Konten dari Pengguna

Surat Izin Praktik bagi Dokter, Apakah Mutlak?

wahyu andrianto
Aktivitas: Anggota Aktif World Association for Medical Law, Dosen Tetap FHUI, Konsultan Hukum Kesehatan
1 Oktober 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
“Sedot Lemak Berujung Maut di Depok Dilakukan Dokter Tanpa Izin, Polisi memulai penyelidikan atas dugaan malpraktik sedot lemak hingga membuat selebgram asal Medan bernama Ella Nanda meninggal dunia;” “Sedot Lemak Berujung Maut, Dokter Klinik di Depok Ternyata Tak Punya Lisensi Spesialis Kecantikan;” “Kasus Selebgram Tewas Sedot Lemak, Polisi Sebut Dokter Klinik Tidak Punya Izin Praktik:” “Dokter Tak Berizin, Pemilik Klinik Kecantikan Depok Terancam Pidana.”
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa judul berita yang menghiasi berbagai media massa akhir-akhir ini. Berbagai media massa memberitakan mengenai kematian dari seorang selebgram setelah melakukan sedot lemak (liposuction) di WSJ Clinic, Depok, Jawa Barat. Tindakan sedot lemak (liposuction) dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Ada 2 (dua) subyek hukum yang seringkali menghiasi berbagai pemberitaan di media massa tersebut, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. (Pasal 1 (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. (Pasal 1 (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
ADVERTISEMENT
Tenaga Medis meliputi dokter dan dokter gigi, termasuk juga spesialisnya dan subspesialisnya (Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Tenaga Kesehatan meliputi: tenaga psikologi klinis (psikolog klinis); tenaga keperawatan (perawat vokasi, ners, dan ners spesialis); tenaga kebidanan (bidan vokasi dan bidan profesi); tenaga kefarmasian (tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis); tenaga kesehatan masyarakat (tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, serta tenaga administratif dan kebijakan kesehatan); tenaga kesehatan lingkungan (tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan); tenaga gizi (nutrisionis dan dietisien); tenaga keterapian fisik (fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur); tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, serta audiologis); tenaga teknik biomedika (radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik); tenaga kesehatan tradisional (tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional, dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental); dan Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (Pasal 199 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
ADVERTISEMENT
Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. (Pasal 1 (29) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023). Secara teoritis, ada 2 (dua) persyaratan utama yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam menjalankan praktik. Persyaratan pertama adalah kompetensi, persyaratan kedua adalah kewenangan. Kompetensi diperoleh tenaga kesehatan dan tenaga medis melalui pendidikan formal. Kewenangan merupakan bukti dari pengakuan Negara (atau dalam hal ini adalah Pemerintah) terhadap kompetensi dari tenaga kesehatan dan tenaga medis. Kewenangan merupakan salah satu bukti penjaminan mutu dari Pemerintah terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis. Wujud dari kewenangan adalah adanya Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis. Jadi, secara teoritis, pada dasarnya, tenaga kesehatan dan tenaga medis harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Landasan teoritis ini berdasarkan literatur, Prof. HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul "Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie" dan Brigjen Pol Drs Alfred Ameln SH dalam bukunya yang berjudul “Kapita Selekta Hukum Kedokteran” yang menjelaskan mengenai fungsi kepastian hukum dengan adanya Surat Izin Praktik (SIP), yaitu kepastian hukum bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan medis adalah pihak yang berkompeten serta berwenang.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib untuk memiliki izin (Pasal 263 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Adapun, izin yang dimaksudkan oleh undang-undang ini adalah dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP) (Pasal 263 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Surat Izin Praktik (SIP) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya dan dalam kondisi tertentu dapat juga diterbitkan oleh Menteri Kesehatan (Pasal 263 (3) (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Selain mewajibkan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melaksanakan praktik keprofesiannya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga melarang Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mendayagunakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut (Pasal 284 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
ADVERTISEMENT
Praktik pelayanan kesehatan dan pelayanan medis sifatnya adalah eksklusif atau limitatif, yaitu hanya diperbolehkan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang berkompeten serta berwenang. Secara tegas, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melarang setiap orang melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan/atau Surat Izin Praktik (SIP). Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan/atau Surat Izin Praktik (SIP) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif (Pasal 313 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengancam setiap orang yang mempekerjakan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 442 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Jadi, pada dasarnya, tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melaksanakan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
ADVERTISEMENT
Kembali ke judul artikel ini, “Surat Izin Praktik bagi Dokter, Apakah Mutlak?”. Jawabannya adalah: TIDAK.
Dalam kondisi tertentu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan tidak memerlukan Surat Izin Praktik (SIP) (Pasal 265 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Kondisi tertentu tersebut, antara lain, berupa: bakti sosial/kemanusiaan; tugas kenegaraan; penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, atau bencana lainnya; pemberian pertolongan darurat lainnya; dan/ atau pemberian Pelayanan Kesehatan lainnya yang bersifat insidentil dan bersifat sementara (Penjelasan Pasal 265 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
Kembali ke topik utama artikel ini, “Apakah tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melakukan tindakan sedot lemak (liposuction) di WSJ Clinic, Depok, Jawa Barat memenuhi kondisi tertentu tersebut?” Jawabannya adalah: TIDAK.
ADVERTISEMENT
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/medis-janji-temu-dokter-kesehatan-563427/