ekstrakurikuler seperti alat kesehatan, alat tulis, makanan, minuman, perlengkapan olah raga dan seni, biaya seminar, biaya publikasi ilmiah, pertemuan ilmiah, alat elektronik, dan peralatan sejenis, dan biaya atau iuran lain di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan

  • Tidak melakukan tindakan kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis pada peserta didik

  • Tidak melakukan pelecehan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik

  • Tidak memberikan ancaman kepada peserta didik antara lain, berupa tidak memberikan ilmu atau tidak meluluskan apabila peserta didik tidak melakukan perintah tenaga pendidik yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian, dan pelayanan

  • Tidak melakukan perundungan lain yang termasuk dalam kategori perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, atau perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya.

  • Bagi peserta didik: Tidak menyuruh/memerintah peserta didik lain secara memaksa untuk melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian, dan pelayanan antara lain, berupa mengantar senior dan/atau mengurus urusan senior, serta kegiatan lainnya

  • Tidak meminta peserta didik lain secara memaksa untuk membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan, antara lain, berupa keperluan kurikuler maupun ekstrakurikuler seperti alat kesehatan, alat tulis, makanan, minuman, perlengkapan olah raga dan seni, biaya seminar, biaya publikasi ilmiah, pertemuan ilmiah, alat elektronik dan peralatan sejenis, dan biaya atau iuran lain di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan

  • Tidak menyuruh/memerintah peserta didik lain secara memaksa untuk mengerjakan tugas akademiknya atau melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik

  • Tidak melakukan pembatasan praktik dan/atau kesempatan belajar kepada peserta didik lain

  • Tidak melakukan perundungan lain yang termasuk dalam kategori perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, atau perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya.

Untuk mencegah terjadinya bullying (perundungan) maka rumah sakit wajib menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Melakukan sosialisasi berkala atas nilai-nilai budaya akademik, etika profesi, kode perilaku, Instruksi Menteri Kesehatan, dan pedoman terkait pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan

  • Melakukan kolaborasi dengan institusi pendidikan melalui penetapan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh sivitas rumah sakit dan peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan

  • Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, aman, dan nyaman serta bebas dari perundungan

  • Memberikan informasi terkait peringatan larangan perundungan dan mencantumkan layanan aduan apabila tindak perundungan terjadi; Menyusun tim/unit pelayanan pelaporan atau tempat pengaduan perundungan terhadap peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan; Melakukan tindak lanjut atas pengaduan perundungan di Rumah Sakit Pendidikan; Melaporkan langkah pencegahan dan penanganan perundungan di Rumah Sakit Pendidikan kepada Menteri Kesehatan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Pengawasan terhadap penerapan Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dengan melibatkan unit pelayanan pelaporan di Rumah Sakit Pendidikan.

Dalam rangka pengawasan, pelaporan tindakan perundungan dapat disampaikan oleh korban dan/atau saksi melalui: tautan: https://perundungan.kemkes.go.id; atau nomor telepon/whatsapp: 0812-9979-9777.

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan unit pelayanan pelaporan di Rumah Sakit Pendidikan memastikan semua laporan perundungan ditindaklanjuti dan memberikan umpan balik dari pengaduan sebagai bentuk evaluasi dari tindak lanjut. Dalam hal hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan terbukti terdapat tindakan perundungan, maka Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melakukan pelindungan korban dan/atau saksi.

Mekanisme penanganan pengaduan bullying (perundungan) adalah sebagai berikut:

  • Pengaduan bullying (perundungan) diterima dari seluruh saluran pengaduan di Kementerian Kesehatan

  • Berdasarkan pengaduan perundungan yang diterima, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi dan pembentukan tim

  • Tim melakukan pengumpulan informasi awal dari pelapor, melakukan telaah, dan klarifikasi atas laporan pengaduan untuk menjadi bahan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dalam melakukan tindak lanjut, termasuk penetapan sanksi

  • Tata cara penanganan pengaduan perundungan diatur lebih lanjut oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan.

Pendampingan dan pelindungan terhadap korban dan/atau saksi bullying (perundungan) dilakukan dengan cara:

  • Mendampingi korban dan/atau saksi perundungan dengan memberdayakan Tim Konseling dan layanan Kesehatan untuk mengantisipasi perburukan kondisi korban perundungan

  • Merahasiakan identitas korban dan/atau saksi untuk mengantisipasi terhadap pemberitaan yang berlebihan atau ancaman dari pihak lain

  • Melindungi korban dan/atau saksi perundungan, termasuk memberikan bantuan hukum dan memastikan korban dan/atau saksi tetap dapat menyelesaikan pendidikan secara kondusif, aman, dan nyaman serta bebas dari ancaman/intimidasi.

Sanksi kepada tenaga pendidik dan pegawai lainnya yang melakukan bullying (perundungan), berupa:

  • Sanksi ringan berupa teguran tertulis

  • Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan

  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar

Sanksi ringan berupa teguran tertulis bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya dikenakan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, sedangkan sanksi sedang atau berat dapat diberikan oleh Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, atau Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Sanksi kepada peserta didik yang melakukan bullying (perundungan), berupa: Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; atau Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik. Sanksi kepada peserta didik dikenakan oleh Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan.

Sanksi kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus bullying (perundungan) di rumah sakitnya, dikenakan oleh pejabat yang berwenang berupa:

  1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;

  2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan

  3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Rekomendasi

Penanganan terhadap bullying (perundungan) seharusnya dilaksanakan secara terstruktur dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit, Fakultas Kedokteran dan Organisasi Profesi. Dalam hal ini, Organisasi Profesi dapat berperan aktif dalam pembelaan dan pendidikan profesi.

Dari segi regulasi, harus ada perbaikan regulasi yang dapat mengatur peranan dan tanggung jawab hukum para pihak tersebut secara proporsional. Terkait dengan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) maka harus diwujudkan pendidikan yang humanis dan menghormati harkat martabat peserta didik.