Konten dari Pengguna

Urgensi Kodifikasi Hukum Kesejahteraan Lansia di Indonesia

Wahyu Andrianto

Wahyu Andrianto

Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.

ยทwaktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: https://pixabay.com/id/photos/lebih-tua-usia-kehidupan-potret-4154624/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://pixabay.com/id/photos/lebih-tua-usia-kehidupan-potret-4154624/

Sebuah negara dikatakan memasuki fase ageing population ketika persentase penduduk berusia 60 tahun ke atas mencapai angka 10% atau lebih dari total populasi. Indonesia telah resmi melewati ambang batas ini. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase lansia di Indonesia telah melampaui 11-12% dan terus menanjak. Diperkirakan pada tahun 2035, satu dari lima orang Indonesia adalah lansia. Berbeda dengan negara-negara maju (seperti Jepang atau negara Skandinavia) yang menjadi kaya terlebih dahulu sebelum menua (get rich before they get old), Indonesia mengalami fenomena menua sebelum kaya (get old before they get rich). Lonjakan populasi lansia ini terjadi saat pendapatan per kapita dan jaminan sosial di Indonesia belum mapan secara struktural.

Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Mei sering kali hanya terjebak dalam seremonial, seperti pembagian sembako, kunjungan ke panti jompo, atau senam bersama. Seharusnya, refleksi Hari Lanjut Usia Nasional, direkonstruksi maknanya. Selama ini, lansia ditempatkan sebagai objek penerima belas kasihan atau bantuan sosial. Padahal, secara hukum, Lansia adalah pemegang hak konstitusional yang sah dan Negara wajib untuk memenuhi hak konstitusional Lansia. Secara sosiologis, tiadanya perlindungan hukum struktural bagi lansia menyebabkan anak-anak mereka (generasi produktif) menanggung beban finansial ganda, yaitu membiayai anak mereka sendiri sekaligus orang tua yang Lansia (sandwich generation). Kegagalan negara hadir dalam meregulasi kesejahteraan Lansia berdampak pada pelemahan ekonomi generasi produktif.

Ketika populasi menua dengan cepat, sistem hukum akan menghadapi permasalahan jika tidak segera dikodifikasi. Ada tiga dimensi hukum yang langsung terdampak oleh fenomena ini. Pertama, dimensi hukum perlindungan sosial dan ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan saat ini bias terhadap usia muda. Ketika batas usia pensiun tiba, seseorang dianggap sudah tidak produktif. Padahal, banyak Lansia yang masih berada dalam kategori Lansia potensial, yaitu sehat secara fisik dan kognitif. Ketiadaan regulasi yang melindungi hak kerja Lansia membuat mereka rentan terlempar ke sektor informal tanpa perlindungan hukum ketenagakerjaan, atau mengalami diskriminasi upah.

Kedua, dimensi hukum kesehatan. Penyakit yang diderita oleh Lansia bersifat degeneratif dan kronis, membutuhkan pendekatan medis secara spesifik. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) saat ini masih menggunakan pendekatan umum. Belum ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan standardisasi layanan bagi Lansia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan secara merata dari pusat hingga ke daerah.

Ketiga, dimensi keperdataan. Seiring penurunan kapasitas kognitif, seperti demensia atau alzheimer, Lansia menjadi subjek hukum yang rentan. Di Indonesia, belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai perlindungan hukum bagi Lansia dari penelantaran keluarga, pemaksaan pembuatan wasiat, atau penguasaan aset secara sepihak oleh ahli waris sebelum waktunya (financial elder abuse). Di Indonesia, kasus Lansia yang dipaksa menandatangani pengalihan aset, hibah, atau surat kuasa keuangan oleh anggota keluarganya berada dalam wilayah abu-abu. Hukum pidana menganggap hal ini sebagai ranah privat, sementara hukum perdata hanya melihat keabsahan formal tanda tangan di atas meterai tanpa mampu mendeteksi adanya cacat kehendak akibat penurunan kognitif atau tekanan psikologis terhadap Lansia. Lembaga Pengampuan (Curatele) yang diatur di dalam KUHPerdata tidak didesain secara khusus untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Lansia.

Lansia dikategorikan sebagai kelompok rentan. Perlakuan khusus yang diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 terhadap Lansia adalah sebuah instrumen konstitusional. Tujuannya untuk menyeimbangkan ketimpangan agar lansia dapat menikmati kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan hak serta keadilan. Berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, Lansia adalah subjek hukum aktif pemegang hak, sedangkan negara adalah penanggung jawab dalam pelaksanaan kewajiban. Penyediaan fasilitas publik yang aksesibel, jaminan pendapatan hari tua, dan layanan geriatri bagi Lansia dari negara, merupakan hak yang dapat ditagih oleh Lansia terhadap negara. Jika negara mengabaikannya, maka negara telah melakukan kelalaian secara konstitusional.

Peraturan mengenai Lansia saat ini terbelah dan berserakan. Hak kesehatan ada di UU Kesehatan, hak jaminan hari tua ada di UU SJSN, hak sosial ada di UU Penanganan Fakir Miskin, dan payung utamanya adalah UU No. 13 Tahun 1998. Kebijakan mengenai Lansia berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi. Di tingkat daerah, lahir berbagai Peraturan Daerah (Perda) Lansia dengan standar, definisi, dan komitmen anggaran yang berbeda-beda. Hal ini memicu tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, terjadi ego sektoral. Di lapangan, jika terjadi masalah penelantaran lansia, maka terjadi saling lempar tanggung jawab antara berbagai lembaga pemerintah.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dibentuk di bawah rezim hukum lama yang paradigma utamanya adalah jaminan sosial dasar. Revisi terhadap undang-undang tersebut tidak akan mampu menjangkau sektor lainnya, seperti hukum ketenagakerjaan, hukum keperdataan, atau hukum acara pidana, karena akan terbentur asas lex specialis undang-undang lainnya. Peraturan Pemerintah secara hierarki berada di bawah undang-undang dan berfungsi untuk menjalankan undang-undang. PP tidak memiliki daya paksa untuk menerobos sekat-sekat ego sektoral antar kementerian. PP juga tidak memiliki wewenang untuk menciptakan norma hukum baru, terutama yang berkaitan dengan sanksi atau restrukturisasi hak keperdataan, tanpa adanya pendelegasian dari undang-undang. Oleh karena itu, kodifikasi adalah sebuah keniscayaan. Kodifikasi adalah pengumpulan, penyusunan secara sistematis, dan unifikasi asas-asas serta ketentuan hukum ke dalam satu undang-undang yang komprehensif. Kodifikasi dibutuhkan untuk mengintegrasikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait Lansia ke dalam satu kesatuan yang harmonis.

Pembahasan RUU Kesejahteraan Lansia yang saat ini bergulir di legislatif seharusnya tidak sekadar melahirkan undang-undang sektoral baru. RUU ini harus didesain sebagai sebuah kodifikasi. Artinya, undang-undang ini menyatukan seluruh pasal yang masih berserakan, yang mengatur mengenai Lansia. Pasal-pasal tersebut di antaranya terdapat di dalam UU Kesehatan, UU Ketenagakerjaan, UU SJSN, hingga KUHPerdata. Dengan format kodifikasi, undang-undang ini akan yang memiliki kedudukan yang lebih kuat. Ketika terjadi sengketa atau benturan kepentingan antar kementerian, maka undang-undang ini dapat dijadikan sebagai rujukan. Kodifikasi ini diharapkan menghilangkan ego sektoral untuk mewujudkan pemenuhan hak bagi Lansia. Kodifikasi yang ideal harus memiliki karakter hukum yang integratif dan holistik, yang meliputi: kewajiban negara untuk menyelenggarakan perlindungan sosial yang inklusif, khususnya bagi Lansia; kewajiban negara untuk mereformasi ranah hukum privat demi melindungi kedudukan hukum dan aset keperdataan Lansia; dan kewajiban negara untuk mengubah paradigma hukum ketenagakerjaan agar tidak lagi memandang Lansia sebagai populasi yang tidak produktif (khususnya bagi Lansia potensial yang masih ingin dan mampu bekerja atau berkarya).

Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional tidak boleh terjebak dalam seremonial belaka. Kesejahteraan lansia adalah cerminan tingkat peradaban dan kepatuhan sebuah negara hukum terhadap konstitusinya. Selamat Hari Lanjut Usia Nasional.