Konten dari Pengguna

World Anesthesia Day dan Workforce Well-Being

wahyu andrianto
Aktivitas: Anggota Aktif World Association for Medical Law, Dosen Tetap FHUI, Konsultan Hukum Kesehatan
16 Oktober 2024 20:28 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari Anestesi Sedunia (World Anesthesia Day) diperingati setiap tanggal 16 Oktober. Tanggal ini dijadikan sebagai tonggak peringatan Hari Anestesi Sedunia adalah (World Anesthesia Day) karena mengacu pada demonstrasi pertama penggunaan anestesi umum dengan inhalasi eter di Massachusetts General Hospital yang dilakukan oleh seorang dokter bernama William Morton pada tanggal 16 Oktober 1846. Peristiwa bersejarah ini membuka jalan bagi perkembangan prosedur bedah modern yang jauh lebih aman dan nyaman bagi pasien. Sebelum penemuan anestesi, prosedur bedah seringkali dilakukan tanpa pereda nyeri.
ADVERTISEMENT
Tema Hari Anestesi Sedunia adalah (World Anesthesia Day) di tahun 2024 adalah Kesejahteraan Tenaga Kerja (Workforce Well-Being). Tema ini menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan fisik dan mental tenaga medis dan tenaga kesehatan, khususnya para ahli anestesi, yang setiap hari berhadapan dengan tuntutan pekerjaan dan risiko tinggi. Tema ini penting untuk diangkat karena ahli anestesi seringkali bekerja dalam kondisi yang memberikan tekanan cukup besar, baik secara fisik maupun mental. Mereka harus selalu siap siaga selama 24 (dua puluh empat) jam dan bertanggung jawab atas keselamatan pasien selama tindakan medis serta pelayanan medis. Dalam melaksanakan tugas profesinya, ahli anestesi berisiko terpapar berbagai penyakit menular. Tugas dan tanggung jawab ahli anestesi yang berkaitan langsung dengan nyawa pasien, seringkali menimbulkan tekanan psikologis yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
Tema Hari Anestesi Sedunia (World Anesthesia Day) tahun 2024 ini membawa beberapa harapan. Diharapkan masyarakat luas, semakin menyadari pentingnya menjaga kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengemban profesinya dalam bidang anestesi. Tema ini juga memberikan pesan kepada pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit agar menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, nyaman, dan mendukung bagi para ahli anestesi. Hal ini dikarenakan, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sehat dan bahagia akan lebih mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien, khususnya pelayanan dalam bidang anestesiologi.
Anestesi adalah suatu tindakan medis yang bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi rasa sakit, baik secara sementara maupun dalam jangka waktu tertentu. Istilah "anestesi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, "an" yang berarti "tidak" dan "aisthesis" yang berarti "perasaan". Anestesi adalah tindakan yang membuat seseorang tidak merasakan sakit. Hal ini penting dilakukan sebelum dan selama tindakan medis yang bersifat invasif, misalnya adalah pembedahan, sehingga pasien tidak merasakan nyeri atau tidak nyaman. Tujuan utama anestesi adalah untuk menghilangkan rasa sakit selama tindakan medis yang bersifat invasif. Anestesi membuat pasien merasa lebih tenang dan rileks selama tindakan medis yang bersifat invasif. Anestesi memungkinkan dokter untuk melakukan tindakan medis yang bersifat invasif (misalnya pembedahan) dengan lebih mudah dan aman.
ADVERTISEMENT
Ada 3 (tiga) jenis anestesi yang dipergunakan dalam tindakan medis, yaitu Anestesi Lokal, Anestesi Regional, dan Anestesi Umum. Anestesi lokal merupakan jenis anestesi yang menghilangkan rasa sakit pada area tertentu dari tubuh. Contohnya, suntikan anestesi pada gusi sebelum cabut gigi, jahitan luka kecil dan prosedur bedah minor lainnya. Anestesi regional adalah jenis anestesi yang menghilangkan rasa sakit pada area tubuh yang lebih luas dibandingkan anestesi lokal. Misalnya adalah anestesi epidural yang sering digunakan pada persalinan, anestesi spinal (suntikan di tulang belakang), anestesi blok saraf (misalnya untuk operasi pada lengan atau kaki). Anestesi umum adalah jenis anestesi yang menyebabkan pasien kehilangan kesadaran selama prosedur pembedahan. Anestesi umum biasanya digunakan untuk operasi besar (misalnya operasi jantung, operasi perut).
ADVERTISEMENT
Anestesi bekerja dengan cara memblokir sinyal nyeri yang dikirimkan oleh saraf ke otak. Obat-obatan anestesi dapat diberikan melalui berbagai cara, seperti: injeksi (obat disuntikkan langsung ke area yang akan dioperasi); inhalasi (obat diberikan dalam bentuk gas yang dihirup oleh pasien); topikal (obat dioleskan langsung ke kulit). Efek samping anestesi bervariasi tergantung pada jenis anestesi yang digunakan, dosis obat, kondisi kesehatan pasien, dan prosedur tindakan medis yang dilakukan. Umumnya, efek samping anestesi dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu efek samping jangka pendek dan jangka panjang. Efek samping jangka pendek biasanya muncul selama atau segera setelah prosedur tindakan medis, dan umumnya akan hilang dengan sendirinya dalam beberapa jam atau hari. Beberapa efek samping jangka pendek yang umum terjadi antara lain: mual dan muntah, pusing dan mengantuk, sakit tenggorokan, mulut kering, nyeri di tempat suntikan, menggigil, kebingungan sementara. Efek samping jangka panjang lebih jarang terjadi dan biasanya berkaitan dengan komplikasi yang lebih serius. Beberapa efek samping jangka panjang yang mungkin terjadi antara lain: kerusakan saraf, reaksi alergi, komplikasi jantung dan paru-paru, koma.
ADVERTISEMENT
Anestesi merupakan tindakan medis yang kompleks dan membutuhkan kerja sama tim yang solid. Setiap anggota tim memiliki peran yang spesifik dan saling melengkapi. Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berperan dalam penyelenggaraan praktik anestesi adalah dokter spesialis anestesi, perawat anestesi, dan teknisi anestesi.
Sebagai pemimpin tim anestesi, dokter spesialis anestesi memiliki tanggung jawab antara lain: menilai kondisi pasien, memilih jenis anestesi yang paling tepat, dan merencanakan prosedur anestesi secara keseluruhan; melakukan induksi anestesi, mempertahankan kedalaman anestesi selama operasi, dan melakukan pemulihan anestesi; menjaga kelancaran jalan napas pasien selama operasi; memberikan analgesia yang adekuat untuk mengurangi rasa sakit pasca operasi; mengatasi berbagai komplikasi yang mungkin terjadi selama dan setelah prosedur anestesi. Perawat anestesi berperan sebagai asisten dokter spesialis anestesi dengan tugas utama meliputi: memeriksa kondisi pasien sebelum operasi, memberikan penjelasan tentang prosedur anestesi, dan memasang peralatan monitoring; membantu dokter spesialis anestesiologi dalam memberikan obat-obatan, memantau tanda vital pasien, dan mengelola peralatan anestesi; memantau kondisi pasien setelah operasi, memberikan analgesia, dan membantu pasien dalam proses pemulihan. Teknisi anestesi bertanggung jawab atas perawatan dan pemeliharaan peralatan anestesi, meliputi: memastikan semua peralatan anestesi berfungsi dengan baik sebelum operasi; membantu dokter spesialis anestesi dan perawat anestesi dalam mengoperasikan peralatan anestesi; melakukan perawatan dan kalibrasi peralatan anestesi secara berkala. Masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam tim anestesi memiliki peran yang penting. Kerja sama yang baik di antara mereka sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan anestesi yang berkualitas dan aman bagi pasien.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi komprehensif yang mengatur berbagai aspek kesehatan di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah pengaturan terkait dengan praktik anestesi. Meskipun undang-undang ini tidak secara spesifik mencantumkan kata "anestesi" dalam pasal-pasalnya, tetapi beberapa ketentuan di dalamnya memiliki implikasi langsung terhadap praktik anestesi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya kualifikasi dan kompetensi tenaga kesehatan serta tenaga medis yang melakukan tindakan medis, termasuk anestesi. Dokter spesialis anestesi dan perawat anestesi harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah dan harus terus-menerus mengikuti pendidikan berkelanjutan. Undang-undang ini mengamanatkan adanya standar pelayanan kesehatan yang berlaku secara nasional, termasuk standar pelayanan anestesi. Standar ini mencakup aspek keselamatan pasien, kualitas pelayanan, dan penggunaan teknologi medis. Praktik anestesi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keselamatan pasien, seperti informed consent, pemantauan tanda vital, dan manajemen risiko.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan medis, termasuk praktik anestesi. Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan dalam penyelenggaraan praktik anestesi. Tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melakukan tindakan medis, termasuk anestesi, bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukannya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendorong peningkatan kualitas pelayanan anestesi melalui penetapan standar yang tinggi. Diharapkan, pasien akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik karena adanya pengawasan terhadap praktik anestesi sehingga tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melakukan tindakan anestesi akan lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan praktik anestesi, maka tenaga kesehatan dan tenaga medis di bidang anestesi harus secara terus-menerus meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah. Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak secara eksplisit mengatur tentang anestesi, tetapi undang-undang ini memiliki implikasi signifikan terhadap praktik anestesi di Indonesia. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang kuat untuk memastikan keselamatan pasien, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan menegakkan disiplin dalam praktik anestesi. Beberapa hal yang diharapkan dalam penyelenggaraan praktik anestesi adalah: pelayanan anestesi yang berkualitas akan semakin mudah diakses oleh masyarakat; penggunaan teknologi yang lebih canggih dalam prosedur anestesi; penelitian yang lebih fokus pada kondisi lokal dan kebutuhan pasien; kolaborasi yang lebih baik antara berbagai profesi kesehatan dalam memberikan pelayanan anestesi.
ADVERTISEMENT
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/operasi-rsud-dokter-perawat-3034071/