Secarik Catatan untuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 12 Juni 2026, telah diundangkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit (Permenkes RS). Implikasi terbesarnya adalah, Permenkes RS ini mencabut 21 (dua puluh satu) peraturan yang selama puluhan tahun telah menjadi fondasi dalam penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia, yaitu: Kepmenkes Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); Kepmenkes Nomor 058/Menkes/SK/I/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bergerak; Permenkes Nomor 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, sepanjang mengatur kompetensi pejabat struktural kesehatan rumah sakit; Permenkes Nomor 775/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit; Permenkes Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit; Permenkes Nomor 2306/MENKES/PER/XI/2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit; Permenkes Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit; Permenkes Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit; Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit; Permenkes Nomor 17 Tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia; Permenkes Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama; Permenkes Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; Permenkes Nomor 88 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit oleh Badan Pengawas Rumah Sakit; Permenkes Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit; Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien; Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit; Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Permenkes Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit; Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan; Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit; dan Permenkes Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal.
Dampak pertama yang akan dirasakan oleh masyarakat dengan keberadaan Permenkes RS ini adalah adanya transformasi atau perubahan terhadap klasifikasi rumah sakit, dari sebelumnya klasifikasi berbasis kelas (A-B-C-D) menjadi klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan (Paripurna-Utama-Madya-Dasar) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 12 Permenkes RS. Kemampuan pelayanan ini menitikberatkan pada 5 (lima) hal, yaitu diagnosis (kemampuan menegakkan diagnosis), prosedur (kemampuan melakukan tindakan/prosedur), kompetensi SDM (kualifikasi dan kompetensi SDM Kesehatan), teknologi (dukungan teknologi medis dan sistem informasi), fasilitas (kelengkapan sarana, prasarana dan dukungan layanan). Paripurna, bagi rumah sakit dengan kemampuan pelayanan tertinggi/paling lengkap, yaitu rumah sakit yang mempunyai kemampuan pelayanan paling kompleks dan subspesialistik. Utama, bagi rumah sakit dengan kemampuan pelayanan tingkat lanjut, yaitu rumah sakit yang mempunyai kemampuan pelayanan kompleks dan spesialistik luas. Madya, bagi rumah sakit dengan kemampuan pelayanan tingkat menengah, yaitu rumah sakit yang mempunyai kemampuan pelayanan spesialistik dasar dan umum luas. Dasar, bagi rumah sakit dengan kemampuan pelayanan tingkat dasar, yaitu rumah sakit yang mempunyai kemampuan pelayanan dasar dan umum terbatas. Implikasinya, satu rumah sakit dapat memiliki klasifikasi berbeda untuk setiap kelompok pelayanan karena setiap kelompok pelayanan dinilai sendiri-sendiri berdasarkan kemampuannya. Contoh untuk sebuah rumah sakit: pelayanan ibu dan anak (paripurna), pelayanan jantung (utama), pelayanan paru (madya), pelayanan rehabilitasi (dasar). Secara teoritis berdasarkan pelayanan medis dan tindakan medis yang diberikan oleh rumah sakit, pengklasifikasian seperti ini jauh lebih baik dan implementatif dibandingkan dengan pengklasifikasian sebelumnya berdasarkan kelas.
Hal menarik lainnya yang diatur di dalam Permenkes RS ini adalah mengenai bentuk rumah sakit yang merupakan perluasan dari definisi rumah sakit, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 3-4 Permenkes RS. Selama ini, definisi rumah sakit lebih sering dikenal dalam bentuk rumah sakit statis, yaitu rumah sakit dengan gedung permanen yang dilengkapi unit gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan. Bentuk rumah sakit ini berkembang menjadi rumah sakit bergerak dan rumah sakit lapangan. Rumah sakit bergerak memberikan pelayanan kesehatan yang dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain dalam jangka waktu tertentu, dapat berbentuk bus, pesawat, kapal, karavan, gerbong kereta api, tenda, kontainer, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri. Rumah sakit lapangan didirikan selama kondisi darurat atau selama pelaksanaan kegiatan tertentu, dapat berbentuk tenda, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai rumah sakit.
Pasal 10 Permenkes RS mengatur mengenai persyaratan investasi di rumah sakit, baik dalam bentuk PMDN maupun PMA. Rumah sakit PMDN harus memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) tempat tidur rawat inap dan menyelenggarakan paling sedikit 2 (dua) pelayanan dengan klasifikasi dasar. Rumah sakit PMA harus memenuhi ketentuan: memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) tempat tidur rawat inap dan menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) pelayanan dengan klasifikasi paripurna, atau memiliki paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur rawat inap dan menyelenggarakan paling sedikit 2 (dua) pelayanan dengan klasifikasi paripurna. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi rumah sakit yang hanya memiliki 1 (satu) pelayanan unggulan berupa pelayanan mata, pelayanan telinga, hidung, dan tenggorok, atau pelayanan gigi dan mulut. Selain itu, ada juga pengecualian bagi rumah sakit PMA yang dilakukan dalam bentuk investasi pada grup rumah sakit yang akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan nilai kumulatif investasi dan persentase kepemilikan saham.
Pasal 13-18 Permenkes RS menegaskan mengenai 12 (dua belas) jenis pelayanan minimal yang wajib diselenggarakan oleh rumah sakit, di mana 7 (tujuh) pelayanan wajib dikelola seccara mandiri dan 5 (lima) pelayanan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Tujuh pelayanan tersebut meliputi: pelayanan medik; pelayanan intensif (rumah sakit wajib mempunyai ICU); pelayanan bedah; pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; pelayanan kefarmasian; pelayanan laboratorium; pelayanan radiologi. Lima pelayanan tersebut meliputi: pelayanan darah; pelayanan gizi; pemulasaran jenazah; pelayanan sterilisasi sentral; pemeliharaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memastikan seluruh rumah sakit menyediakan pelayanan esensial bagi pasien secara aman, bermutu, dan berkesinambungan. Salah satu ketentuan yang patut untuk menjadi perhatian adalah setiap rumah sakit yang memberikan pelayanan rawat inap intensif wajib memiliki pelayanan Intensive Care Unit (ICU). Jadi, keberadaan ICU bukan sekedar pelengkap, tetapi merupakan sebuah kewajiban hukum sebagaimana yang diamanahkan oleh Pasal 15 Permenkes RS. Demikian juga dengan ruang isolasi yang wajib dimiliki oleh setiap rumah sakit.
Pasal 19-35 Permenkes RS mengatur mengenai rumah sakit pendidikan. Hal baru yang diatur adalah mengenai penguatan tata kelola pendidikan kedokteran di rumah sakit untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, bermutu dan berintegritas. Oleh karena itu, rumah sakit pendidikan wajib mengatur: pencegahan dan penanganan kekerasan termasuk perundungan; pemeliharaan kesehatan jiwa sumber daya manusia pendidikan dan peserta didik; jam dan beban kerja sumber daya manusia pendidikan dan peserta didik; insentif bagi sumber daya manusia pendidikan; pengembangan sistem informasi pendidikan (termasuk rekam kegiatan digital).
Permenkes RS menyatakan bahwa pemilik rumah sakit dapat membentuk Dewan Pengawas. Penggunaan kata “dapat” dalam pengaturan ini menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pengawas merupakan hal yang bersifat opsional, bukan wajib.
Pasal 61-66 Permenkes RS mengatur mengenai tata kelola rumah sakit. Hal yang perlu diperhatikan adalah Kepmenkes Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) telah dicabut oleh Permenkes RS ini. Artinya, By-Laws rumah sakit harus di-review dan disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Pasal 70-72 Permenkes RS mengatur mengenai pendanaan rumah sakit. Rumah sakit menetapkan tarif pelayanan berdasarkan 2 (dua) acuan, yaitu Pola Tarif Nasional (Menteri) dan Pagu Tarif Maksimal (Gubernur). Pola tarif nasional berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dengan memperhatikan kondisi regional dan dievaluasi oleh Menteri paling lambat 5 (lima) tahun. Pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional dengan memperhatikan kondisi wilayah. Dalam hal gubernur belum menetapkan pagu tarif maksimal, penetapan tarif pelayanan mengacu pada pola tarif nasional. Hal penting yang harus diperhatikan adalah rumah sakit wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh lembaga audit independen atau lembaga audit pemerintah kepada Kementerian Kesehatan setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) berperan besar dalam menjamin mutu penyelenggaraan rumah sakit karena setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam SIKN.
Seluruh rumah sakit wajib menyesuaikan penyelenggaraannya dengan Permenkes RS ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun (sampai Juni 2028). Sedangkan, untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama yang sudah berizin diberikan waktu untuk menyesuaikannya dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun (sampai Juni 2030).
Pesan utama dari Kementerian Kesehatan untuk direksi rumah sakit adalah sebagai berikut: segera review Hospital Bylaws; review Medical Staff Bylaws; evaluasi struktur Dewan Pengawas; persiapkan klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan; pastikan integrasi SIMRS dengan SATU SEHAT/SIKN; dan siapkan audit laporan keuangan tahunan. Lebih lanjut, mengutip pendapat Dokter Beni Satria, beberapa hal yang harus dikerjakan oleh rumah sakit adalah sebagai berikut: Review dan sesuaikan Hospital By-Laws (Peraturan Organisasi RS dan Peraturan Staf Medis/Tenaga Kesehatan) sesuai struktur isi minimal yang baru; Pantau pedoman teknis lanjutan dari Menteri untuk pemetaan ulang klasifikasi pelayanan (Paripurna/Utama/Madya/Dasar) per kelompok pelayanan; Perkuat tata kelola mutu internal – pastikan komita/tim/PIC mutu berjalan dan registrasi SIKN untuk pencatatan, pelaporan, dan penelitian terpenuhi; Audit kesiapan struktur organisasi terhadap 6 (enam) unsur wajib, termasuk kelengkapan instalasi, komite, dan Satuan Pengawasan Internal (SPI); Evaluasi kebutuhan pembentukan atau penguatan Dewan Pengawas – opsional, tetapi strategis untuk tata kelola korporat; Sesuaikan kebijakan tarif terhadap Pola Tarif Nasional dan Pagu Tarif Maksimal terbaru.
