Konten dari Pengguna

Sedot Lemak (Liposuction) oleh Klinik Pratama, sebuah Keprihatinan

wahyu andrianto
Aktivitas: Anggota Aktif World Association for Medical Law, Dosen Tetap FHUI, Konsultan Hukum Kesehatan
1 Oktober 2024 6:35 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bulan Juli-Agustus 2024, berbagai media massa memberitakan mengenai kematian dari seorang selebgram setelah melakukan sedot lemak (liposuction) di WSJ Clinic, Depok, Jawa Barat. Klinik tersebut merupakan sebuah klinik dengan kategorisasi sebagai Klinik Pratama.
ADVERTISEMENT
Menjadi tua, tidak menarik, badan gemuk dan obesitas, kulit keriput dan berkerut serta tidak cantik lagi adalah kodrat bagi seorang wanita. Namun, seringkali, wanita merasa bahwa kodrat ini terlalu kejam dan kemudian melakukan berbagai tindakan untuk melawan kodrat tersebut. Tindakan bedah estetik (kecantikan) menjadi pilihan utama bagi wanita yang ingin mempertahankan penampilannya. Salah satu tindakan estetik (kecantikan) yang menjadi primadona bagi para wanita adalah sedot lemak (liposuction).
Sedot lemak (liposuction) merupakan prosedur yang dilakukan untuk menghilangkan lemak yang tidak diinginkan di bagian tubuh tertentu. Prosedur ini sering kali dilakukan dengan tujuan mendapatkan bentuk tubuh yang ideal. Sedot lemak (liposuction) adalah prosedur medis yang dapat menghilangkan sel-sel lemak (adiposit) secara permanen di bagian tubuh tertentu agar pasien mendapatkan bentuk tubuh ideal. Pasien umumnya melakukan sedot lemak (liposuction) untuk membuang lemak berlebih di perut, paha, dagu, pipi, leher, lengan atas, betis, atau bokong.
ADVERTISEMENT
Tindakan sedot lemak (liposuction) pada dasarnya adalah tindakan estetik (kecantikan) yang relatif aman apabila dilakukan oleh tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkompeten serta berwenang. Namun, faktor biaya dan kepraktisan seringkali menjadi pertimbangan utama bagi wanita dalam mengakses hal tersebut. Mereka kemudian menjatuhkan pilihan kepada tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak berkompeten serta berwenang dengan tujuan untuk menekan biaya serta memperoleh hasil yang cepat (praktis). Pemikiran sederhananya adalah dengan biaya yang ringan, ingin memperoleh hasil yang maksimal (praktis). Peluang ini ditangkap oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa klinik pratama, menangkap peluang usaha ini dan membuka praktik sedot lemak (liposuction). Pertanyaannya, “Apakah klinik pratama dibenarkan melakukan tindakan sedot lemak (liposuction)?” Jawabannya adalah: TIDAK. Klinik pratama tidak dibenarkan melakukan tindakan sedot lemak (liposuction).
ADVERTISEMENT
Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hanya diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer (Penjelasan Pasal 167 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat berupa: (a) Puskesmas; (b) klinik pratama; dan (c) praktik mandiri tenaga medis atau tenaga kesehatan (Penjelasan Pasal 167 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Jadi, klinik pratama merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan hanya berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer.
Pelayanan Kesehatan primer merupakan Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan dengan tujuan untuk: (a) pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan (meliputi pemenuhan kebutuhan pada ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia); (b) perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan (c) penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat (Pasal 502 (1) (2) (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan primer menyelenggarakan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat, meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak kepada individu dan masyarakat dengan pendekatan siklus hidup yang berkesinambungan (Pasal 503 (1) (2) (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat promotif merupakan kegiatan untuk memampukan individu dalam mengendalikan dan meningkatkan kesehatannya (Pasal 504 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat promotif dapat berupa pemberian penjelasan dan/atau edukasi tentang gaya hidup sehat, faktor risiko, serta permasalahan Kesehatan (Pasal 504 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit atau menghentikan penyakit dan mencegah komplikasi yang diakibatkan setelah timbulnya penyakit (Pasal 504 (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat preventif dapat berupa imunisasi, deteksi dini, dan intervensi dini (Pasal 504 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat kuratif bertujuan untuk penyembuhan penyakit dan/atau pengurangan penderitaan akibat penyakit (Pasal 504 (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat rehabilitatif bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan mengurangi disabilitas pada individu dengan masalah Kesehatan dalam interaksinya dengan lingkungannya (Pasal 504 (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat rehabilitatif dapat berupa terapi wicara atau fisioterapi (Pasal 504 (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup Pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa (Pasal 504 (8) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif dapat berupa identifikasi dini, penilaian yang benar, pengobatan rasa sakit, dan penanganan masalah lain, baik fisik, psikososial, maupun spiritual (Pasal 504 (9) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
ADVERTISEMENT
Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat promotif merupakan suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk memampukan masyarakat dalam mengendalikan dan meningkatkan kesehatannya (Pasal 505 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dapat berupa komunikasi yang efektif untuk mengedukasi masyarakat tentang Kesehatan dan faktor yang mempengaruhi serta cara untuk meningkatkan status Kesehatan, penguatan gerakan masyarakat, serta penyusunan kebijakan dan regulasi yang mendukung dan melindungi Kesehatan masyarakat (Pasal 505 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif merupakan suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah Kesehatan/penyakit untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit (Pasal 506 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dapat berupa pembatasan konsumsi rokok, konsumsi garam, konsumsi makanan dan minuman kadar gula berlebih, serta berupa vaksinasi massal, skrining penyakit, serta pengendalian Kesehatan lingkungan, termasuk pencegahan pencemaran lingkungan dan pengendalian vector (Penjelasan Pasal 506 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dilakukan melalui surveilans, pemantauan status dan permasalahan Kesehatan masyarakat, penanggulangan permasalahan yang ditemukan, serta kegiatan pencegahan penyakit atau permasalahan kesehatan lainnya (Pasal 506 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat kuratif merupakan kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk menghentikan atau mengendalikan penularan dan beban penyakit di masyarakat (Pasal 507 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat kuratif dapat berupa pemberian Obat massal, pemberian Obat presumtif, dan pemberian Obat penyakit menular serta kepastian adanya sistem yang efektif untuk ketersediaan akses yang berkeadilan terhadap Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat kuratif (Penjelasan Pasal 507 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat rehabilitatif merupakan kegiatan untuk membantu penyintas kembali ke masyarakat (Pasal 508 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat rehabilitatif dapat berupa pelatihan sosial untuk penderita spektrum autisme, disabilitas intelektual, atau skizofrenia (Penjelasan Pasal 508 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif merupakan kegiatan untuk memampukan masyarakat atau komunitas dalam memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup Pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa (Pasal 509 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif dapat berupa pembentukan komunitas yang saling mendukung (Penjelasan Pasal 509 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
ADVERTISEMENT
Tindakan sedot lemak (liposuction) merupakan tindakan medis yang indikasinya adalah estetik dan bukan berdasarkan atas indikasi medis. Artinya, tindakan ini hanya didasarkan pada alasan atau indikasi estetik bahwa bentuk atau struktur tubuh terasa kurang estetik atau indah apabila tidak dilakukan tindakan tindakan sedot lemak (liposuction). Tindakan medis dengan indikasi estetik (keindahan) tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan primer sebagaimana yang telah dijelaskan dan dijabarkan di atas. Oleh karena itu, tindakan sedot lemak (liposuction) bukan merupakan kewenangan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (termasuk juga klinik pratama).
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/hapus-menurunkan-berat-badan-4559326/